Awas! Badan Usaha Non Badan Hukum Bisa Dipailitkan

Smartlegal.id -
badan usaha dipailitkan

“Berdasarkan hukum, kekayaan badan usaha bukan berbadan hukum masuk dalam kekayaan, lantas bagaimana badan usaha non badan hukum tersebut dipailitkan oleh Pengadilan Niaga?”

Legalitas suatu badan usaha diperlukan agar dapat melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pengaturan Indonesia mengenal dunia badan usaha yang bukan berbadan hukum dan badan usaha berbadan hukum. Badan usaha berbadan hukum meliputi perseroan terbatas, koperasi, yayasan, perkumpulan, dan BUMN yang meliputi Persero dan Perum. 

Saat ini, Indonesia mengatur badan usaha bukan badan hukum secara khusus dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2008). Adapun badan usaha non-badan hukum tersebut meliputi: 

  1. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/ CV)
    CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara teru
    s menerus (Pasal 1 ayat (1) Permenkumham 17/2008)
  2. Persekutuan Firma/Firma Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan (Pasal 1 ayat (2) Permenkumham 17/2008).
  3. Persekutuan Perdata
    Persekutuan perdata adalah persekutuan yang menjalankan profesi secara terus menerus dan setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga (Pasal 1 ayat (3) Permenkumham 17/2008).

Baca juga: Simak! Ini Beda Antara Firma Dan CV 

Kepailitan

Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU). Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas (Pasal 1 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU). 

Kreditor merupakan orang yang memiliki piutang (Pasal 1 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU), sedangkan debitor adalah orang yang mempunyai utang (Pasal 1 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU). Kedua pihak tersebut terikat dalam sebuah perjanjian atau Undang-Undang.

Debitor dikatakan pailit apabila sudah ada putusan yang menyatakan demikian (Pasal 1 angka 4 UU Kepailitan dan PKPU). Untuk dapat dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan, debitor harus memenuhi syarat (Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU):

  1. Mempunyai dua atau lebih kreditor;
  2. Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih;
  3. Pembuktian utang secara sederhana.

Baca juga: Wajib Tahu! Selamatkan Perusahaanmu Dari Status Pailit Dengan Cara Ini 

Bagaimana jika badan usaha non badan hukum dipailitkan oleh Pengadilan Niaga?

Badan usaha berbentuk persekutuan dengan firma dan persekutuan komanditer (CV) merupakan badan usaha yang tidak memiliki unsur sebagai badan hukum. Unsur tersebut yang membuat kekayaan atau aset dari badan usaha non-hukum bergabung dengan kekayaan pemilik. Maka, secara hukum apabila badan usaha non badan hukum dinyatakan pailit, kekayan melekat pula jatuh pada sekutunya (pemilik badan usaha) (Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). 

Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan (Pasal 21 UU Kepailitan dan PKPU). Maka konsekuensi secara hukum dari pelekatan kekayan ini meliputi:

  • Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/ CV)
    CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus (Pasal 1 ayat (1) Permenkumham 17/2008). Maka, pertanggungjawaban harta dipailitkan kepada sekutu aktif hingga harta pribadi sekutu dapat ditangguhkan atau dibayarkan kepada kreditor.
  • Persekutuan Firma/Firma
    Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan (Pasal 1 ayat (2) Permenkumham 17/2008).
    Dalam pendiriannya, anggota firma akan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai ketentuan yang ada di dalam akta pendirian perusahaan. Jika firma mengalami kerugian atau bangkrut, maka setiap anggota harus ikut bertanggung jawab.
  • Persekutuan Perdata
    Persekutuan perdata adalah persekutuan yang menjalankan profesi secara terus menerus dan setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga (Pasal 1 ayat (3) Permenkumham 17/2008).
    Dalam persekutuan perdata, para sekutunya masing-masing bersifat independen dimana masing-masing sekutu berhak untuk bertindak keluar dan melakukan perbuatan hukum atas nama dirinya sendiri, khususnya untuk tindakan pengurusan sepanjang hal tersebut tidak dilarang dalam anggaran dasarnya.

Ingin mendirikan badan usaha atau punya pertanyaan seputar legalitas usaha anda? Serahkan saja pada kami! Segera hubungi SmartLegal.id melalui tombol di bawah ini

Author : Ulfah Fadilah

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY