Laporan LKPM OSS Hal Penting Keberhasilan Bisnis, Ini yang Dilaporkan!

Smartlegal.id -
Laporan LKPM OSS
Laporan LKPM OSS

“Memahami peran laporan laporan LKPM OSS merupakan kunci  memperluas jangkauan bisnis dan memaksimalkan peluang ekspansi global.”

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui Online Single Submission (OSS) adalah salah satu instrumen penting dalam memantau perkembangan investasi dan memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan pemerintah. 

Bagi perusahaan yang telah terdaftar sebagai penanam modal, menyusun dan melaporkan LKPM secara berkala merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Laporan ini mencerminkan perkembangan realisasi investasi dan aspek penting lainnya yang berpengaruh terhadap keberhasilan bisnis.

Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007) setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Selain itu juga diatur dalam  Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021).

Dengan pengelolaan LKPM yang tepat, perusahaan dapat menarik minat investor asing dan membuka peluang besar untuk pertumbuhan serta ekspansi ke pasar internasional. Lantas, apa saja manfaat dari adanya LKPM bagi perusahaan? Simak pembahasan berikut!

Baca juga: Mau Lapor LKPM Online? Ini 4 Hal Yang Harus Anda Ketahui!

Manfaat LKPM Bagi Perusahaan

LKPM merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh perusahaan yang melakukan segala kegiatan penanaman modal atau yang biasa dikenal sebagai investasi di Indonesia. 

LKPM ini berfungsi untuk melaporkan adanya perkembangan dari realisasi investasi serta segala kendala yang dihadapi dalam periode tertentu.

Laporan ini pada dasarnya untuk memberikan informasi kepada pemerintah tentang seberapa jauh proyek investasi di suatu perusahaan telah berjalan. Laporan ini biasanya meliputi penggunaan modal, tenaga kerja, dan aspek lainnya. Lalu sebenarnya, apa fungsi utama dari LKPM?

  1. Sebagai pemantau realisasi investasi, hal ini bertujuan untuk Memberikan informasi mengenai status dan perkembangan proyek investasi.
  2. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, LKPM memberi kepastian bahwa perusahaan memenuhi segala komitmen investasi mereka yang dituangkan pada perjanjian antara pemberi investasi dan penerima investasi.
  3. Evaluasi dan perbaikan kebijakan, data yang tercantum di dalam LKPM dapat membantu pemerintah untuk memperbaiki kebijakan investasi agar lebih kondusif bagi penanam modal.
  4. Menyelesaikan hambatan investasi, pada dasarnya LKPM dapat mengidentifikasi segala kendala yang dihadapi oleh investor sehingga kendala tersebut dimungkinkan untuk dapat dibantu ataupun diatasi oleh pemerintah.

Baca juga: Baca juga: Simak! Ini Dia Pihak yang Tidak Wajib Lapor LKPM

Apakah Nilai LKPM Wajib Sama Seperti Laporan Keuangan?

Nilai-nilai yang dicantumkan di dalam LKPM merupakan hasil realisasi atas segala rencana terkait investasi yang pernah dimasukkan oleh pelaku usaha ketika melakukan pengajuan Perizinan Berusaha pada sistem OSS-RBA. 

Perlu Anda pahami, LKPM dan laporan keuangan merupakan dua hal yang berbeda. Meskipun terdapat beberapa elemen yang mungkin saling terkait. Kedua laporan ini memiliki tujuan dan fokus yang berbeda. 

LKPM Fokusnya adalah pada pelaporan realisasi investasi dan perkembangan proyek, serta pemenuhan kewajiban administratif terhadap pemerintah. LKPM berfungsi sebagai alat bagi pemerintah untuk memantau pelaksanaan investasi, mengidentifikasi kendala, dan memastikan kepatuhan terhadap kebijakan penanaman modal. 

Sedangkan dalam laporan keuangan, Laporan ini menyajikan kondisi keuangan perusahaan secara menyeluruh, termasuk laba rugi, arus kas, dan posisi keuangan. Laporan keuangan biasanya ditujukan untuk pemangku kepentingan seperti investor, kreditur, dan otoritas pajak.

Pelaku usaha harus mengalokasikan nilai investasi ini ke dalam dua kategori permodalan utama, yaitu:

  1. Modal tetap, yang mencakup semua biaya yang diperlukan untuk menjalankan usaha di lokasi dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tertentu. Pengalokasian modal tetap ini wajib dilakukan untuk periode satu tahun.
  2. Modal kerja, yang merujuk pada biaya yang dibutuhkan untuk operasi komersial atau produksi. Modal kerja ini biasanya diproyeksikan untuk satu siklus biaya produksi yang berlangsung selama tiga bulan.

Bingung mengurus laporan LKPM bisnis anda? Jangan khawatir kami siap membantu! Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY