Mau Lapor LKPM Online? Ini 4 Hal Yang Harus Anda Ketahui! 

Smartlegal.id -
lkpm online

“LKPM Online menjadi kewajiban bagi pengusaha apabila tidak melaporkan, maka pengusaha dapat diberikan sanksi” 

Bagi pelaku usaha, tentunya tidak asing lagi dengan istilah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Laporan ini merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha (Pasal 1 angka 20 Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021)). 

Sebelum melakukan penyampaian LKPM, berikut diantaranya hal – hal yang harus dipahami dan diperhatikan saat akan melakukan penyampaian LKPM, diantaranya: 

Pertama, tidak semua Pelaku Usaha wajib untuk menyampaikan LKPM Online

Pada dasarnya, Setiap penanam modal (semua pengusaha) wajib membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada BKPM, kecuali (Pasal 32 ayat (5) Peraturan BKPM 5/2021): 

  1. Pelaku usaha Mikro (kriteria modal usaha maksimal Rp1 miliar);
  2. Perusahaan tertentu (bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank dan asuransi);
  3. Perusahaan yang memiliki izin prinsip (IP), pendaftaran penanaman modal (PI) dan/atau izin usaha (IU) yang sudah tidak aktif atau sudah habis masa berlakunya.

Baca juga:Simak! Ini Dia Pihak yang Tidak Wajib Lapor LKPM

Kedua, waktu periode penyampaian LKPM Online

Penyampaian LKPM dilakukan secara daring melalui Sistem OSS. Penyampaian LKPM mengacu pada data Perizinan Berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam Sistem OSS sesuai dengan periode berjalan (Pasal 32 Peraturan BKPM 5/2021).

LKPM wajib dilaporkan oleh pelaku usaha secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. Pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM (> Rp5 Miliar) setiap tiga bulan sekali (triwulan) dalam periode 1 tahun laporan.
  2. Bagi usaha kecil (Rp1-5 Miliar ) periode penyampaian LKPM adalah setiap 6 bulan sekali dalam periode 1 tahun laporan.

Mengacu pada Peraturan BKPM 5/2021 Periode pelaporan LKPM oleh pelaku usaha kecil, yakni: 

  1. Laporan semester I disampaikan maksimal tanggal 10 Juli tahun yang bersangkutan; dan
  2. Laporan semester II disampaikan maksimal tanggal 10 Januari tahun berikutnya. 

Berbeda dengan periode pelaporan LKPM oleh pelaku usaha menengah dan besar, yang berketentuan:

  1. Laporan triwulan I disampaikan maksimal tanggal 10 April tahun yang bersangkutan;
  2. Laporan triwulan II disampaikan maksimal tanggal 10 Juli tahun yang bersangkutan;
  3. Laporan triwulan III disampaikan maksimal tanggal 10 Oktober tahun yang bersangkutan; dan
  4.  Laporan triwulan IV disampaikan maksimal tanggal 10 Januari tahun berikutnya.

Ketiga, pengecekan status LKPM Online secara berkala

Setelah melaporkan LKPM, pelaku usaha perlu untuk melakukan pengecekan status LKPM secara berkala, dimana status tersebut dapat terdiri dari:

  1. Draft → Belum terkirim.
  2. Terkirim → LKPM terkirim tapi belum di-review.
  3. Perlu Perbaikan → LKPM yang dikirimkan sudah di-review oleh petugas namun masih ada yang perlu diperbaiki.
    Untuk melihat LKPM yang perlu diperbaiki, cek “catatan perbaikan” atau cek email secara berkala. Kemudian, perusahaan dapat menjawab pertanyaan petugas melalui kolom “Permasalahan yang Dihadapi”.
    Bila perusahaan tidak menjawab atau tidak melakukan perbaikan, maka dianggap tidak melaporkan LKPM pada periode tersebut.
  1. Disetujui → LKPM telah dikirimkan kepada BKPM sudah di-review dan disetujui oleh petugas.

Keempat, sanksi jika tidak melaporkan LKPM

Bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode berturut-turut dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan/atau ketiga, dengan ketentuan (Pasal 47 Peraturan BKPM 5/2021): 

  1. Peringatan tertulis pertama diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari;
  2. Peringatan tertulis kedua diberikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari; dan
  3. Peringatan tertulis ketiga diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal terkirimnya surat peringatan melalui Sistem OSS dan dinotifikasi kepada Pelaku Usaha melalui surat elektronik.

Baca juga: Biar Izin Usaha Gak Dicabut, Simak Dulu Ketentuan Menyampaikan LKPM

Apabila hal demikian terjadi, pelaku usaha wajib untuk Memberikan tanggapan atas surat peringatan melalui Sistem OSS dan/atau Melakukan pemenuhan kewajiban, tanggung jawab, dan/atau ketentuan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 56 ayat (3) Peraturan BKPM 5/2021).

Namun, jika pelaku usaha tidak kunjung melakukan perbaikan atas pelanggaran tersebut, pelaku usaha dikenai sanksi administratif secara berjenjang berupa peringatan tertulis pertama dan terakhir atau penghentian sementara kegiatan usaha (Pasal 57 ayat (6) Peraturan BKPM 5/2021). 

Jangan sampai Anda telat menyampaikan LKPM usaha Anda. Masih bingung cara menyampaikan LKPM usaha Anda? Konsultasikan saja kepada Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Hana Wandari 

Editor: Dwiki Julio 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY