Membuat Surat Kuasa: Perlukah Tanda Tangan Penerima Kuasa?
Smartlegal.id -
“Penandatanganan saat membuat surat kuasa oleh Penerima Kuasa tidak diatur secara eksplisit sebagai syarat sah, tetapi dalam praktiknya tanda tangan dapat memberi kepastian hukum.”
Dalam praktik hukum, surat kuasa sering kali menjadi instrumen penting untuk memberikan wewenang kepada seseorang (Penerima Kuasa) agar dapat bertindak atas nama pihak lain (Pemberi Kuasa).
Namun, muncul pertanyaan penting: apakah surat kuasa harus ditandatangani oleh Penerima Kuasa untuk sah secara hukum?
Pengertian Surat Kuasa
Surat kuasa adalah pemberian wewenang yang diberikan oleh Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa untuk melaksanakan tindakan tertentu atas nama Pemberi Kuasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Pemberian kuasa ini merupakan perjanjian sepihak, yang artinya tindakan tersebut tidak memerlukan persetujuan dari Penerima Kuasa. Berdasarkan Pasal 1813-1815 KUH Perdata, Pemberi Kuasa juga memiliki hak untuk mencabut atau mengalihkan kuasa kapan pun tanpa perlu persetujuan dari Penerima Kuasa.
Baca Juga : Belajar dari Kasus Nirina Zubir: Pengusaha Buat Surat Kuasa, Cantumkan Batasannya!
Perjanjian Sepihak dan Timbal Balik
Pemberian kuasa sering kali dibandingkan dengan Perjanjian Timbal Balik, di mana dalam perjanjian timbal balik, persetujuan dari kedua belah pihak merupakan syarat sahnya suatu perjanjian.
Dalam perjanjian timbal balik, perubahan atau pembatalan harus disetujui oleh semua pihak, kecuali telah ada perjanjian sebelumnya yang memperbolehkan salah satu pihak mengubah atau membatalkan perjanjian tanpa persetujuan pihak lain.
Namun, berbeda dengan perjanjian timbal balik, pemberian kuasa merupakan perjanjian sepihak, yang berarti tidak ada kewajiban bagi Penerima Kuasa untuk memberikan persetujuannya melalui tanda tangan.
Membuat Surat Kuasa: Perlukah Penerima Kuasa Menandatangani Surat Kuasa?
Meskipun secara hukum Pasal 1320 KUH Perdata tidak mensyaratkan penandatanganan oleh Penerima Kuasa sebagai syarat sahnya suatu perjanjian, ada dua pandangan yang berbeda di kalangan praktisi hukum terkait hal ini:
- Tidak Perlu Tanda Tangan Penerima Kuasa
Berdasarkan sifat perjanjian sepihak, pemberian kuasa tidak memerlukan persetujuan dari Penerima Kuasa, sehingga tanda tangan bukanlah syarat mutlak. KUHPerdata sendiri tidak menyebutkan bahwa Penerima Kuasa harus menandatangani surat kuasa agar sah. Hal ini berarti bahwa surat kuasa tetap sah meskipun tidak ditandatangani oleh Penerima Kuasa. - Perlu Tanda Tangan Penerima Kuasa
Di sisi lain, beberapa praktisi hukum berpendapat bahwa surat kuasa tetap memerlukan persetujuan Penerima Kuasa karena menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak yang terlibat. Tanda tangan Penerima Kuasa dianggap sebagai bukti bahwa ia menerima dan memahami kuasa yang diberikan kepadanya. Oleh karena itu, jika Penerima Kuasa tidak menandatangani surat kuasa, dalam beberapa kasus, surat kuasa tersebut dapat dianggap tidak sah atau ditolak.
Baca Juga : Perhatikan! Ini Akibat Delegasi Tugas Kepada Karyawan Tanpa Surat Kuasa
Fungsi Tanda Tangan Saat Membuat Surat Kuasa
Walaupun tidak diatur secara eksplisit, tanda tangan dalam surat kuasa memiliki fungsi penting dalam praktik hukum.
Tanda tangan berperan sebagai autentifikasi yang menunjukkan bahwa Penerima Kuasa setuju dan memahami kuasa yang diberikan kepadanya. Tanda tangan ini juga dapat berfungsi sebagai alat bukti jika terjadi sengketa hukum di masa mendatang.
Dalam situasi di mana terdapat perbedaan pandangan atau perselisihan, tanda tangan dapat memberikan kepastian hukum mengenai penerimaan kuasa. Secara hukum, KUHPerdata tidak mewajibkan surat kuasa ditandatangani oleh Penerima Kuasa untuk dianggap sah.
Namun, dalam praktiknya, penandatanganan surat kuasa oleh Penerima Kuasa sering kali diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi kedua belah pihak, terutama jika terjadi sengketa di kemudian hari.
Oleh karena itu, meskipun tanda tangan Penerima Kuasa tidak diharuskan, namun sangat dianjurkan agar surat kuasa yang diberikan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
Jika Anda membutuhkan panduan lebih lanjut terkait surat kuasa atau dokumen hukum lainnya, Smartlegal.id siap membantu Anda dengan layanan hukum yang profesional dan teruji.
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana