Lebih Baik PKPU atau Pailit Dalam Mengatasi Kesulitan Keuangan?

Smartlegal.id -
Lebih Baik PKPU atau Pailit
Lebih Baik PKPU atau Pailit

“Dalam menghadapi kesulitan keuangan, lebih baik PKPU atau pailit harus dipertimbangkan dengan matang, karena keduanya memiliki konsekuensi yang berbeda.”

Masalah keuangan adalah sesuatu yang tak terhindarkan. Banyak perusahaan yang menghadapi kesulitan dalam membayar hutang mereka, terutama di masa krisis ekonomi. 

Dalam dunia bisnis yang penuh tantangan, menghadapi kesulitan keuangan bisa menjadi hal krusial. Ketika opsi untuk menyelamatkan perusahaan terbentang di depan, penting untuk memahami pilihan antara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit. 

Keduanya memiliki karakteristik yang berbeda dalam menyelesaikan masalah keuangan. Dalam memilih yang terbaik, penting untuk memahami keduanya secara mendalam dan mempertimbangkan berbagai faktor.

Baca juga: Hati-Hati! Karena Hal Ini Pengadilan Menolak Pengesahan Perdamaian PKPU

Memahami Apa itu PKPU

PKPU merupakan proses hukum yang bertujuan memberikan waktu tambahan bagi debitur untuk merestrukturisasi atau menata kembali kewajiban hutangnya kepada kreditur.

Dalam proses PKPU, debitur dan kreditur akan bernegosiasi untuk mencapai kesepakatan tentang cara pembayaran utang dalam jangka waktu yang telah disepakati. 

Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004). Pasal 222 Ayat (1) dan (2) UU 37/2004, PKPU diajukan oleh debitur yang mempunyai lebih dari satu kreditur atau oleh kreditor. 

Selanjutnya, debitor yang tidak bisa dan telah memperkirakan bahwa tidak dapat melanjutkan pembayaran utang yang sudah jatuh tempo, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang tersebut. 

Hal ini dengan tujuan untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian maupun seluruh utang kepada Kreditor.

Maka selanjutnya dapat melakukan permohonan kepada debitor untuk diberi PKPU, agar Debitur mengajukan rencana perdamaian yang meliputi penawaran terkait utangnya. (Pasal 222 Ayat (3) UU 37/2004). 

Pada intinya, PKPU berfokus pada sebuah mediasi antara pihak Debitur dan pihak Kreditur. Jika nantinya disetujui, maka Debitur akan mendapatkan waktu tambahan untuk memperbaiki kondisi keuangan tanpa adanya tekanan secara langsung dari pihak Kreditur. 

Baca juga: Debitur Gagal Melunasi PKPU? Ini Akibatnya!

Lalu Apa Itu Pailit?

Pailit sama-sama diatur dalam UU 37/2004 yaitu kondisi di mana suatu perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utangnya kepada kreditor.

Pasal 1 angka 1 UU 37/2004 telah dijabarkan bahwa Kepailitan merupakan sita umum atas segala kekayaan Debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah Hakim Pengawas.

Proses ini melibatkan pengambilalihan kendali atas aset debitur oleh kurator, yang akan menjual atau melikuidasi aset tersebut untuk melunasi utang kepada kreditur. Ketika dinyatakan pailit, debitur kehilangan kendali atas asetnya, dan seluruh kegiatan perusahaan umumnya dihentikan.

Dalam konteks hukum, pailit dapat ditetapkan melalui putusan pengadilan, yang kemudian memungkinkan kreditor untuk mengajukan klaim atas aset debitur yang tersedia untuk dilikuidasi dan dibagikan sesuai dengan prioritas pembayaran. 

Proses ini bertujuan untuk menyelesaikan utang debitor dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Baca juga: Vice Media Ajukan Pailit, Kok Perusahaannya Masih Bisa Berjalan?

Jadi Lebih Baik PKPU Atau Pailit?

Pemilihan antara PKPU dan pailit tergantung pada kondisi keuangan dan tujuan perusahaan.  Proses PKPU ini memungkinkan penundaan pembayaran utang dan memberi waktu untuk merestrukturisasi tanpa melikuidasi aset, sehingga lebih efektif untuk mempertahankan operasional bisnis.

Dalam pailit, aset akan dilikuidasi untuk membayar kreditor, dan perusahaan tidak dapat melanjutkan operasional. 

Jadi, jika tujuan Anda adalah menyelamatkan dan restrukturisasi bisnis, PKPU lebih tepat, sedangkan pailit mungkin lebih realistis jika situasinya sudah tidak bisa diperbaiki.

Pada akhirnya setiap opsi memiliki konsekuensi dan manfaat yang berbeda, sehingga penting untuk mempertimbangkan situasi secara cermat sebelum mengambil keputusan. 

Dalam hal mempermudah perbandingan berikut kami tampilkan beberapa keuntungan dan kerugian dari masing-masing pilihan tersebut. Adapun kelebihan PKPU yaitu:

  1. Kesempatan untuk bangkit: PKPU memberi peluang bagi perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan untuk memperbaiki kondisi mereka. Jika restrukturisasi berhasil, perusahaan dapat melanjutkan operasinya.
  2. Penghentian tekanan hukum: Selama PKPU, seluruh tindakan hukum terhadap debitur dihentikan sementara, memberikan waktu bagi debitur untuk fokus pada negosiasi dan restrukturisasi utang.

Sedangkan kekurangan PKPU yaitu sebagai berikut:

  1. Proses yang kompleks: PKPU melibatkan negosiasi yang memerlukan waktu dan sering kali membutuhkan dukungan profesional dari pengacara dan akuntan.
  2. Risiko gagal: Jika kesepakatan tidak tercapai, PKPU dapat berakhir dengan pailit, sehingga seluruh aset debitur akan dilikuidasi.

Adapun kelebihan dari pailit yaitu sebagai berikut:

  1. Beban utang hilang: Setelah aset di likuidasi dan dibagikan kepada kreditur, debitur tidak lagi bertanggung jawab atas utang yang tersisa.
  2. Kepastian hukum: Pailit adalah proses yang lebih tegas dibandingkan PKPU, karena tujuannya adalah untuk melikuidasi aset debitur dan menyelesaikan masalah utang sepenuhnya.

Sedangkan kekurangan pailit yaitu sebagai berikut:

  1. Likuidasi aset: Proses ini berarti seluruh aset debitur akan dijual untuk melunasi utang, yang bisa berarti kehilangan seluruh aset perusahaan atau pribadi.
  2. Akhir bisnis: Pailit biasanya berarti perusahaan tidak bisa lagi beroperasi, karena seluruh aset akan dijual untuk membayar utang

Dengan strategi yang tepat, Anda dapat menemukan jalan keluar yang terbaik untuk menyelamatkan perusahaan dan mengembalikan arah yang positif bagi masa depan bisnis Anda. 

Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau keuangan untuk mendapatkan panduan yang lebih mendalam.

Tidak paham proses PKPU dan Pailit? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum untuk usaha anda. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY