Vice Media Ajukan Pailit, Kok Perusahaannya Masih Bisa Berjalan?
Smartlegal.id -
“Vice media sudah mencoba menjual perusahaan dengan nilai hampir US$400 juta (Rp5,9 triliun), namun belum berhasil sampai sekarang”
Media digital raksasa asal Amerika, Vice Media LLC mengumumkan pengajuan pernyataan pailit ke Pengadilan New York.
Kabar ini disampaikan Vice setelah perusahaan tersebut menutup Vice World News (VWN) dan program televisi Vice News Tonight pada akhir April lalu. Akibatnya sebanyak lebih dari 100 karyawan Vice di berbagai negara kehilangan pekerjaannya. Bahkan para petinggi Vice Media dilaporkan telah hengkang dari perusahaan
Vice mengambil keputusan tersebut setelah berjuang bertahan dari kondisi pasar periklanan yang lemah dan permasalahan keuangan perusahaan yang semakin menurun. Perusahaan tersebut sampai harus menggalang modal untuk membiayai operasional perusahaan kala itu.
Baca juga: Sedih Bund Tupperware Terancam Bangkrut, Bedain sama Pailit Ya!
Diketahui, Vice Media termasuk dalam jajaran perusahaan yang wajib membayar utang sebesar $474,6 juta atau senilai dengan Rp7,06 triliun kepada Fortress. Vice juga disebut memiliki utang jutaan dolar kepada beberapa mitra bisnis terbesarnya seperti, Wipro sebesar kurang lebih US$10 juta, Refinery Justin Stefano, lebih dari US$500.000, dan Davis Wright Tremaine, firma hukum yang mewakili Vice, memiliki klaim lebih dari $300.000.
Meski begitu, Vice memutuskan akan tetap beroperasi seperti biasa dan bertekad segera kembali bangkit usai penjualan aset-asetnya. Fortress Investment Group dan Soros Fund Management telah setuju menjadi kreditur untuk menutupi aset senilai $225 juta (Rp3,3 triliun) di bawah pengawasan pengadilan. Vice akan diakuisisi bila tidak ada penawaran yang lebih besar dari calon pembeli baru dalam 2-3 bulan ke depan.
Berdasarkan kasus tersebut, apakah ada solusi bagi perusahaan untuk bangkit dari keadaan pailit?
Dalam kelangsungan bisnis perusahaan, tidak jarang perusahaan tersebut menghadapi berbagai tantangan yang menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan untuk melaksanakan kewajiban (prestasi) atau pun membayar utang-utangnya kepada pihak lain. Jika sudah begitu, seringkali para kreditur ataupun perusahaan itu sendiri akan mengajukan permohonan pailit sebagai jalan keluar satu-satunya.
Ketika suatu perusahaan atau badan hukum telah dinyatakan pailit, maka perusahaan tersebut telah kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit (Pasal 24 UUK-PKPU).
Meski begitu, masih terdapat kemungkinan bagi debitur untuk tetap melanjutkan usahanya bahkan memberikan fresh start bagi usaha debitur melalui penerapan prinsip Kelangsungan Usaha atau Going Concern.
Tahapan proses setelah dinyatakan pailit terbagi menjadi dua yang meliputi pengurusan dan pemberesan. Baik dalam proses pengurusan dan pemberesan, perusahaan masih dimungkinkan untuk dapat melanjutkan kegiatan usahanya dengan tujuan agar dapat membayar utang perusahaan.
Going Concern pada proses Insolvensi (Pailit)
Keadaan Insolvensi atau Pailit merupakan keadaan dimana dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian tidak diterima atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam tahap ini, kreditur atau kurator dapat mengajukan usul kepada hakim pengawas untuk melanjutkan usaha (going concern) pada debitur pailit (Pasal 179 ayat (1) UU 37/2004). Usulan tersebut wajib diterima apabila disetujui oleh kreditur yang mewakili lebih dari ½ dari semua piutang yang diakui dan diterima dengan sementara (Pasal 180 ayat (1) UU 37/2004).
Baca juga: Bedak Johnson & Johnson Ajukan Pailit, Ini Ketentuannya!
Going Concern pada proses Pengurusan (PKPU)
Tahapan ini bisa dikatakan sebagai pemberian kesempatan bagi debitur untuk merestrukturisasi utang-utangnya dengan melanjutkan kegiatan usahanya. Sehingga debitur dapat memenuhi kewajiban (prestasi) yang meliputi pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditur.
Dalam PKPU, tidak diperlukan adanya persetujuan untuk melanjutkan bisnis perusahaan atau persetujuan usulan going concern karena debitur secara otomatis diberi kewenangan untuk mengurus harta kekayaannya agar dapat membayar utang perusahaan (Pasal 240 ayat (1) UU 37/2004). Tahapan PKPU dapat dikatakan sebagai perwujudan dari asas going concern itu sendiri.
Berakhirnya Going Concern
Kelangsungan kegiatan usaha debitur dalam rangka going concern dapat berakhir jika kegiatan tersebut merugikan harta pailit. Going concern dapat dihentikan atas permintaan Kreditur atau Kurator dan atas perintah Hakim Pengawas (Pasal 183 ayat 1 UU 37/2004).
Kurator harus segera melakukan pemberesan dengan menjual aset-aset debitur pailit merujuk pada tata cara yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang tanpa perlu memperoleh persetujuan atau bantuan dari debitur.
Punya masalah legalitas bisnis? Konsultasikan saja kepada ahlinya! Hubungi Smartlegal.id untuk menyelesaikan masalah legalitas bisnis Anda. Klik tombol di bawah ini sekarang juga.
Author: Yanuar Ramadhana
Editor: Dwiki Julio