Pop Mart Labubu Perjuangkan Hak Cipta Melalui Jalur Hukum
Smartlegal.id -
“Dalam kasus terbaru, Pop Mart mengajukan gugatan terhadap beberapa perusahaan yang diduga memproduksi dan menjual produk tiruan Labubu.”
Hak cipta adalah salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta karya orisinal, baik itu dalam bentuk tulisan, musik, film, seni, maupun bentuk ekspresi lainnya.
Dalam hak cipta terdapat istilah fair use mengizinkan sebagian kecil dari karya berhak cipta untuk digunakan secara terbatas dan khusus, terutama untuk tujuan yang bersifat edukatif, kritis, atau informatif, tanpa dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Pelanggaran hak cipta terjadi ketika seseorang menggunakan, menggandakan, atau mendistribusikan karya tersebut tanpa izin dari pemegang hak cipta. Fenomena ini sering kali menjadi perdebatan di era digital, di mana akses terhadap konten sangat mudah didapatkan.
Salah satu kasus korban pelanggaran hak cipta adalah dialami Pop Mart. Perusahaan yang terkenal dengan koleksi mainan figur imut dan desain unik, kini mengambil langkah tegas untuk melindungi salah satu karya orisinal mereka yang paling populer, Labubu.
Karakter imut ini telah meraih kesuksesan besar di pasar global, namun dibalik popularitasnya, Labubu menghadapi ancaman penyalahgunaan hak cipta yang merugikan.
Dalam upaya untuk mempertahankan integritas dan hak mereka sebagai pencipta, Pop Mart memutuskan untuk memperjuangkan hak cipta Labubu melalui jalur hukum.
Dalam proses ini, Pop Mart juga berharap untuk memberikan pesan kuat tentang pentingnya penghormatan terhadap karya seni dan hak cipta di industri kreatif yang semakin berkembang pesat. Mari kita simak pembahasan berikut ini.
Awal Mula Kasus Pelanggaran Hak Cipta Pop Mart Labubu
Dikutip dari Liputan 6 (24/11/2024) Labubu merupakan karya seniman Hong Kong Kasing Lung, Pop Mart sebagai yang mengelola kekayaan intelektualnya mengungkapkan bahwa mereka telah menemukan beberapa kasus pelanggaran hak cipta yang melibatkan penggunaan gambar dan figur Labubu tanpa izin oleh beberapa merek.
Salah satu contoh yang disebutkan adalah Recoil, sebuah toko pakaian pria yang berada di Singapura, yang diketahui menjual kaos dengan desain Labubu seharga sekitar SGD 40–46, setara dengan Rp 500 ribu.
Selain itu, Playmade, sebuah bisnis minuman, juga terlibat dalam kasus serupa. Perusahaan ini sempat menawarkan Labubu Mystery Boxes sebagai hadiah dalam promosi dengan syarat pembelian minimal SGD 10, yang setara dengan Rp120 ribu.
Tidak hanya itu, Ji Xiang Bakery di kawasan Bugis juga sempat memproduksi ang ku kueh bertema Labubu, namun produksi ini dihentikan pada 18 November setelah Pop Mart memberikan pemberitahuan resmi terkait pelanggaran hak cipta.
Oleh karena itu, Pop Mart memberikan informasi tegas bahwa Pop Mart tidak memiliki mitra dengan lisensi resmi di wilayah Singapura.
Dengan demikian, segala bentuk promosi dan penggunaan gambar Labubu untuk menarik penjualan tanpa lisensi resmi dianggap tidak sah.
Perlindungan Hak Cipta di Indonesia
Hak cipta karakter Labubu sangat berkaitan dengan lisensi. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik hak cipta kepada pihak lain untuk menggunakan karyanya sesuai dengan ketentuan tertentu.
Dalam konteks perlindungan hak cipta, lisensi berfungsi untuk memastikan bahwa penggunaan karya cipta dilakukan secara legal dan sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014) menjelaskan pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis lebih lanjut perjanjian lisensi berlaku selama jangka waktu tertentu dan tidak melebihi masa berlaku hak cipta dan hak terkait.
Selain itu diatur juga dalam Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016) dijelaskan pemilik merek terdaftar dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa.
Terdapat juga beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam perjanjian lisensi yang dapat Anda baca dalam artikel berikut.
Bagaimana Tindakan Pop Mart Dalam Melindungi Hak Cipta Labubu?
Dalam menghadapi situasi ini, Pop Mart memilih untuk tidak tinggal diam dan mengambil langkah tegas melalui jalur hukum untuk melindungi karya orisinalnya yang meliputi:
- Menyusun Strategi Hukum untuk Menangani Pelanggaran Hak Cipta
Salah satu langkah pertama yang diambil oleh Pop Mart adalah dengan menyusun strategi hukum yang efektif untuk menghadapi pelanggaran hak cipta yang mereka hadapi.
Dalam menghadapi masalah ini, Pop Mart telah mengirimkan pemberitahuan resmi yang meminta agar pihak-pihak yang terlibat menghentikan penggunaan karakter Labubu secara tidak sah.
Dalam beberapa kasus, mereka juga berupaya untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang lebih kooperatif.
Seperti yang terjadi dengan Ji Xiang Bakery yang setuju untuk menghentikan produksi ang ku kueh bertema Labubu setelah menerima pemberitahuan dari Pop Mart.
- Menjaga Kepemilikan Atas Karya Orisinal
Pop Mart tidak hanya sekadar menghentikan penggunaan ilegal karakter Labubu, tetapi juga berusaha menjaga dan memperkuat kepemilikan mereka atas karya orisinal tersebut.
Langkah hukum ini bertujuan untuk memberi perlindungan jangka panjang terhadap karakter yang telah menjadi salah satu simbol dari kreativitas dan inovasi mereka.
Pop Mart menginginkan agar karya ciptaan mereka tetap dihormati dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan tanpa izin.
- Membangun Kesadaran Akan Pentingnya Hak Cipta di Industri Kreatif
Melalui tindakan hukum yang diambilnya, Pop Mart juga ingin mengedukasi pasar dan industri bahwa hak cipta adalah hal yang sangat penting dalam dunia kreatif.
Perlindungan terhadap karya seni dan desain tidak hanya berlaku untuk keuntungan pencipta, tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan inovasi dalam industri ini.
Dengan mengambil langkah yang tegas, Pop Mart berharap dapat memberikan contoh yang jelas bagi perusahaan lain tentang pentingnya menjaga hak cipta dan menghormati karya orisinal.
- Menjajaki Kemungkinan Kerjasama dengan Pihak yang Melanggar
Meski bertindak tegas dalam melindungi hak cipta Labubu, Pop Mart juga membuka kemungkinan untuk menjalin hubungan kerjasama yang sah dengan beberapa pihak yang telah melanggar hak cipta tersebut.
- Dampak Langkah Hukum Terhadap Industri Mainan dan Kreatif
Langkah yang diambil oleh Pop Mart untuk melindungi hak cipta Labubu ini tidak hanya berdampak pada perusahaan dan karakter tersebut, tetapi juga dapat memberikan dampak positif bagi industri mainan dan kreatif secara keseluruhan.
Dengan semakin banyaknya kasus pelanggaran hak cipta yang terjadi, tindakan tegas Pop Mart bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan desain dan karya orang lain.
Anda khawatir dengan perlindungan Hak Cipta anda? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Akmal Ghudzamir
Editor: Genies Wisnu Pradana