Sengketa Band Kotak: Hukum Merek Indonesia Menganut Prinsip “First to File”

Smartlegal.id -
Sengketa Band Kotak
Image: Pexels/author/YabeeEusebio

“Kontroversi sengketa nama Band Kotak mengangkat pentingnya memahami hukum merek Indonesia yang menganut prinsip ‘first to file’ dalam perlindungan merek dagang.”

Nama sebuah band adalah identitas penting yang membedakan mereka dari musisi lain di industri. Nama itu bisa menjadi aset berharga yang perlu dilindungi secara hukum agar tidak disalahgunakan pihak lain.

Dalam dunia musik, sengketa nama band bukan hal baru dan sering terjadi di berbagai negara. Salah satu penyebab utama adalah ketidaktahuan atau kelalaian dalam mendaftarkan nama band sebagai merek resmi.

Kasus sengketa nama band Kotak menjadi contoh nyata bagaimana perlindungan nama sangat krusial di dunia musik Indonesia. Konflik ini mengingatkan pelaku musik lain untuk segera mengamankan nama mereka secara legal agar terhindar dari perselisihan panjang.

Baca juga: 3 Contoh Kasus Sengketa Hak Merek di Indonesia Terbaru dan Penyelesaiannya

Kontroversi Sengketa Band Kotak

Julia Angelia Lepar, yang akrab disapa Pare, vokalis pertama band Kotak, menyampaikan kekecewaannya terkait pendaftaran nama band tersebut tanpa sepengetahuan para pendiri awal. Ia merasa dikhianati setelah mengetahui nama “Kotak” telah didaftarkan ke Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada 2023 tanpa pemberitahuan kepada anggota asli.

Menurut Pare, nama Kotak bukan sekadar nama biasa, melainkan hasil pemikiran dan diskusi serius bersama empat personel awal yakni Posan Tobing, Prinzes Amanda (Icez), Cella, dan dirinya sendiri. Nama tersebut telah digunakan sejak mereka tampil di kompetisi Dream Band, lengkap dengan konsep visual, logo, dan filosofi yang kuat.

Pare menyesalkan langkah sepihak Cella yang mendaftarkan nama Kotak ke HAKI tanpa berkomunikasi dengan pendiri lain. Ia berharap setidaknya ada izin atau pemberitahuan sebelumnya, agar keputusan sebesar itu bisa berjalan secara adil dan transparan.

Merasa hak mereka diabaikan, Pare, Posan, dan Icez menggugat Cella ke Pengadilan Negeri Sleman pada November 2024 dengan nomor perkara 265/Pdt.G/2024/PN Smn namun gugatan tersebut ditolak. 

Mereka lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yang juga menolak, dan saat ini bersiap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mempertahankan hak atas nama Kotak.

Dalam pendaftaran merek dikenal prinsip first to file, apa itu? Cari tau dalam kasus merek GOTO pada artikel Belajar Dari Kasus Merek GOTO: Ingat! Prinsip “First to File” dalam Merek

Prinsip First to File Dalam Pendaftaran Merek 

Dalam perlindungan merek terdapat dua prinsip utama yang menjadi dasar pengakuan hak atas merek yaitu prinsip first to file dan first to use. Prinsip first to file berarti hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan merek secara resmi di kantor pendaftaran.

Sebaliknya, prinsip first to use mengutamakan hak berdasarkan siapa yang pertama kali menggunakan merek. walaupun belum melakukan pendaftaran formal.

Indonesia sendiri menganut prinsip first to file. Berdasarkan Pasal 1 angka 5  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) menyebutkan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar.

Pasal 3 UU Merek menegaskan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar yang berarti hak tersebut muncul berdasarkan proses pendaftaran resmi melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Dengan menganut prinsip ini, meskipun suatu merek sudah digunakan sejak lama, tanpa pendaftaran resmi pemilik merek tersebut tidak memiliki hak hukum eksklusif yang diakui oleh negara. Hak atas merek baru berlaku setelah merek tersebut terdaftar secara resmi.

Kasus sengketa nama band Kotak menjadi ilustrasi konkret penerapan prinsip first to file di Indonesia. Meskipun ada klaim penggunaan dan sejarah dari pihak tertentu, yang memiliki hak hukum atas nama band tersebut adalah pihak yang pertama kali mendaftarkan merek “Kotak” ke DJKI secara resmi. 

Baca juga: Update Terbaru Kemenkum Tetapkan Lama Pendaftaran Merek Paling Lama 6 Bulan

Cara Mendaftarkan Merek 

Berkaca pada kasus sengketa nama band Kotak, penting bagi pelaku usaha dan kreator untuk memahami bahwa dalam hukum merek Indonesia, pendaftaran resmi merupakan kunci utama perlindungan hak atas nama atau merek.

Kasus ini mengingatkan bahwa mengandalkan klaim penggunaan pertama saja tidak cukup untuk melindungi merek dari sengketa hukum. 

Oleh karena itu, mengetahui cara mendaftarkan merek secara tepat sangat krusial agar hak eksklusif tersebut dapat terlindungi dengan baik. Berikut cara mendaftarkan merek di Indonesia: 

1. Cek Ketersediaan Merek

Lakukan pengecekan merek melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memastikan merek belum dipakai pihak lain. Langkah ini penting agar permohonan tidak ditolak karena kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain.

2. Siapkan Dokumen Pendaftaran

Lengkapi dokumen sesuai Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016) sebagaimana diubah terbaru dengan Permenkumham 12/2021, antara lain bukti pembayaran biaya, label merek, surat pernyataan kepemilikan, surat kuasa (jika melalui kuasa), dan dokumen hak prioritas (jika ada).

3. Ajukan Permohonan Pendaftaran

Permohonan diajukan secara elektronik atau nonelektronik dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen persyaratan (Pasal 6-Pasal 8 Permenkumham 12/2021).

4. Penetapan Tanggal Penerimaan

Setelah dokumen lengkap dan pembayaran diterima, permohonan dinyatakan sah dan diberikan tanggal penerimaan sebagai dasar dimulainya proses pendaftaran (Pasal 4 ayat (1) Permenkumham 67/2016).

5. Pemeriksaan Formalitas

DJKI memeriksa kelengkapan administratif permohonan paling lama 15 hari. Jika ada kekurangan, pemohon diberi waktu 2 bulan untuk melengkapinya namun  jika tidak dilengkapi, permohonan dianggap ditarik (Pasal 9 dan 10 Permenkumham 67/2016).

6. Pengumuman Permohonan

Permohonan yang memenuhi syarat diumumkan dalam Berita Resmi Merek selama dua bulan. Pihak ketiga dapat mengajukan keberatan dan pemohon dapat menyampaikan sanggahan (Pasal 4 dan 5 Permenkumham 67/2016).

7. Pemeriksaan Substantif

DJKI melakukan pemeriksaan substantif selama paling lama 150 hari. Pemeriksaan ini mempertimbangkan keberatan dan memastikan merek tidak melanggar ketentuan (Pasal 12 dan 13 Permenkumham 67/2016).

8. Penolakan dan Tanggapan

Jika permohonan ditolak, DJKI wajib memberitahukan alasan secara tertulis. Pemohon diberi waktu 30 hari untuk menyampaikan tanggapan (Pasal 24 ayat (2) dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2016).

9. Penerbitan Sertifikat Merek

Setelah disetujui, DJKI menerbitkan sertifikat yang berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang (Pasal 25 dan 35 UU Merek).

Terdapat beberapa hal yang dapat membuat pendaftaran merek ditolak, apa saja itu? Simak selengkapnya dalam artikel Karena 6 Alasan Ini, Pendaftaran Merek Anda Bisa Ditolak

Pelajaran dari Kasus Sengketa Nama Band Kotak

Kasus sengketa nama band Kotak mengingatkan pelaku industri kreatif akan pentingnya perlindungan hak atas nama atau merek secara hukum. Pendaftaran merek secara resmi merupakan langkah utama untuk memastikan hak eksklusif atas nama atau logo yang digunakan terlindungi.

Komunikasi dan kesepakatan yang jelas antar anggota atau pihak terkait juga sangat penting dalam mengelola aset intelektual bersama. Hal ini membantu mencegah potensi konflik yang dapat muncul di kemudian hari terkait penggunaan nama atau merek.

Memahami prinsip hukum merek yang berlaku, seperti prinsip first to file di Indonesia, menjadi kunci agar pelaku usaha dan kreator tidak kehilangan hak mereka. Dengan pendaftaran yang tepat dan kesadaran hukum, risiko sengketa dan kerugian dapat diminimalkan.

Selain itu, setiap pelaku usaha dan kreator dianjurkan untuk segera mengambil langkah administratif dan hukum bila menghadapi sengketa. Penanganan yang tepat waktu akan membantu melindungi kepentingan dan menjaga reputasi di dunia usaha atau industri kreatif.

Jangan biarkan merek Anda tidak terlindungi! Hubungi Smartlegal.id untuk membantu proses pendaftaran merek Anda.

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://www.kompas.com/hype/read/2025/05/23/100150366/kisruh-nama-band-kotak-usal-usul-hingga-jadi-persoalan
https://www.detik.com/pop/music/d-7925292/gak-terima-nama-kotak-dipakai-posan-tobing-cs-siapkan-kasasi
https://www.kompas.tv/entertainment/594744/eks-vokalis-kotak-pare-kecewa-berat-nama-band-didaftarkan-haki-tanpa-sepengetahuan-pendiri-awal

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY