5 Inspirasi Logo Yayasan dari Berbagai Bidang yang Modern dan Keren, Bisa Jadi Referensi!

Smartlegal.id -
Logo Yayasan
Image: freepik.com/author/freepik

“Yayasan juga harus punya logo untuk menggambarkan identitasnya. Berikut inspirasi logo yayasan dari berbagai bidang yang bisa Anda jadikan referensi.”

Logo yayasan adalah identitas visual yang harus mencerminkan visi misi, nilai-nilai, dan tujuan utama. Logo sangat dibutuhkan buat menggambarkan makna suatu bisnis, personal branding, keagamaan, politik, ataupun produk dan layanan.

Gunanya logo bagi yayasan adalah untuk menunjukkan identitasnya, membedakan diri dengan yayasan lain, menunjukkan karakter, kesadaran merek, menunjukkan profesionalitas dan kredibilitas, serta memberi kesan kepercayaan di mata masyarakat. 

Regulasi Hukum Logo Yayasan

Perlindungan logo bukan menggunakan paten. Hal ini dikarenakan paten adalah hak eksklusif dari negara kepada inventor karena hasil invensinya dalam bidang teknologi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana diubah terakhir Undang-undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten).

Logo atau lambang diasumsikan dalam bentuk gambar yang dapat masuk ke dalam hak cipta ataupun hak merek tergantung tujuan penggunaannya. Masuk hak cipta jika dianggap sebagai karya seni desain grafis orisinil.

Hak ini berlaku langsung setelah Anda mendesain sebuah logo. Tapi kalau didaftarkan hak cipta-nya ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), maka perlindungannya bisa lebih kuat.

Logo yayasan juga bisa masuk dalam hak merek kalau dipakai untuk membedakan barang dan atau jasa yang dipunyai dengan yayasan lainnya. Ini terjadi pada perusahaan atau organisasi untuk kegiatan branding. Aturan mengenai logo sendiri ada dalam dasar hukum berikut:

  1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014)

Terkait hak cipta ini, masing-masing perusahaan, organisasi, atau yayasan dapat berbeda tergantung perjanjian kerja. Misalnya Anda bekerja sebagai desainer logo pada sebuah perusahaan untuk pesanan para klien.

Kemudian dalam perjanjian kerja mencantumkan bahwa hak cipta logo itu dipegang oleh desainer dengan perusahaannya, maka hasil logo buatan Anda adalah hak Anda.

Tapi kalau perjanjian menyatakan adalah milik klien, maka Anda tidak punya hak cipta atas karya logo yayasan milikmu itu. Baik itu mengontrol penggunaannya maupun distribusi hasil logo buatanmu tersebut.

  1. UU Paten

UU ini mengatur perlindungan paten khusus penemuan baru dalam bidang teknologi. Maka logo sebuah yayasan tidak bisa masuk dalam kategori paten karena bukan hasil temuan teknis maupun inovasi fungsional.

Sebagai gantinya, UU ini mengatur logo suatu yayasan dapat dilindungi menggunakan hak cipta jika didaftarkan sebagai karya seni. Atau jika dipakai untuk identitas produk atau jasa, bisa dilindungi menggunakan hak merek.

Ingin mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana cara mendirikan yayasan secara spesifik? Anda dapat mengetahuinya pada artikel berikut ini.

5 Inspirasi Logo Yayasan dari Berbagai Bidang yang Modern dan Keren

Berikut 7 inspirasi logo dari berbagai yayasan dengan bidang berbeda-beda sebagai referensi dalam merancang kekuatan identitas visual, mencerminkan nilai-nilai, dan tujuan sosial dari yayasan itu sendiri.

  1. Jejak Langkah Nusantara

Jejak Langkah Nusantara bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan dengan filosofi logo yayasan sebagai berikut:

  • Siluet huruf J: inisial Jejak Langkah Nusantara sekaligus inovasi semangat kemajuan serta pergerakan ke depan.
  • Figur manusia: manusia adalah fokus utama dari seluruh kegiatan YJLN. Figurnya dibuat sederhana tapi elegan menekankan humanisme dan peran aktif mewujudkan perubahan sosial.
  • Helai daun warna hijau: pertumbuhan, keberlanjutan, harapan, dan kesejahteraan. Daun mengarah ke atas artinya aspirasi terus bertumbuh memberikan manfaat luas.
  1. Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia Cerdas

Sesuai namanya, YPMIC bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat dengan penjelasan logo yayasan sebagai berikut:

  • Lingkaran: kesetaraan, keberlanjutan, semangat pantang berhenti.
  • 2 Bintang: YPMIC bergerak dan bekerja memanfaatkan potensi yang ada menjadi suatu energi besar.
  • Huruf Y: yayasan berdiri tegak menjadi wadah penopang masyarakat lewat pemberdayaan
  • Huruf P: YPMIC bergerak lewat program-program pemberdayaan supaya menciptakan masyarakat mandiri.
  • Huruf M: masyarakat mandiri jadi inti dari keberadaan YPMIC ini.
  • Huruf I: Indonesia adalah lokasi terbentuknya YPMIC dengan tujuan memberi kontribusi untuk Indonesia maupun internasional.
  • Huruf C: semua kegiatan yang dilakukan YPMIC berdasarkan kecerdasan pikiran, tindakan, perilaku.
  1. Yayasan Kemala Bhayangkari

Bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan, Kemala Bhayangkari memiliki logo yayasan Cupu Manik Astagina bentuk pita dengan warna dasar kuning. Sedangkan tulisan “YAYASAN” warna hitam.

Bagian vandel berwarna perak, lencananya berwarna emas. Bagian bawah kelopak dasar bunga ada tulisan “Kemala Bhayangkari” berwarna hitam, dasarnya berwarna kuning. Dasar lambangnya menggunakan warna biru tua.

Bagian atas permata ada kilatan sinar berjumlah 5 buah berwarna putih, sedangkan vandelnya berwarna perak. Makna dari logo yayasan tersebut yaitu:

  • Melati mekar: bunga melati mekar dengan 5 kelopak ini berwarna putih yang semuanya melambangkan 5 sila Pancasila.
  • 10 kelopak dasar bunga warna hijau: dibagi menjadi 5 kelopak sebelah kiri (tanggal 5), 5 kelopak sebelah kanan (bulan Mei) melambangkan tanggal terbentuknya Kemala Bhayangkari.
  1. Yayasan Pelita Harapan

Pelita Harapan adalah yayasan atau lembaga pendidikan yang membawahi sekolah TK, SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi. Semua sekolah tersebut memiliki lambang sama dengan makna berikut:

  • Alkitab terbuka: melambangkan ilmu pengetahuan itu bersumber dari Firman Tuhan sekaligus jadi dasar dari Mazmur 119:105 “Firman-Mu adalah pelita bagi kakiku dan terang bagi jalanku.”
  • Burung Rajawali: logo yayasan Pelita Harapan bergambar burung Rajawali dilambangkan sebagai kekuatan baru, mereka berlari dan tidak menjadi lesu, berjalan tapi tidak menjadi lelah (Yesaya 40:31).
  • Tulisan Pelita Harapan melingkar: lembaga pendidikan TK sampai Perguruan Tingginya berpedoman pada kedua ayat Alkitab tadi.
  1. Adikara Dharma Parisad

Adikara Dharma Parisad adalah salah satu yayasan yang bergerak dalam bidang keagamaan Hindu di Indonesia. Berikut penjabaran logo Adikara Dharma Parisad:

  • Warna merah, hitam putih: melambangkan tridatu.
  • Bentuk bulat: menggambarkan matahari membawakan semangat dan harapan untuk semua orang sesuai nilai-nilai Ketuhanan yang dilambangkan Trimurti (ॐ). 3 kekuatan dari Brahman (Sang Hyang Widhi) dalam menciptakan, memelihara, melebur alam dan isinya.
  • ॐ dan Matahari: logo yayasan Adikara Dharma Parisad menggunakan gambar matahari untuk merepresentasikan nilai-nilai agama Hindu, semangat memberi, harapan untuk semua orang tanpa membeda-bedakan golongan, menggambarkan sifat Tuhan sebagai pemelihara (sthiti).
  • Lambang U: dalam Trimurti ada Dewa Wisnu (Sang Pemelihara) yang punya simbol U warna hitam melambangkan Dharma Dana sebagai wadah sekaligus menyalurkan bantuan serta membawa karakter kemanusiaan.
  • Tulisan Dharma Dana: semangat humanisme sesuai nilai-nilai ajaran Hindu.

Logo-logo di atas menggambarkan esensi nilai, tujuan, dan identitas masing-masing yayasan. Sebagai bahan referensi, hal penting yang harus Anda punya adalah nilai, visi misi, tujuan supaya bisa direpresentasikan dalam logo yayasan.

Ingin mengetahui contoh yayasan dan cara mendirikannya? Anda dapat mengetahuinya pada artikel berikut.

FAQ

  1. Apakah logo masuk ke hak cipta?

Logo sebuah yayasan tidak wajib didaftarkan ke negara. Tapi kalau logo itu punya tujuan khusus, maka harus didaftarkan sebagai hak merek.

  1. Logo apa yang dilindungi hak cipta?

Logo yang desainnya menyertakan elemen artistik. Maka secara hukum logo itu bisa dianggap sebagai karya cipta artistik sehingga bisa dilindungi UU Hak Cipta.

  1. Apa saja ruang lingkup yayasan?

Cakupan yayasan sangat luas, bisa bergerak dalam bidang HAM, pendidikan, ilmu pengetahuan, lingkungan hidup, perlindungan konsumen, kesehatan, kesenian, hingga olahraga.

Anda ingin membuat yayasan? Tapi tidak paham mengurus pendaftarannya? Jangan ragu hubungi kami Smartlegal.id berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://www.logodesignlove.com/amnesty-international-logo-design
https://1000logos.net/amnesty-international-logo/

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY