4 Contoh Perusahaan Persekutuan Firma, Jenis, Ciri, Dasar Hukum, Beserta Kelebihan dan Kekurangannya
Smartlegal.id -
“Berikut contoh persekutuan firma umum, terbatas, dagang, dan non dagang beserta penjelasan dasar hukum, ciri-ciri, kelebihan, serta kekurangannya.”
Ada banyak contoh persekutuan firma yang ada di Indonesia berdasarkan jenis dan ciri-cirinya. Firma merupakan badan usaha yang sangat mudah didirikan karena syaratnya tidak rumit.
Dalam menjalankan badan usahanya, persekutuan firma didirikan oleh 2 orang atau lebih menggunakan nama yang ditentukan bersama. Setiap anggotanya punya tanggung jawab penuh demi kemajuan perusahaan.
Dasar Hukum Mendirikan Persekutuan Firma
Dasar hukum persekutuan firma diatur dalam Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tentang “Perikatan yang Timbul dari Perjanjian Dagang.” Di dalamnya mengatur pendirian, pengaturan, pembubaran perusahaan firma.
Pasal 16 KUHD disebutkan bahwa “Perseroan Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan usaha di bawah satu nama bersama.” Artinya setiap anggota firma bertanggung jawab penuh atas kewajiban perusahaan.
KUHD tersebut mengatur hak dan kewajiban para anggota contoh persekutuan firma dalam hal transaksi dagang, pengalihan hak, tanggung jawab terhadap pihak ketiga, sesuai perjanjian yang disusun dalam firma.
Regulasi mengenai persekutuan firma juga diatur dalam Pasal 1618-1652 KUHPerdata. Isinya mengenai perjanjian-perjanjian yang bisa diterapkan serta tanggung jawab anggota.
Dalam pasal 1618-1643 mengatur perjanjian jual beli dan perjanjian lainnya yang berlaku antara anggota firma dengan pihak luar. Contohnya sebuah persekutuan firma terikat perjanjian jual beli atau sewa-menyewa.
Selain itu mengatur pedoman hak dan kewajiban semua anggota firma, salah satunya hak mengambil keputusan bersama. Pengalihan serta pembatalan perjanjian contoh persekutuan firma bersama pihak luar turut diatur di dalamnya.
Sementara legalitas operasional diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018). Peraturan ini untuk memastikan kepatuhan hukum serta transparansi perusahaan.
Jadi bagi para pemilik persekutuan firma harus mendaftarkan usahanya itu secara resmi. Sehingga mendapatkan perlindungan hukum sekaligus memudahkan pihak ketiga maupun masyarakat mengenai tanggung jawab firma tersebut.
Ingin mengetahui jenis, ciri-ciri, syarat dan pendirian persekutuan firma, Anda dapat membacanya dalam artikel berikut ini.
4 Perusahaan Contoh Persekutuan Firma Berdasarkan Jenisnya
Perusahaan firma dibagi menjadi 4 jenis, berikut contoh-contoh perusahaannya yang ada di Indonesia sekaligus berdasarkan jenisnya.
- PT. Astra International Tbk.
PT. Astra International Tbk termasuk dalam contoh jenis firma umum (General Partnership). Perusahaan Astra International bergerak dalam sektor otomotif, agribisnis, dan infrastruktur.
Tanggung jawab dan kekuasaan firma umum dalam menjalankan operasionalnya tidak terbatas, termasuk utang piutang perusahaan. Jadi kalau Astra tidak mampu membayar hutang, harus dilunasi dengan harta pribadi.
- CV. Tirta Jaya Abadi Surabaya
CV. Tirta Jaya Abadi adalah contoh persekutuan firma terbatas (Limited Partnership) dan bergerak dalam sektor distribusi barang di Surabaya. Firma terbatas ini didirikan 2 jenis anggota.
Keduanya adalah sekutu aktif (general partner) dan sekutu pasif (limited partner). Anggotanya ada yang terlibat langsung menjalankan operasional, ada juga yang cukup menyediakan modal.
Ketahui hal hal berikut sebelum mendirikan CV/Persekutuan Komanditer.
- PT. Jakarta Consulting Group
PT. Jakarta Consulting Group dan firma-firma hukum maupun akuntansi lainnya merupakan contoh persekutuan jenis firma jasa atau non-dagang. Mereka fokusnya menyediakan layanan konsultasi manajemen.
Perusahaan-perusahaan tersebut menawarkan bantuan di berbagai aspek manajemen untuk klien-kliennya. Pada dasarnya, contoh persekutuan firma jasa ini punya komitmen membantu perusahaan lain mencapai tujuan bisnis mereka.
- PT. Alfaria Trijaya Tbk.
PT. Alfaria Trijaya Tbk. atau Alfamart merupakan contoh perusahaan persekutuan firma dagang. Sebagai firma dagang, Alfamart bergerak dalam bidang minimarket serta toko kelontong untuk menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Kegiatan utama firma dagang adalah jual beli produk untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan barang-barang tersebut. Contoh persekutuan firma dagang lainnya ada Nike, Diadora, Crocks, PT. Matahari Department Store Tbk, dan lain-lain.
Ciri-Ciri Perusahaan Persekutuan Firma
Dari keempat contoh perusahaan masing-masing jenis persekutuan firma di atas, dapat diketahui ciri-ciri firma sebagai berikut:
- Menggunakan nama atas hasil diskusi dan persetujuan semua anggota, karena semuanya ikut andil demi kemajuan firma.
- Biasanya persekutuan firma didirikan oleh anggota di mana semuanya sudah saling kenal dan akrab satu sama lain.
- Seluruh anggota contoh persekutuan firma bertanggung jawab menjalankan operasional, jadi aktif terlibat mengambil keputusan maupun menjalankan firma.
- Jika ada tanggungan kewajiban hutang yang harus dilunasi firma, maka seluruh anggota harus siap mengeluarkan uang untuk melunasinya.
- Kalau ada anggota keluar, secara hukum firma dianggap bubar. Tapi kalau ada anggota baru bergabung, perusahaan masih bisa beroperasi secara hukum.
- Semua anggota berhak mendapat bagian laba rugi secara adil berdasarkan keaktifan anggotanya karena sudah diatur dalam akta pendirian badan usaha (saat awal pendirian).
- Setiap kekayaan pada contoh persekutuan firma otomatis adalah milik semua anggota. Kalau ada yang menggunakan dana firma harus dapat persetujuan dari semua anggotanya.
- Setiap ada anggota baru yang mau masuk harus mendapatkan persetujuan dari semua anggota lainnya.
Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Persekutuan Firma
Sama seperti jenis perusahan lainnya, contoh persekutuan firma punya kelebihan dan kekurangan. Berikut kelebihan persekutuan firma:
- Jumlah modal lebih besar dari milik perorangan karena hasil gabungan semua anggota.
- Kalau masih perlu tambahan modal, maka modal awal tadi bisa dipakai untuk mencari kredit yang mudah dan ada akta notarisnya.
- Pembagian tugas teratur dan merata karena punya banyak anggota, setiap orang memegang peran dan tanggung jawabnya sesuai keahlian masing-masing.
- Prosedur pendirian persekutuan firma sangat mudah dan tidak sulit.
- Pembagian laba rugi di persekutuan firma didasarkan pada modal awal dan masing-masing penanam modal boleh bertanggung jawab mengelola perusahaan.
Sedangkan kekurangan contoh persekutuan firma antara lain:
- Semua anggota punya tanggung jawab ikut melunasi hutang perusahaan.
- Tidak ada pemisah antara aset milik perusahaan dengan hak kepemilikan.
- Rawan terjadi konflik ketika masing-masing anggota punya pendapat sendiri-sendiri yang saling bertentangan.
- Kalau firma bangkrut maka kekayaan anggotanya jadi barang sitaan sebagai jaminan atas kerugian perusahaan.
- Kalau salah satu anggota terkena kasus hukum maka anggota lainnya jadi ikut terlibat.
- Kurang terjaminnya kelangsungan hidup perusahaan, karena kalau ada yang resign, otomatis firma bubar.
Persekutuan firma punya ciri-ciri, dasar hukum, kelebihan, kekurangan yang mempengaruhi pengelolaan serta tanggung jawab anggotanya seperti pada contoh persekutuan firma di atas sekaligus gambaran penerapannya di Indonesia.
FAQ
- Apa itu perusahaan persekutuan firma?
Perusahaan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih menggunakan nama yang ditentukan bersama dan setiap anggotanya punya tanggung jawab penuh demi kemajuan perusahaan.
- Apa contoh dari perusahaan firma?
- PT. Astra International Tbk (Persekutuan Firma Umum)
- CV. Tirta Jaya Abadi (Persekutuan Firma Terbatas)
- PT. Jakarta Consulting Group (Firma Jasa atau non-dagang)
- PT. Alfaria Trijaya Tbk. (Persekutuan Firma Dagang)
- Siapa yang bertanggung jawab dalam firma?
Semua anggota wajib bertanggung jawab menjalankan operasional perusahaan termasuk membayar hutang perusahaan. Tapi sedikit berbeda dengan firma terbatas, sebagian ada yang bertugas menjalankan operasional, sebagian lagi hanya menyetorkan modal. Meski begitu keduanya tetap sama-sama bertanggung jawab dalam mengelola firma.
Anda khawatir dengan izin pendirian usaha anda? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi
https://mediaindonesia.com/ekonomi/635743/firma-adalah-pengertian-ciri-jenis-serta-kekurangan-dan-kelebihan
https://www.idntimes.com/business/economy/yogama-wisnu-oktyandito/contoh-perusahaan-firma-jasa-dan-dagang-di-indonesia
https://kumparan.com/ragam-info/pengertian-persekutuan-firma-beserta-jenis-dan-contohnya-21bGvQRMPi4