Ketahui Hal Ini Sebelum Mendirikan Persekutuan Komanditer!

Smartlegal.id -
persekutuan komanditer

Sebelum mendaftarkan usahanya, pelaku usaha wajib memahami jenis-jenis sekutu dan macam-macam bentuk persekutuan komanditer.”

Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menganggap dirinya belum cukup pas untuk mendaftarkan diri sebagai Perseroan Terbatas (PT), banyak memilih opsi sebagai persekutuan komanditer (CV).  

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus (Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata).

Ada beberapa alasan UMKM lebih banyak memilih bentuk perusahaan CV daripada PT (Irma Devita dalam buku karya Handri Raharjo, “Hukum Perusahaan“, hlm. 55):

  1. Pendirian dan perubahan CV relatif lebih mudah dan cepat serta biaya yang dibutuhkan lebih murah daripada PT.
  2. Tidak ada ketentuan mengenai modal dasar dan kepemilikan saham perusahaan di dalam akta pendiriannya seperti halnya PT.
  3. Akta pendirian tidak perlu mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI seperti halnya PT.

Para Pihak

Para pihak yang ada di dalam CV ini disebut dengan sekutu. Sekutu digolongkan menjadi 2 macam sekutu yaitu (Dra. Farida Hasyim, dalam buku Hukum Dagang“, hlm. 144):

  • Sekutu Komplementer
    Yaitu sekutu aktif yang menjadi pengurus perusahaan.
  • Sekutu Komanditer
    Yaitu sekutu pasif yang tidak ikut mengurus perusahaan.

Dua macam sekutu ini menyerahkan pemasukan pada persekutuan secara bersama untuk memperoleh keuntungan bersama, dan kerugian juga ikut dipikul bersama secara berimbang dengan pemasukan masing-masing. Oleh sebab itu, orang yang menjalankan perusahaan itu sajalah yang berhubungan dengan pihak ketiga (Dra. Farida Hasyim, dalam buku Hukum Dagang“, hlm. 145)

Macam-Macam Persekutuan Komanditer

Persekutuan komanditer bentuknya ada 3 macam yakni sebagai berikut (Sudaryat Permana, dalam buku “Bikin Perusahaan itu Gampang”, hlm. 29):

  • Persekutuan komanditer diam-diam
    Merupakan persekutuan komanditer yang belum menyatakan dirinya dengan terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer. Menurut Pasal 19-21 KUHD, persekutuan komanditer diam-diam tidak dilarang oleh KUHD.
  • Persekutuan terang-terangan
    Merupakan persekutuan komanditer yang dengan terang-terangan menyatakan dirinya sebagai sekutu komanditer kepada pihak ketiga. Persekutuan komanditer terang-terangan tidak diatur secara khusus di dalam KUHD.
  • Persekutuan komanditer dengan saham
    Persekutuan terang-terangan yang modalnya terdiri atas saham-saham. Persekutuan komanditer ini tidak diatur dan tidak dilarang oleh KUHD. Namun, untuk cara menerbitkan saham harus sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Pasal 1337 KUHPerdata.

Baca juga: Mendirikan CV di 2021? Berikut Syarat & Prosedur Lengkapnya!

Pendaftaran Nama Persekutuan Komanditer (CV)

Permohonan pendaftaran pendirian CV diajukan oleh Pemohon kepada Menteri Hukum dan HAM. melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (Pasal 3 PP 17/2018). Permohonan pendaftaran pendirian harus didahului dengan pengajuan nama CV (Pasal 4 PP 17/2018). Pengajuan nama dilakukan dengan mengisi Format Pengajuan Nama. Nama CV yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut (Pasal 5 PP 17/2018):

  1. Ditulis dengan huruf latin
  2. Belum dipakai secara sah oleh CV dalam Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU)
  3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
  4. Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan
  5. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata

Untuk daftar pengajuan nama CV melalui SABU, berikut langkah-langkah yang harus dilalui:

  1. Pengguna mengakses halaman aplikasi AHU Online dengan mengetik URL https://ahu.go.id/
  2. Kemudian klik Icon Menu “Sistem Administrasi Badan Usaha” untuk memasuki form login.
  3. Masukan Username dan Password untuk Login Notaris 
  4. Setelah itu akan muncul menu “Daftar Pengajuan Nama CV” dan “Pengajuan Nama CV”, lalu pilih menu “Pengajuan Nama CV”.
  5. Akan muncul tampilan Form Pengajuan Nama CV dan sudah otomatis terisi data pemohon, dalam hal ini Notaris.
  6. Maka sistem akan melakukan pengecekan ketersedian nama dan akan menampilkan list kemiripan nama
  7. Setelah nama dimiliki boleh diajukan maka pemohon dapat menyelesaikan pengisian data dan nantinya akan diberikan bukti pesan nama.

Pendaftaran CV Baru

Setelah pemohon melakukan pengajuan nama CV, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran CV. Menu pendaftaran CV berfungsi untuk melakukan pendaftaran CV yang belum terdaftar baik secara manual ataupun secara elektronik dan telah melakukan pengajuan nama CV pada sistem. Pengguna tetap mengakses halaman aplikasi AHU Online dengan mengetik URL https://ahu.go.id/. Langkah-langkah selanjutnya sebagai berikut:

  1. Setelah memilih menu pendaftaran CV, pemohon akan masuk ke halaman form Pendaftaran CV.
  2. Masukan Nomor Pengajuan Nama yang telah diperoleh setelah melakukan pengajuan nama
  3. Selanjutnya Pemohon akan memasuki halaman form Pendaftaran CV. Di dalam form Pendaftaran tersebut, pemohon mengisi field:
    • Data CV yang terdiri dari Nama CV, Singkatan CV, No. Telepon, Jangka Waktu dan Batasan Waktu
    • Kegiatan usaha, pemohon harus memilih salah satu jenis usaha yang sesuai dengan kode KBLI. Pemohon juga dapat memilih lebih dari satu jenis usaha
    • Alamat CV
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) CV
    • Akta Notaris
    • Modal
    • Pendiri, minimal harus ada 1 Pendiri Aktif dan 1 Pendiri Pasif
    • Pengurus
    • Pemilik Manfaat CV
  4. Setelah mengisi dan melengkapi data-data tersebut, pemohon akan diarahkan pada halaman daftar transaksi CV.
  5. Kemudian pemohon akan diarahkan pada tampilan Surat Keterangan Terdaftar

Masih bingung dalam mendaftarkan CV untuk usaha Anda? Serahkan saja kepada kami! Segera hubungi SmartLegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Intan Faradiba Ayrin

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY