Cara Mendirikan CV Pengadaan Barang dan Jasa, Cek Syarat dan Prosedurnya
Smartlegal.id -
“Salah satu langkah dalam cara mendirikan CV pengadaan barang dan jasa adalah mengetahui mengenai peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan.”
Cara mendirikan CV pengadaan barang dan jasa pada dasarnya sama seperti pembuatan Commanditaire Vennootschap (CV) pada umumnya. Ada beberapa persyaratan harus dipenuhi serta prosedur yang harus dijalankan.
Commanditaire Vennootschap pengadaan barang dan jasa merupakan badan usaha yang khusus untuk mengikuti kegiatan penyediaan dari pemerintah atau swasta. Oleh sebab itu, memerlukan persyaratan khusus bagi yang ingin mendirikannya.
Peraturan Pemerintah Tentang Pendirian CV Pengadaan Barang dan Jasa
Menurut Wijayanta & Widyaningsih (2007:69), pengertian Commanditaire Vennootschap adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha dan didirikan oleh satu atau lebih sekutu aktif dengan satu atau lebih sekutu komanditer.
Karena merupakan sebuah badan usaha, hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP. PP yang mengatur hal tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018).
Aturan ini dibuat agar kegiatan bisnis yang dilakukan berjalan lancar serta dilakukan dengan jujur serta dapat menguntungkan kedua belah pihak. Salah satu aturan yang diterapkan adalah CV khusus pengadaan bisa didirikan perorangan maupun unit.
Kemudian ada aturan minimal nilai dari pengadaan dilakukan yaitu Rp100 juta untuk umum, Rp200 juta bagi bidang konstruksi. Dengan adanya aturan ini, cara mendirikan CV pengadaan barang dan jasa bagi pelaku usaha diatur sebaik mungkin.
Dengan mengikuti aturan tersebut, maka pelaku bisnis bisa mengajukan proposal pembuatan Commanditaire Vennootschap yang lebih mudah mendapatkan persetujuan dari instansi atau lembaga berwenang.
Keuntungan Mendirikan CV Pengadaan Barang dan Jasa
Umumnya pelaku usaha dalam memilih jenis badan usaha memperhatikan dari segi biaya serta persyaratannya. Dalam tata cara mendirikan CV pengadaan barang dan jasa memang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan badan usaha lainnya.
Menurut Wijayanta & Widyaningsih (2007:70) keuntungan mendirikan Commanditaire Vennootschap adalah:
- Pendirian CV mudah.
- Modal yang dikumpulkan dapat lebih banyak.
- Lebih mudah mendapatkan kredit usaha.
- Manajemen CV dapat dilakukan dengan lebih baik.
- Cara mendirikan CV pengadaan barang dan jasa tidak mengharuskan pemohon memenuhi persyaratan sulit, bahkan bisa didirikan tanpa minimal modal. Persyaratan pendirian relatif lebih mudah dibanding badan usaha lainnya.
- Memiliki kemampuan manajemen lebih baik dengan kesempatan perluasan usaha lebih terbuka.
Persyaratan Mendirikan CV Pengadaan Barang dan Jasa
Langkah awal dalam melakukan cara mendirikan CV pengadaan barang dan jasa adalah mengikuti semua persyaratan sesuai peraturan. Ada persyaratan mutlak harus dipenuhi oleh pelaku usaha serta persyaratan dokumen.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi pemohon untuk mengajukan pendirian Commanditaire Vennootschap:
- Persyaratan Mutlak
Dalam persyaratan mutlak terdapat 4 poin yang harus dipenuhi oleh pemohon, yaitu:
- Terdiri dari perorangan, minimal dua orang sekutu yang aktif maupun pasif.
- Semua pemohon atau sekutu di dalam Commanditaire Vennootschap berstatus warga negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai akta notaris pendirian.
- Tidak ada pemodal asing di dalam sekutu yang terlibat dalam struktur organisasi vital maupun sebagai pemodal.
- Persyaratan Dokumen
Untuk melaksanakan cara mendirikan CV pengadaan barang dan jasa pastikan memiliki semua dokumen yang diminta, seperti:
- Copy tanda pengenal/KTP dari semua sekutu aktif maupun pasif.
- Memiliki Surat Pernyataan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
- Copy NPWP penanggung jawab Commanditaire Vennootschap.
- Pernyataan atau keterangan domisili dengan materai.
- Mencantumkan notulen serta KOP perusahaan dengan dibubuhi materai.
- Mendaftarkan nomor telepon aktif serta alamat email Commanditaire Vennootschap.
Cara Mendirikan CV Pengadaan Barang dan Jasa
Commanditaire Vennootschap merupakan badan usaha yang sah di mata hukum sehingga bisa menjalankan usaha secara legal di Indonesia. Jenis badan usaha ini banyak dipilih karena mudah prosesnya serta bisa didirikan oleh perorangan (minimal 2 sekutu).
Untuk persyaratannya mudah dipenuhi dengan prosedurnya tidak sulit. Hanya saja, proses pembuatannya harus sesuai dengan prosedur berlaku dan cukup memakan waktu. Dalam peraturan pemerintah diatur prosedur permohonan pendirian CV dengan 4 langkah berikut:
Ketahui apa saja keuntungan dan kerugian dalam mendirikan CV, pada artikel berikut.
- Menyiapkan Kelengkapan Data serta Dokumen
Di poin sebelumnya sudah dijelaskan mengenai data serta dokumen apa saja yang harus disiapkan pemohon. Selain itu, juga ada beberapa poin tambahan lagi, yaitu:
- Tempat kedudukan Commanditaire Vennootschap.
- Tujuan serta sasaran pembuatan Commanditaire Vennootschap.
- Klausul pihak ketiga mengenai penunjukan sekutu aktif yang menjalankan badan usaha tersebut.
- Akta pendirian dari pengadilan negeri.
- Penentuan bidang bisnis yaitu pengadaan barang dan jasa.
Apabila data kurang, maka pendaftaran akan tertunda karena diminta melengkapi semua dokumen, maka pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai lembaga berwenang akan memberi waktu melengkapi berkas.
- Menandatangani Akta Pendirian
Langkah berikutnya dalam cara mendirikan CV pengadaan barang dan jasa adalah semua sekutu harus menandatangani akta pendirian Cv di hadapan notaris.
Akta pendirian CV ini berisi informasi mengenai badan usaha tersebut, menyangkut data atau hal penting terkait bisnis yang dijalankan.
Misalnya nama, tempat kedudukan, tujuan, sasaran, modal, pembagian laba, tanggung jawab, hak, kewajiban, dan hal-hal lain terkait pengelolaan maupun cara menjalankan usaha.
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris dan akan mengolah sesuai data yang diberikan oleh pendiri. Kemudian setelah membayar biaya notaris sesuai tarif dari masing-masing penyedia jasa, maka akan dilakukan penandatanganan akta.
Untuk menandatangani akta harus dilakukan oleh semua sekutu, baik aktif maupun pasif. Pengaturan waktu dan tempat penandatanganan dilakukan sesuai kemampuan pemohon.
- Mendaftarkan ke Pengadilan Tinggi
Langkah dalam cara mendirikan CV pengadaan barang dan jasa selanjutnya adalah melakukan pendaftaran ke pengadilan negeri setempat, sesuai domisili dari Commanditaire Vennootschap.
Tujuan dari pendaftaran ini adalah mendapatkan pengesahan dari pengadilan negeri bahwa Commanditaire Vennootschap telah memenuhi syarat hukum sebagai badan usaha.
Bawa salinan akta pendirian ke Pengadilan Negeri dan isi formulir pendaftaran. Bisa juga mengajukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Sistem pendaftaran online memudahkan pemohon bisa daftar tanpa langsung datang ke PN.
Apabila pendaftaran selesai, maka akan diterbitkan surat keterangan dari PN bahwa CV Anda telah terdaftar sebagai sebuah badan usaha resmi. Surat keterangan ini dapat digunakan mengurus perizinan lain yang dibutuhkan.
- Mengurus Perizinan Lainnya
Setelah memiliki akta dan surat keterangan PN, maka harus juga memiliki berbagai perizinan lain agar dapat menjalankan usaha dengan baik.
Beberapa dokumen yang harus diurus, seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan SBU (Surat Bukti Usaha).
Semua dokumen ini wajib dimiliki ketika Commanditaire Vennootschap didirikan agar badan usaha dapat menjalankan bidang usahanya, terutama untuk bisa mengikuti acara pelelangan yang dilaksanakan Pemerintah maupun swasta.
Mendirikan CV pengadaan barang dan jasa harus dilakukan, terutama apabila ingin mengikuti pelelangan yang dilakukan oleh Pemerintah maupun swasta. Sebab salah satu persyaratannya adalah badan usaha resmi dengan legal tercatat di Kemenham.
Terdapat 4 langkah dalam cara mendirikan CV pengadaan barang dan jasa, mulai dari menyediakan semua data serta dokumen diperlukan, membuat akta pendirian, mendaftarkan di Pengadilan Tinggi, hingga mengurus perizinan dokumen lainnya untuk menjalankan bisnis.
Tertarik mendirikan CV Kontraktor? Ketahui syarat, biaya dan prosedurnya dengan membaca artikel berikut.
FAQ
- Berapa modal awal untuk mendirikan CV?
Terdapat ketentuan mendirikan CV sesuai bidang usahanya. Misalnya untuk bidang pengadaan barang dan jasa, tidak ada minimum modal usaha ketika mendaftarkan di Kemenkumham.
- Apakah CV bisa ikut tender?
Perusahaan dalam bentuk CV dapat berpartisipasi dalam tender pemerintah maupun tender dari perusahaan swasta dan BUMN.
- Apakah CV ada izin usaha?
CV merupakan badan usaha yang dijalankan untuk melakukan perdagangan, memberikan jasa, dan jenis usaha lainnya sehingga harus memiliki izin usaha sesuai bidang usaha dijalankan.
Anda khawatir dengan izin pendirian usaha anda? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi
https://alamisharia.co.id/blogs/bisnis/bisnis-pengadaan-barang-dan-jasa-praktik-dan-contohnya/