6 Contoh Hak Cipta beserta Jenis, Fungsi, Tujuan, dan Dasar Hukumnya
Smartlegal.id -
![Contoh Hak Cipta Contoh Hak Cipta](https://smartlegal.id/wp-content/uploads/2024/12/Contoh-Hak-Cipta-jpg.webp)
“Mengenali contoh hak cipta membantu Anda mengenai jenis, fungsi dan tujuannya. Apalagi tercipta dengan dasar hukum yang penting untuk ditaati.”
Mengetahui contoh hak cipta penting Anda ketahui jika ingin mempelajari industri ekonomi kreatif. Apalagi melihat risiko penyalahgunaan ciptaan yang semakin besar. Belum lagi jika digunakan untuk tujuan yang kurang baik.
Sementara itu kalau memanfaatkannya sebagai tujuan komersial tanpa izin, tentu sangat merugikan. Inilah alasannya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual membuat aturan khusus demi melindungi berbagai karya masyarakat.
Pencatatan suatu penemuan adalah kewajiban agar menjadi bukti kepemilikan. Nantinya membantu melindungi hasil penemuan dengan mendaftarkan ke Menteri Hukum dan Ham. Kemudian jika terdapat pelanggan menjadi perlindungan terbaik.
Mengenali Pengertian, Jenis, Contoh Hak Cipta, Fungsi, Tujuan dan Dasar Hukum
Karena digunakan sebagai hak penciptanya, tidak bisa mengalihkan maupun dipakai orang lain. Orang lain yang ingin memakainya harus membayar royalti. Berikut beberapa hal penting yang perlu diketahui tentang copyright:
- Pengertian dan Definisi
Hak cipta merupakan hak kekayaan intelektual di mana cakupannya sastra, seni atau ilmu pengetahuan. Penjabarannya terdapat dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014). Tentu mengatur secara keseluruhan sehingga perlu ditaati masyarakat.
Menurut Utomo (2010:1), contoh hak cipta yaitu mencakup wewenang eksklusif bagi penemuannya. Nantinya dapat muncul otomatis karena prinsip deklaratif dari penemuannya karena diwujudkan menjadi nyata tanpa berkurangnya pembatasan.
Karena eksklusif, artinya mencakup terhadap moral dan ekonomi. Untuk sisi ekonomi sendiri artinya penemu bisa meraup keuntungan secara ekonomi. Apalagi hanya diperuntukan bagi sang penemu atau pembuat karya tersebut.
Pemegang sah penemuan tersebut bisa memanfaatkannya tanpa batasan. Berbeda dengan pihak lain di mana tidak dapat menggunakannya secara sembarangan. Melainkan harus memenuhi perizinan sehingga tidak melanggar aturan pemakaian.
Orang lain yang ingin menggunakannya bisa meminta izin dengan perjanjian. Meski begitu pemegang karya hanya dikenai manfaat secara ekonomi. Terutama karena hak moral sifatnya adalah melekat dengan penemu dengan abadi.
- Jenis dan Contoh Copyright
Perlindungan karya pengetahuan, seni hingga sastra meraih dukungan negara. Tentu diatur Pasal 58-60 UU 28/2014. Inilah jenis beserta contoh hak cipta yang diatur langsung pemerintah:
- Ciptaan Disertai Hak Seumur Hidup
Perlindungan ini terdapat dalam Pasal 58 ayat (1) UU 28/2014 dan berlangsung seumur hidup serta diperpanjang 70 tahun setelah meninggal. Perlindungan kekayaan intelektual tersebut meliputi karya seperti: Ceramah, pidato atau kuliah, Buku, Pamflet, Novel, Drama dan drama musical., Sendratari dan koreo, Pantomim, Pewayangan, Lagu dan music instrument, Alat peraga pendidikan dan ilmu pengetahuan, Karya arsitektur, Karya seni batik atau motif sejenis, Peta, Karya seni rupa.
- Ciptaan Disertai Hak Selama 50 Tahun
Jika melihat detail Pasal 59 ayat (1) UU 28/2014, menjelaskan perlindungan 50 tahun. Masa berlakunya diberikan setelah diumumkan badan terkait. Inilah contoh hak cipta yang diberikan sampai 50 tahun: Karya sinematografi, Karya fotografi, Program komputer, Ekspresi industri tradisional diubah sebagai aransemen, adaptasi, terjemahan, modifikasi maupun transformasi, Potret. Permainan video game, Perwajahan karya tulis, Kombinasi ekspresi dari budaya tradisional, Kumpulan penemuan dan data, formatnya boleh komputer atau media sejenis.
- Ciptaan Disertai Hak Selama 25 Tahun
Dengan Pasal 59 ayat 2 UU 28/2014, ada penjelasan soal terlindunginya karya seni terapan. Dapat berlangsung 25 tahun semenjak perlindungan resmi diberikan. Biasanya diberikan untuk perseorangan atau badan hukum.
- Ciptaan Dengan Hak Tanpa Batas Waktu
Digunakan khusus sebagai ekspresi untuk budaya tradisional. Negara merupakan pemegangnya sehingga memiliki pegangan tanpa batas. Perlindungan diberikan tanpa batasan waktu atau abadi tanpa bisa diputuskan.
Penasaran dengan bagaimana perlindungan hak cipta karya Artificial Intelligence? Temukan jawabannya dalam artikel berikut.
- Fungsi
Jika melihat garis besarnya, berfungsi sebagai pelindung berbagai contoh hak cipta. Kemudian berusaha mendorong agar pencipta mampu membuat penemuan baru. Sementara itu untuk fungsi pelaksanaannya sendiri meliputi:
- Hak Eksklusif
Hak eksklusif gunanya sebagai pengontrol mekanisme kepemilikan hingga distribusi penemuan. Seseorang yang ingin memakainya harus memiliki izin dari pencipta. Lalu bisa menjual, memperbanyak atau menjual belikan karya tersebut.
- Hak Ekonomi
Pada contoh hak cipta, hadir wewenang moral yang penting diperhatikan. Meski sudah meminta izin atau membeli ciptaan, nama pencipta harus disematkan. Tujuannya secara moral membuat karyanya letak dengan sang pembuatnya.
- Hak Moral
Dari segi ekonomi membuat pemilik karya meraih imbalan dari setiap pengguna karyanya. Setiap orang yang ingin memakai karya faktanya dapat menjadi pemegang karya. Tapi perlu meraih izin pencipta dengan perjanjian.
- Dasar Hukum Utama
Setiap contoh hak cipta dapat diberikan perlindungan khusus. Dasar hukumnya bisa ditemukan dalam UU 28/2014.
Adanya Undang Undang baru akan memenuhi unsur perlindungan serta pengembangan kreatif lebih baik. Apalagi pemerintah mengharapkan kontribusi dari sektor tersebut. Terutama untuk membantu perekonomian negara supaya optimal.
Sesuai dengan namanya, hak tersebut mampu menjadi tameng pelindung suatu karya. Berdasarkan UU mencakup buku, program komputer, ceramah, lagu, musik, film, arsitektur, peta, seni batik, fotografi dan sebagainya.
Untuk mengajukannya tidak sembarangan karena melalui Kementerian Hukum dan HAM RI. Kemudian mengikuti langkah seperti permohonan hingga mendapatkan sertifikat. Kemudian bisa meraih wewenang eksklusif, moral beserta ekonomi.
- Bentuk Pelanggaran
Mempelajari contoh hak cipta penting untuk pemilik maupun calon pengguna. Terutama agar tidak melakukan berbagai bentuk pelanggan yang dilarang. Berikut beberapa jenis atau bentuk pelanggaran yang sering dilakukan:
- Pelanggaran pemalsuan, terjadi jika melakukan distribusi, mencetak atau menjual salinan ilegal.
- Pelanggaran digital, misalnya mengunduh dan menyebarkan konten dilindungi seperti musik, film atau perangkat lunak.
- Penggunaan tanpa izin, seseorang menggunakan karya yang dilindungi tanpa meminta izin.
- Plagiat, seseorang menggunakan karya orang lain seperti jurnalistik, akademik dan karya literatur tanpa izin maupun pengakuan pencipta.
- Melakukan pelanggaran menjadi tindakan melawan hukum sehingga konsekuensinya cukup serius.
- Pelanggar bisa menerima sanksi finansial maupun pidana. Artinya pencipta beserta konsumen perlu memahami sekaligus menghormati karya.
- Aturan Pengalihan
Informasi yang banyak dicari selain contoh hak cipta dan pelanggarannya adalah aturan pengalihan. Hak eksklusif bisa dialihkan untuk pihak lain secara ekonomi. Hal ini ada dalam Pasal 16 ayat (2) UU 28/2014.
Pengalihannya bisa dilakukan untuk pewarisan, wakaf, wasiat, hibat atau perjanjian tertulis. Tapi bisa dialihkan untuk penyebab lain sesuai aturan Undang-Undang. Kalau sudah dialihkan, tidak bisa meraih keuntungan kembali.
Fakta unik lainnya selain bisa dialihkan yaitu tergolong barang tidak terwujud. Artinya dapat disebutkan sebagai aset sehingga bisa menjadi jaminan. Contohnya jika membutuhkan pinjaman atau jaminan utang piutang.
Hak tersebut berbeda dengan lisensi di mana tanpa bisa dialihkan kepemilikannya. Perjanjian penggunaan untuk konsumen juga berbeda. Dengan memahami contoh hak cipta, akan mengetahui lebih detail di dalamnya.
Sudah tau tentang apa itu doktrin fair use dalam hak cipta? Simak jawabannya dalam artikel berikut ini.
FAQ
- Bagaimana cara hak cipta bekerja?
Hukum memberikan wewenang secara eksklusif bagi pembuat materi asli. Tujuannya agar bisa memakai atau menggandakan materi dengan jangka waktu tertentu. Jika berakhir, materi yang sebelumnya dilindungi berubah sebagai domain publik.
- Apa perbedaan pengertian hak cipta dan hak paten?
Cipta digunakan sebagai pelindung karya yang telah diciptakan. Sedangkan paten juga menjadi pelindung tapi dengan bentuk invensi seperti produk dan proses. Perbedaannya hanya jenis objek yang akan dilindungi secara hukum.
- Bagaimana cara melindungi hak cipta?
Perlindungan bisa diberikan tanpa melaksanakan prosedur secara resmi. Dalam artian bisa terlindungi otomatis tanpa mendaftar atau menyetor. Bahkan berlaku untuk setiap contoh hak cipta lainnya yang berhasil dibuat.
Khawatir hak cipta Anda dipakai tanpa izin? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi
https://libera.id/blogs/contoh-hak-cipta/
https://amp.kompas.com/skola/read/2023/07/29/070000069/hak-cipta--pengertian-dan-contohnya
https://kids.grid.id/read/473851973/pengertian-hak-cipta-dan-contoh-contohnya?page=all
https://m.kumparan.com/pengertian-dan-istilah/pengertian-hak-cipta-jenis-jenis-dan-bentuk-pelanggarannya-20alBuNy4r3
https://m.kumparan.com/berita-bisnis/apa-dasar-hukum-utama-hak-cipta-di-indonesia-ini-penjelasannya-1zy0iDfy92b/1