Mengulas Proses dan Hukum Akuisisi Bakmi GM oleh Grup Djarum di Indonesia
Smartlegal.id -
“Rencana akuisisi Bakmi GM oleh Grup Djarum mencerminkan dinamika bisnis yang terus berkembang di Indonesia. Penting untuk memastikan proses ini sesuai dengan ketentuan hukum agar memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak terkait.”
Akuisisi perusahaan merupakan salah satu strategi bisnis yang kerap digunakan oleh perusahaan besar untuk memperluas portofolio, memperkuat posisi pasar, atau memasuki industri baru.
Berita tentang rencana Grup Djarum mengakuisisi Bakmi GM, salah satu jaringan restoran mie terkenal di Indonesia, menarik perhatian publik dan pelaku bisnis.
Proses akuisisi ini dilaporkan melibatkan pengambilalihan 85% saham PT Griya Miesejati, induk perusahaan Bakmi GM, dengan nilai transaksi antara Rp2 triliun hingga Rp2,4 triliun.
Bakmi GM, yang didirikan pada tahun 1959, telah menjadi salah satu ikon kuliner di Indonesia. Dengan lebih dari 50 outlet di berbagai kota besar, Bakmi GM dikenal sebagai pelopor restoran mie yang mampu menjaga kualitas rasa dan pelayanan selama puluhan tahun.
Keberhasilan ini menjadikan Bakmi GM sebagai salah satu aset penting di industri makanan dan minuman di Indonesia.
Artikel ini akan membahas aspek hukum terkait akuisisi perusahaan di Indonesia, termasuk regulasi yang relevan, persyaratan hukum, dan implikasi bisnisnya.
Selain Bakmi GM ada juga MD Entertainment akuisisi NETV dan lakukan Private Placement, apa itu? Simak jawabanya dalam artikel berikut ini.
Definisi dan Regulasi Akuisisi di Indonesia
Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU PT) menjelaskan bahwa Akuisisi atau Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
Di Indonesia, akuisisi diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
- UU PT: Mengatur proses pengalihan saham dan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999): Mengatur kewajiban pelaporan akuisisi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) jika nilai transaksi mencapai batas tertentu.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK): Berlaku jika salah satu pihak dalam akuisisi merupakan perusahaan publik atau perusahaan yang terdaftar di pasar modal.
Akuisisi Bakmi GM: Aspek Hukum
Di Indonesia, akuisisi saham mayoritas seperti yang dirumorkan dalam kasus Bakmi GM diatur dalam beberapa regulasi utama. Berikut adalah aspek hukum yang perlu diperhatikan:
- Peraturan Akuisisi dalam UU PT
Pasal 125 UU PT mengatur bahwa akuisisi melibatkan pengambilalihan saham suatu perusahaan yang menyebabkan perubahan pengendalian perusahaan tersebut.
Proses Akuisisi Menurut UU PT:
- Due Diligence: Pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek hukum, keuangan, dan operasional Bakmi GM.
- RUPS: Akuisisi saham mayoritas harus mendapatkan persetujuan RUPS dari kedua pihak.
- Perubahan Anggaran Dasar: Jika akuisisi menyebabkan perubahan anggaran dasar perusahaan, perubahan tersebut harus dilaporkan dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
- Due Diligence:
Tahap ini melibatkan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi keuangan, operasional, dan hukum Bakmi GM. Grup Djarum kemungkinan besar melakukan evaluasi untuk memastikan tidak ada risiko tersembunyi, seperti utang atau masalah hukum, yang dapat mempengaruhi keberhasilan akuisisi.
- Pelaporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Akuisisi dengan nilai transaksi besar wajib dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sesuai dengan (UU 5/1999). Tujuannya adalah untuk memastikan transaksi ini tidak menciptakan monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.
Kewajiban pelaporan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (Peraturan KPPU 3/2019) tentang Penilaian Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan yang Dapat Mengakibatkan Praktik Monopoli.
- Perizinan dan Pelaporan di OSS
Setelah akuisisi, perubahan data perusahaan harus dilaporkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Proses ini mencakup pembaruan data pemegang saham, perubahan nama perusahaan (jika ada), dan izin usaha lainnya.
- Implikasi Perpajakan
Akuisisi saham akan mempengaruhi kewajiban perpajakan kedua belah pihak, termasuk pajak penghasilan atas dividen dan pajak pertambahan nilai (PPN) jika transaksi melibatkan aset tertentu.
Terdapat beberapa hal lain yang wajib diperhatikan dalam proses akuisisi, simak dalam artikel berikut.
Perspektif Hukum Akuisisi Bakmi GM Dalam Persaingan Usaha
KPPU berperan penting dalam mengawasi transaksi akuisisi yang berpotensi mempengaruhi struktur pasar. Pasal 28 dan 29 UU 5/1999 mengatur kewajiban pelaporan akuisisi dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah transaksi. Tujuannya adalah memastikan transaksi tidak mengakibatkan penguasaan pasar yang berlebihan.
Akuisisi Bakmi GM oleh Grup Djarum, jika terealisasi, dapat menjadi salah satu transaksi bisnis terbesar di Indonesia pada tahun 2024.
Namun, penting bagi kedua belah pihak untuk mematuhi semua regulasi yang berlaku guna memastikan proses akuisisi berjalan lancar dan sesuai hukum. Sebagai pelaku bisnis, memahami regulasi dan melibatkan ahli hukum dalam setiap langkah akuisisi adalah kunci untuk memitigasi risiko hukum dan menjaga reputasi perusahaan.
Akuisisi Bakmi GM oleh Grup Djarum menunjukkan dinamika bisnis yang semakin kompleks di Indonesia, di mana konglomerasi besar berusaha memperluas pengaruhnya ke sektor-sektor baru. Dari perspektif hukum, proses ini harus dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan menjaga persaingan usaha yang sehat.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam proses akuisisi atau konsultasi hukum bisnis, tim Smartlegal.id siap membantu Anda. Hubungi kami untuk solusi hukum yang tepat dan terpercaya!
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi
https://www.cnbcindonesia.com/market/20241210170402-17-594797/grup-djarum-buka-suara-terkait-akuisisi-bakmi-gm-rp21-triliun
https://www.idntimes.com/business/economy/ridwan-aji-pitoko-1/soal-kabar-ingin-akuisisi-bakmi-gm-ini-respons-djarum-group?page=all