Sengketa Hak Merek Mobil Denza, BYD Ajukan Gugatan Hukum di Indonesia

Smartlegal.id -
Sengketa Hak Merek
Image: freepik.com/author/freepik

“Sengketa hak merek mobil Denza  menyoroti pentingnya sistem hukum dalam menjaga hak kekayaan intelektual.”

Merek dagang kerap menjadi isu penting bagi perusahaan yang ingin melindungi identitas produknya. Belakangan, sengketa merek Denza, yang merupakan merek mobil premium milik BYD Company Limited, menjadi perhatian publik di Indonesia. 

Kasus ini mencuat setelah BYD mengajukan gugatan kepada PT Worcas Nusantara Abadi (WNA), perusahaan lokal yang telah lebih dulu mendaftarkan merek Denza di Indonesia.

Kasus ini membuat kita mengetahui bahwa perlindungan kekayaan intelektual sangat diperlukan, khususnya dalam hal merek terkenal dan prinsip pendaftaran pertama (first-to-file) yang berlaku di Indonesia. 

Artikel ini akan membahas kronologi kasus hingga pentingnya strategi perlindungan merek dagang bagi pelaku usaha.

Baca juga: Menghindari Sengketa Merek: Kasus Merek KASO vs KasoMAX

Kronologi Sengketa Hak Merek Mobil Denza

Denza adalah merek mobil listrik premium milik BYD yang pertama kali diperkenalkan secara global pada 2012. Mobil listrik Denza D9, salah satu model andalan BYD, dijadwalkan akan resmi diluncurkan di Indonesia pada 22 Januari 2025.

Namun, upaya BYD untuk memperkenalkan Denza di Indonesia terhalang oleh persoalan hukum. Pada 3 Januari 2025, BYD mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap PT Worcas Nusantara Abadi (WNA). 

Gugatan ini diajukan setelah ditemukan bahwa PT WNA telah lebih dulu mendaftarkan merek Denza di Indonesia pada 3 Juli 2023 dengan nomor IDM001176306, yang berlaku hingga 3 Juli 2033.

Sumber: Pangkalan Data Kekayaan Intelektual

Sebaliknya, BYD baru mengajukan pendaftaran merek Denza pada 8 Agustus 2024, yang hingga kini masih dalam tahap pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Menurut catatan DJKI, PT WNA mendaftarkan nama merek “Denza” di kelas 12 untuk produk aksesoris kendaraan. 

Ketahui juga beberapa faktor yang dapat memicu konflik sengketa merek agar Anda terhindar, simak ulasan lengkapnya dalam artikel Kasus Sengketa Merek: Memahami Faktor yang Dapat Memicu Konflik!

Peraturan Hukum Terkait Sengketa Hak Merek di Indonesia

Indonesia menganut prinsip first-to-file, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Berdasarkan Pasal 3 UU Merek, hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran ke DJKI.

Namun, terdapat pengecualian dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU Merek, yang menyebutkan bahwa terdapat syarat merek yang tidak dapat didaftarkan dan merek yang dapat dibatalkan,  apabila:

  1. Terdapat Persamaan dengan Merek Terkenal: Pasal 21 ayat (1) UU Merek mengatur bahwa pendaftaran merek harus ditolak apabila memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terkenal milik pihak lain. Dalam konteks ini, BYD mengklaim bahwa Denza adalah merek terkenal yang telah digunakan secara global sejak 2012.
  2. Diajukan dengan Itikad Tidak Baik: Pasal 21 ayat (3) huruf a UU Merek menyatakan bahwa pendaftaran merek dapat ditolak apabila diajukan dengan itikad tidak baik. BYD mendasarkan gugatannya pada argumen bahwa pendaftaran merek Denza oleh PT WNA tidak dilakukan dengan niat baik.
  3. Merek Menyesatkan Konsumen: Pasal 20 huruf c UU Merek menyebutkan bahwa merek tidak dapat didaftarkan jika menyesatkan konsumen terkait asal barang atau jasa.  Dalam hal ini, konsumen dapat mengasosiasikan Denza sebagai produk milik BYD, meskipun telah didaftarkan oleh PT WNA.

Baca juga: Cara Mengajukan Gugatan Merek Dagang di Pengadilan

Argumen BYD dalam Gugatan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa 

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, BYD mengajukan sejumlah petitum, di antaranya:

  1. Mengakui BYD sebagai pemilik sah merek Denza dan variannya.
  2. Menyatakan bahwa merek Denza telah didaftarkan oleh PT WNA dengan itikad tidak baik.
  3. Membatalkan pendaftaran merek Denza atas nama PT WNA.
  4. Memerintahkan DJKI untuk menghapus merek Denza dari daftar umum merek.

Selain itu, BYD menegaskan bahwa perlindungan merek Denza secara global telah dimulai sejak 2012. Hal ini menjadi dasar kuat bagi BYD untuk mengklaim bahwa Denza adalah merek terkenal yang layak mendapatkan perlindungan khusus sesuai dengan Pasal 21 ayat (3) UU Merek.

Dalam kasus seperti sengketa merek Denza antara BYD dan PT Worcas Nusantara Abadi (WNA), hukum merek di Indonesia memberikan pedoman jelas untuk menyelesaikan sengketa melalui mekanisme berikut:

1. Pengajuan Gugatan di Pengadilan Niaga

Sengketa merek dagang di Indonesia harus diajukan melalui Pengadilan Niaga, sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (3) UU Merek. Gugatan diajukan oleh pihak yang merasa hak atas mereknya dilanggar, baik karena adanya pendaftaran dengan itikad tidak baik atau adanya persamaan pada pokoknya.

Pasal 85 ayat (1) UU Merek menjelaskan bahwa untuk mengajukan gugatan, penggugat dapat mengajukan gugatan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat

2. Bukti Kepemilikan Hak atas Merek

Penggugat harus menunjukkan bukti kepemilikan atau penggunaan merek sebelumnya. Dalam kasus ini, BYD mengklaim telah mendaftarkan merek Denza di tingkat global sejak tahun 2012. 

Meski demikian, karena Indonesia menganut sistem first-to-file, pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek di DJKI memiliki prioritas hak kecuali jika terbukti ada itikad tidak baik.

3. Persidangan di Pengadilan Niaga

Setelah gugatan didaftarkan, Pengadilan Niaga akan menggelar persidangan dengan menghadirkan penggugat dan tergugat. Pengadilan akan memeriksa bukti-bukti, seperti:

  1. Bukti pendaftaran merek.
  2. Bukti penggunaan merek sebelumnya.
  3. Bukti adanya itikad tidak baik dari tergugat.

Dalam hal ini, PT WNA diduga mendaftarkan merek Denza meski tidak berada dalam industri otomotif, sehingga dianggap memiliki itikad tidak baik.

4. Putusan Pengadilan

Pengadilan Niaga akan memberikan putusan berdasarkan pemeriksaan bukti dan argumen. Jika pendaftaran merek dianggap melanggar hak penggugat atau dilakukan dengan itikad tidak baik, pengadilan dapat memerintahkan pembatalan pendaftaran merek sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) UU Merek merujuk pada Pasal 21 ayat (3) UU Merek.

5. Tindak Lanjut Putusan

Jika putusan pengadilan mengabulkan gugatan penggugat, Ditjen Kekayaan Intelektual akan memproses pembatalan merek yang terdaftar atas nama tergugat. Penggugat juga dapat meminta ganti rugi jika ada kerugian yang timbul akibat pelanggaran merek tersebut.

Tidak hanya merek “Denza” saja yang mengalami sengketa hak merek, banyak sengketa lainnya seperti pada artikel Belajar Dari Kasus Bantal Harvest: Prosedur Sengketa Merek yang dapat Anda pelajari.

Dampak pada Bisnis Otomotif

Sengketa merek ini tidak hanya berdampak pada kelangsungan bisnis BYD di Indonesia, tetapi juga menyoroti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di tengah persaingan bisnis global.

Jika BYD memenangkan gugatan ini, maka keputusan tersebut dapat menjadi preseden penting bagi perusahaan internasional yang ingin berekspansi ke Indonesia. Sebaliknya, jika gugatan ditolak, hal ini dapat mempersulit peluncuran Denza D9 di pasar otomotif Indonesia.

Luther T. Panjaitan, Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, berharap proses hukum dapat berjalan lancar untuk mendukung perkembangan industri otomotif nasional.

Pentingnya Strategi Perlindungan Merek

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi pelaku usaha, khususnya perusahaan yang berencana berekspansi ke pasar global. Berikut adalah beberapa langkah strategis untuk melindungi merek dagang:

  1. Melakukan Penelusuran Merek: Sebelum mendaftarkan merek, penting untuk melakukan penelusuran melalui sistem DJKI guna memastikan merek yang diajukan tidak memiliki persamaan dengan merek lain yang telah terdaftar.
  2. Mendaftarkan Merek Secara Proaktif: Perusahaan disarankan untuk mendaftarkan merek dagang di semua negara tempat mereka berencana beroperasi. Hal ini untuk mencegah pihak lain memanfaatkan celah hukum.
  3. Mengantisipasi Sengketa dengan Bukti Penggunaan: Perusahaan perlu menyimpan bukti penggunaan merek untuk membuktikan hak atas merek tersebut, terutama dalam kasus sengketa.

Sengketa merek Denza menunjukkan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi perusahaan yang ingin memperluas bisnisnya di pasar internasional. Dalam konteks hukum Indonesia, pendaftaran merek harus dilakukan dengan niat baik dan tidak menyesatkan konsumen.

Ingin memastikan merek bisnis Anda terlindungi dari sengketa hukum, atau saat ini sedang menghadapi sengketa merek? Hubungi Smartlegal.id untuk konsultasi hukum dan pendaftaran merek yang aman dan terpercaya!

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20250120100045-579-1189061/byd-gugat-perusahaan-atas-nama-denza-di-indonesia 
https://otomotif.bisnis.com/read/20250120/275/1833109/klarifikasi-byd-soal-gugatan-ke-perusahaan-yang-pakai-merek-denza

https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20250120120117-579-1189150/denza-mau-masuk-ri-tapi-diusik-sidang-perselisihan-ini-jawaban-byd

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY