Perubahan Pelaporan SIINas yang Sebelumnya Persemester Kini Menjadi Triwulan Sekali!

Smartlegal.id -
Pelaporan SIINas
Image: freepik.com/author/DrazenZigic

“Perubahan skema pelaporan SIINas menjadi triwulanan bertujuan untuk meningkatkan kualitas data dan mendukung kebijakan pembangunan industri yang lebih efektif.”

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pelaporan data industri dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kebijakan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 1 Tahun 2025 ini mengubah skema pelaporan data industri yang sebelumnya dilakukan setiap semester menjadi pelaporan triwulanan. 

Kebijakan baru ini mulai berlaku untuk pelaporan triwulan III dan IV tahun 2024. Perubahan ini membawa dampak signifikan baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha di sektor industri. 

Dalam artikel ini, kita akan membahas latar belakang, alasan perubahan, serta dampak perubahan pelaporan SIINas bagi perusahaan industri.

Baca juga: Ini Cara Mudah Melakukan Pelaporan LKPM Melalui OSS!

Latar Belakang Perubahan Skema Pelaporan SIINas

SIINas merupakan platform yang digunakan oleh Kemenperin untuk mengumpulkan data industri di Indonesia. Data yang dikumpulkan dari berbagai sektor industri sangat penting untuk menyusun kebijakan yang mendukung pembangunan ekonomi nasional. 

Sebelumnya, pelaporan data industri dilakukan setiap semester, namun dengan pertumbuhan ekonomi yang dinamis dan kebutuhan data yang lebih up-to-date, Kemenperin memutuskan untuk mengubah frekuensi pelaporan menjadi triwulanan.

Perubahan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan akurasi data yang digunakan untuk perencanaan dan pengambilan kebijakan sektor industri. Dengan pelaporan triwulanan, data yang terkumpul diharapkan dapat lebih cepat dianalisis dan digunakan untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif.

Terakhir, perubahan pelaporan SIINas ini juga mengurangi duplikasi laporan. Adapun periode pelaporan pada SIINas adalah sebagai berikut: 

  1. Triwulan 1 (Januari–Maret): disampaikan paling lambat 10 April tahun berjalan;
  2. Triwulan 2 (April–Juni): disampaikan paling lambat 10 Juli tahun berjalan;
  3. Triwulan 3 (Juli–September): disampaikan paling lambat 10 Oktober tahun berjalan;
  4. Triwulan 4 (Oktober–Desember): disampaikan paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.

Ketahui lebih lanjut apa itu SIINas dalam artikel Kewajiban Pelaporan SIINas Bagi Pelaku Usaha Industri.

Tujuan Perubahan Pelaporan SIINas

Terdapat beberapa tujuan utama di balik perubahan skema pelaporan SIINas, antara lain:

1. Meningkatkan Akurasi Data 

Dengan pelaporan yang lebih sering, data yang dikumpulkan akan lebih terperinci, mutakhir, dan akurat. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk mengambil kebijakan yang lebih tepat sasaran, berbasis data yang lebih valid. 

Data yang lebih akurat akan sangat berguna dalam merumuskan kebijakan yang mendukung perkembangan industri secara keseluruhan.

2. Mendukung Penghitungan Produk Domestik Bruto (PDB) yang Lebih Akurat 

Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengubah metodologi penghitungan Produk Domestik Bruto (PDB) dengan menggunakan metode Chain Volume Measures (CVM). Perubahan ini memungkinkan penghitungan PDB yang lebih akurat, namun juga membutuhkan data industri yang lebih sering diperbarui dan lebih lengkap. 

Oleh karena itu, skema pelaporan triwulanan menjadi penting untuk mendukung keperluan data yang diperlukan oleh BPS.

3. Meningkatkan Efektivitas Pengambilan Kebijakan 

Dengan data yang lebih sering diperbarui, pemerintah dapat dengan cepat menanggapi perubahan kondisi ekonomi dan industri. Ini penting agar kebijakan yang dikeluarkan tetap relevan dengan kondisi pasar dan dapat memberikan dampak positif bagi sektor industri.

4. Sinkronisasi dengan Data BPS 

Sebelumnya, terdapat perbedaan antara data yang dihimpun oleh Kemenperin dan BPS. Melalui kebijakan baru ini, diharapkan ada keselarasan antara data yang dihimpun melalui SIINas dengan data yang digunakan oleh BPS dalam menghitung PDB. 

Hal ini akan meningkatkan kualitas data yang ada, serta meminimalkan ketidaksesuaian data yang sebelumnya kerap menjadi kendala dalam analisis ekonomi.

Baca juga: Penyampaian Data LKPM dan SIINas saling “Nempel”, Ini Ketentuannya

Dampak Perubahan Pelaporan SIINas Bagi Pelaku Usaha

Bagi pelaku usaha di sektor industri, perubahan skema pelaporan SIINas ini tentu akan membawa beberapa dampak, baik dalam hal administrasi maupun kepatuhan terhadap regulasi. Berikut adalah beberapa dampak yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha:

1. Penyesuaian Sistem Administrasi Perusahaan 

Dengan pelaporan yang dilakukan setiap tiga bulan, perusahaan diharuskan untuk lebih disiplin dalam mencatat dan melaporkan data operasionalnya.

Sistem administrasi perusahaan, mulai dari pencatatan produksi, tenaga kerja, hingga penggunaan bahan baku, perlu disesuaikan agar bisa melaporkan data secara lebih rutin dan tepat waktu.

2. Pengumpulan Data yang Lebih Rutin 

Dalam sistem baru, perusahaan harus lebih cepat dalam mengumpulkan data yang diperlukan untuk laporan triwulanan. Laporan Triwulanan dilaporkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah periode triwulanan berakhir.

Pengumpulan data yang lebih sering ini bisa meningkatkan efisiensi internal perusahaan, namun juga membutuhkan sistem yang lebih baik dan tenaga yang lebih terlatih untuk menangani data.

Ada juga pelaporan tenaga kerja asing, apa itu? Temukan jawabannya dalam artikel Ingin Mempekerjakan TKA? Ketahui Ketentuan Terbaru Tentang Pelaporan, Pembinaan, dan Pengawasannya!

3. Kepatuhan terhadap Peraturan 

Pelaku usaha wajib mematuhi regulasi ini agar tidak terkena sanksi administratif. Kemenperin akan memberikan sanksi berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak menyampaikan laporan tepat waktu. 

Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk menyiapkan sistem yang dapat memfasilitasi pelaporan tepat waktu.

4. Keterbukaan Data yang Lebih Tinggi 

Dengan perubahan ini, pelaku usaha juga perlu meningkatkan transparansi dalam melaporkan data kepada Kemenperin. 

Data yang lebih lengkap dan terperinci akan memungkinkan pemerintah untuk mengambil kebijakan yang lebih efektif, yang pada gilirannya dapat meningkatkan daya saing industri.

Perubahan skema pelaporan data dalam SIINas yang sebelumnya dilakukan per semester kini beralih menjadi pelaporan triwulanan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data, mendukung perhitungan PDB yang lebih akurat, dan memperbaiki efektivitas pengambilan kebijakan. 

Selain itu, kebijakan ini juga memberikan dampak signifikan bagi pelaku usaha, yang harus menyesuaikan sistem administrasi dan pencatatan data mereka agar dapat memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu.

Bagi perusahaan yang bergerak di sektor industri, adaptasi terhadap kebijakan ini sangat penting untuk menghindari sanksi dan memastikan kelancaran operasional. Oleh karena itu, persiapan yang matang dalam hal sistem administrasi dan pengumpulan data akan sangat membantu perusahaan dalam mematuhi regulasi ini.

Pastikan perusahaan Anda siap menghadapi perubahan pelaporan SIINas. Hubungi Smartlegal.id untuk mendapatkan konsultasi mengenai sistem pelaporan yang tepat.  Konsultasikan kebutuhan hukum Anda sekarang!

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://money.kompas.com/read/2025/01/24/130000926/kemenperin-terbitkan-se-baru-data-industri-kini-dukung-penghitungan-pdb-lebih
https://www.antaranews.com/berita/4606218/kemenperin-ubah-skema-pelaporan-data-di-siinas-menjadi-per-triwulan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY