Belajar Dari Logo Baru Honda di Segmen Mobil Listrik Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?

Smartlegal.id -
Logo Baru Honda
Image: freepik.com/author/user6702303

“Logo baru Honda perlu memastikan perlindungan merek, kepatuhan regulasi, dan transparansi informasi agar perubahan logo berjalan lancar tanpa risiko hukum di Indonesia.”

Honda baru saja memperkenalkan logo baru khusus untuk kendaraan listriknya dalam ajang CES 2024 di Las Vegas. Logo berbentuk huruf “H” yang lebih ramping dan modern ini akan mulai digunakan pada seri kendaraan listrik Honda, Honda 0 Series, yang akan dirilis secara global pada tahun 2026.

Perubahan logo ini bukan hanya soal desain, tetapi juga mencerminkan transformasi Honda dalam menyongsong era elektrifikasi. Namun, dari perspektif hukum di Indonesia, perubahan logo ini juga memiliki implikasi penting, terutama terkait dengan perlindungan merek, regulasi kendaraan listrik, dan hak konsumen.

Lalu, apa saja aspek hukum yang perlu diperhatikan oleh Honda dalam mengimplementasikan logo baru ini di Indonesia?

Baca juga: Bolehkah Penggunaan Logo Tanpa Izin Pada Laman Perusahaan?

Perlindungan Merek dan Hak Kekayaan Intelektual Logo Baru Honda

Perubahan logo berarti Honda perlu memastikan bahwa desain baru ini terlindungi secara hukum agar tidak dapat digunakan tanpa izin oleh pihak lain. Di Indonesia, perlindungan terhadap logo sebagai bagian dari identitas merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).

Beberapa aspek yang harus diperhatikan Honda terkait perlindungan merek ini meliputi:

  1. Pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
    Untuk memperoleh hak eksklusif atas logo baru ini di Indonesia, Honda harus segera mendaftarkannya sebagai merek dagang di DJKI. Hal ini bertujuan untuk mencegah pihak lain menggunakan atau meniru logo baru tersebut tanpa izin.
  2. Kategori Kelas Merek
    Dalam proses pendaftaran, Honda perlu memastikan logo ini didaftarkan dalam kelas yang sesuai, seperti:
  • Kelas 12 untuk kendaraan bermotor.
  • Kelas 37 untuk layanan servis dan perawatan kendaraan.
  1. Strategi Dual Branding
    Jika Honda masih menggunakan logo lama untuk kendaraan berbahan bakar bensin, maka perusahaan ini harus mengelola dua merek dagang yang berbeda secara hukum. Ini penting untuk menjaga identitas masing-masing segmen produk tanpa terjadi tumpang tindih yang dapat membingungkan konsumen.
  1. Menghindari Sengketa Merek
    Jika logo baru ini tidak segera didaftarkan, ada potensi pihak lain mengajukan desain serupa terlebih dahulu, yang bisa berujung pada sengketa hukum. Honda harus memastikan bahwa desain ini unik dan tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain.

Tidak hanya Honda, Jaguar juga melakukan rebranding logo, simak ulasannya dalam artikel Jaguar Rebranding: Apa Saja Aspek Hukum yang Perlu Diperhatikan?

Regulasi Kendaraan Listrik di Indonesia

Seiring dengan pengenalan logo baru untuk kendaraan listrik, Honda juga perlu memastikan bahwa produknya mematuhi regulasi kendaraan listrik di Indonesia. Beberapa aturan utama yang perlu diperhatikan meliputi:

1. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Kendaraan Listrik

Pasal 28 dan Pasal 29 Perpres 55/2019 menjelaskan tentang Ketentuan Teknis Kendaraan Bemotor Listrik. Dalam peraturan ini, Honda harus memastikan bahwa kendaraan listriknya memenuhi persyaratan dalam regulasi ini, yang mencakup:

  • Spesifikasi teknis kendaraan listrik berbasis baterai.
  • Standarisasi komponen, termasuk baterai dan sistem pengisian daya.
  • Penggunaan teknologi yang ramah lingkungan dan mendukung program pemerintah dalam mengurangi emisi karbon.

2. Sertifikasi dan Perizinan Kendaraan Listrik

    Setiap model kendaraan listrik yang dipasarkan di Indonesia harus mendapatkan:

    • Sertifikat Uji Tipe (SUT) dari Kementerian Perhubungan.
    • Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) sebelum kendaraan bisa dijual ke konsumen.

    Industri motor listrik bisa dapat fasilitas berusaha, apa saja itu Temukan jawabannya dalam artikel Industri Motor Listrik Bisa Dapat Fasilitas Berusaha, Apa Saja?

    3. Insentif dan Pajak Kendaraan Listrik

      Sebagai bagian dari upaya percepatan kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak bagi kendaraan listrik, termasuk:

      • Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
      • Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
      • Insentif untuk pembangunan infrastruktur pengisian daya.

      Honda bisa memanfaatkan kebijakan ini untuk meningkatkan daya saing produknya di pasar Indonesia.

      Baca juga: ACE Hardware Ganti Nama AZKO: Perubahan Identitas dan Langkah Hukum yang Perlu Diketahui

      Dampak Logo Baru Honda terhadap Hak Konsumen

      Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), setiap perubahan yang berkaitan dengan produk dan merek harus dilakukan dengan tetap memperhatikan hak konsumen. Beberapa hal yang perlu diperhatikan Honda meliputi:

      1. Kejelasan Informasi untuk Konsumen: Perubahan logo harus dikomunikasikan dengan jelas kepada konsumen agar tidak terjadi kebingungan antara model lama dan model baru.
      2. Jaminan Kualitas dan Layanan Purna Jual: Honda harus memastikan bahwa garansi dan layanan purna jual tetap berlaku, terlepas dari adanya perubahan identitas merek.
      3. Tidak Ada Praktik yang Menyesatkan: Perusahaan dilarang melakukan praktik misleading (menyesatkan) yang dapat merugikan konsumen, misalnya dengan memberikan informasi yang tidak transparan mengenai perbedaan antara model dengan logo lama dan logo baru.

      Perubahan logo Honda untuk kendaraan listrik bukan hanya sekadar strategi branding, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang kompleks. Honda perlu memastikan bahwa:

      1. Logo baru ini terdaftar sebagai merek dagang di DJKI untuk mendapatkan perlindungan hukum.
      2. Kendaraan listriknya mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk sertifikasi dan standar teknis yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
      3. Konsumen mendapatkan informasi yang jelas dan perlindungan yang memadai agar tidak terjadi kebingungan di pasar.

      Bagi para pelaku usaha yang juga ingin mengganti logo atau melakukan rebranding, sangat penting untuk memahami implikasi hukum dari perubahan identitas merek. Jika tidak dikelola dengan baik, perubahan ini bisa menimbulkan masalah hukum yang berujung pada sengketa merek atau pelanggaran regulasi.

      Jika Anda atau perusahaan Anda berencana untuk melakukan rebranding, pastikan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum agar proses ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.

      Tim Smartlegal.id siap membantu dalam melindungi merek, mengelola kontrak bisnis, dan memastikan semua langkah rebranding perusahaan Anda berjalan tanpa hambatan. 

      Author: Aulina Nadhira

      Editor: Genies Wisnu Pradana

      Referensi
      https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/20/132100415/mobil-listrik-honda-bakal-pakai-logo-baru#google_vignette 
      https://www.tempo.co/otomotif/ces-2024-honda-kenalkan-logo-baru-khusus-mobil-listriknya-99389

      Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

      TERBARU

      PALING POPULER

      KATEGORI ARTIKEL

      PENDIRIAN BADAN USAHA

      PENDAFTARAN MERK

      LEGAL STORY