Biaya Daftar Pangkalan LPG 3 Kg dan Lama Proses Pendaftarannya, Pengecer Wajib Tahu Ini!
Smartlegal.id -
![Biaya Daftar Pangkalan LPG 3 Kg dan Lama Proses Pendaftarannya Biaya Daftar Pangkalan LPG 3 Kg dan Lama Proses Pendaftarannya](https://smartlegal.id/wp-content/uploads/bb-plugin/cache/Biaya-Daftar-Pangkalan-LPG-3-Kg-dan-Lama-Proses-Pendaftarannya-jpg-landscape.webp)
“Memastikan legalitas termasuk biaya daftar pangkalan LPG 3 Kg dan lama proses pendaftarannya menjadi penting untuk memastikan operasional yang sesuai aturan.”
Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg, yang sering disebut sebagai “gas melon”, adalah salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia, terutama untuk keperluan memasak sehari-hari. Pemerintah memberikan subsidi pada LPG 3 kg agar harganya terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan bahwa penjualan LPG 3 kg hanya boleh dilakukan melalui pangkalan resmi yang terdaftar dan berizin. Oleh karena itu biaya daftar pangkalan LPG 3 Kg dan lama proses pendaftarannya menjadi penting untuk diperhatikan.
Menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg menawarkan peluang bisnis yang menjanjikan, terutama setelah pemerintah menetapkan kebijakan distribusi LPG bersubsidi hanya melalui pangkalan resmi pada 1 Februari 2025.
Bagi Anda yang berminat, berikut informasi mengenai biaya pendaftaran, modal yang diperlukan, serta estimasi lama proses pendaftarannya.
Baca juga: 8 Dokumen Surat Perizinan Usaha yang Wajib Anda Miliki Agar Bisnis Terlindungi
Syarat, Biaya Pendaftaran dan Modal Awal
Bagi pengecer yang ingin tetap beroperasi secara legal, Pemerintah mengisyaratkan untuk memenuhi beberapa kewajiban perizinan baik menjadi pangkalan atau sub pangkalan resmi, mereka harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Memiliki KTP, Akta Pendirian Perusahaan, NPWP Perusahaan;
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Memiliki izin usaha resmi;
- Mendapat rekomendasi dari agen LPG Pertamina;
- Menyiapkan tempat usaha sesuai standar keamanan dan dokumen- dokumen seperti, bukti penguasaan lahan, Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Pemilik, Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Badan Usaha dan lainnya;
- Melengkapi fasilitas seperti APAR dan timbangan yang sesuai regulasi;
- Bersedia mematuhi regulasi harga dan distribusi yang ditetapkan pemerintah.
Bingung ingin membuka usaha apa, tenang kami telah menyiapkan beberapa inspirasi usaha dalam artikel 21 Inspirasi Usaha Modal 10-20 Juta Ditahun 2025 yang Menjanjikan, Tertarik yang Mana?
Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS
Untuk mendaftarkan usaha sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg, pengecer harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkahnya:
- Menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
KBLI yang diperlukan untuk izin usaha sebagai agen LPG 3 Kg adalah KBLI nomor 47772, dengan ruang lingkup ‘Sub Penyalur/ Pangkalan LPG Tertentu (LPG 3Kg).
Sumber: https://oss.go.id/informasi/kbli-detail/964e92b9-53b3-4d05-8387-5fd247105d74
Ruang lingkup tersebut termasuk skala usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar dapat menjadi agen penyalur LPG 3Kg. Seluruh skala usaha dengan KBLI 47772 memiliki tingkat risiko menengah rendah.
Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) mengatakan, untuk usaha dengan tingkat risiko menengah rendah harus memiliki perizinan berusaha NIB dan Sertifikat Standar.
- Buat Akun OSS
- Kunjungi oss.go.id
- Klik “Daftar” di pojok kanan atas
- Pilih jenis usaha: UMK (modal < Rp5 miliar) atau Non-UMK (> Rp5 miliar)
- Pilih jenis pelaku usaha: Perseorangan atau Badan Usaha
- Masukkan nomor HP dan email aktif
- Verifikasi melalui email, lalu isi data pribadi sesuai e-KTP
- Buat kata sandi dan selesaikan pendaftaran
- Mengajukan NIB
- Login ke oss.go.id dengan akun yang telah dibuat
- Pilih menu “Perizinan Berusaha” → Klik “Permohonan Baru”
- Isi “Data Pelaku Usaha” dan “Bidang Usaha”
- Lengkapi data usaha, termasuk lokasi dan cakupan operasional
- Unggah dokumen persetujuan lingkungan (jika diperlukan)
- Centang pernyataan persetujuan, lalu lakukan pengecekan akhir
- Setelah semua tahap selesai, NIB akan diterbitkan secara otomatis
Setelah memiliki NIB, pengecer harus segera menghubungi agen LPG Pertamina untuk memproses pendaftaran sebagai pangkalan resmi. Selain itu, mereka juga harus:
- Mengurus izin usaha di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
- Memperoleh rekomendasi dari agen LPG Pertamina
Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mengurus perizinan ini setelah larangan berlaku. Jika tidak, mereka tidak lagi bisa menjual LPG 3 kg.
Baca juga: Wajib Tau ini Pentingnya NIB Dalam Membuka Usaha
Perkiraan Modal Awal
Proses pendaftaran untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg tidak dipungut biaya/ “GRATIS” oleh PT Pertamina. Namun, calon pangkalan perlu menyiapkan modal awal untuk operasional. Berikut adalah rincian modal yang diperlukan:
- Pengadaan Tempat Usaha: Calon pangkalan harus memiliki atau menyewa lahan dan bangunan yang memenuhi standar keselamatan. Biaya ini bervariasi tergantung pada lokasi dan kondisi properti.
- Fasilitas Penyimpanan: Penyediaan fasilitas penyimpanan tabung LPG sesuai dengan standar keamanan yang ditetapkan. Ini termasuk rak penyimpanan yang kokoh dan ventilasi yang memadai untuk mencegah akumulasi gas.
- Peralatan Operasional:
- Alat Pemadam Api Ringan (APAR): Setiap pangkalan wajib memiliki APAR sebagai langkah antisipasi jika terjadi kebakaran.
- Timbangan: Untuk memastikan berat tabung sesuai standar, diperlukan timbangan dengan kapasitas minimal 25 kg.
- Kendaraan Operasional: Jika pangkalan berencana mendistribusikan LPG ke konsumen atau sub-pangkalan lain, diperlukan kendaraan yang layak dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penasaran dengan masa berlaku NIB? Temukan jawabannya dalam artikel Masa Berlaku NIB Sampai Kapan?
Prosedur Pendaftaran
Pendaftaran dapat dilakukan melalui dua jalur utama:
- Sistem Online Single Submission (OSS):
- Akses situs www.oss.go.id.
- Buat akun dan lengkapi data yang diminta.
- Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data usaha.
- Setelah semua data lengkap, cetak dokumen NIB dan izin usaha.
- Situs Kemitraan Pertamina:
- Kunjungi https://kemitraan.patraniaga.com/register/.
- Pilih kategori “Keagenan LPG” dan lakukan registrasi.
- Isi data usaha serta unggah dokumen pendukung yang diperlukan.
- Setelah verifikasi, pemohon akan mendapatkan surat keterangan sebagai penyalur LPG resmi.
Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, proses perizinan pangkalan LPG 3 kg biasanya memakan waktu sekitar 4 hari kerja. Namun, durasi ini dapat bervariasi tergantung pada kelengkapan dokumen dan proses verifikasi lapangan.
Baca juga: Cara Melihat NIB yang Sudah Terdaftar di OSS Secara Online, Mudah dan Cepat!
Update Terbaru: Pengecer Diperbolehkan Kembali Menjual LPG 3 KG
Informasi sampai artikel ini ditulis, pada 4 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer LPG 3 kg diizinkan kembali beroperasi setelah sebelumnya dilarang sejak 1 Februari 2025.
Dalam instruksi tersebut, Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa pengecer kini berstatus sebagai ‘sub-pangkalan’ dan diwajibkan menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina (MAP) untuk mencatat transaksi penjualan, termasuk data pembeli seperti KTP, jumlah tabung yang dibeli, dan harga jual.
Adapun golongan masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg meliputi:
- Rumah Tangga: Untuk kebutuhan memasak sehari-hari.
- Usaha Mikro: Usaha kecil yang menggunakan LPG 3 kg untuk operasional, seperti warung makan.
- Petani Sasaran: Petani dengan lahan maksimal 0,5 hektare (atau hingga 2 hektare bagi transmigran).
- Nelayan Sasaran: Nelayan yang telah menerima bantuan elpiji perdana untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
Menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg memberikan peluang bisnis yang menjanjikan sekaligus memastikan distribusi LPG bersubsidi tetap sesuai regulasi. Proses pendaftarannya gratis, tetapi memerlukan NIB, izin usaha, dan rekomendasi dari agen LPG Pertamina.
Dengan mengikuti prosedur melalui OSS atau Kemitraan Pertamina, calon pangkalan dapat memperoleh izin dalam waktu sekitar 4 hari kerja.
Selain itu, dengan kebijakan terbaru, pengecer kini dapat beroperasi kembali sebagai sub-pangkalan dengan pencatatan transaksi melalui MerchantApps Pangkalan Pertamina (MAP). Dengan mematuhi regulasi yang berlaku, bisnis LPG dapat berjalan secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Butuh Bantuan Mengurus NIB dan KBLI yang Tepat? Tim Smartlegal.id siap membantu Anda memahami dan mengurus proses legalitas usaha sesuai regulasi terbaru
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi
https://www.tempo.co/ekonomi/berapa-biaya-dan-modal-pengecer-menjadi-pangkalan-gas-lpg-3-kg--1202366
https://kumparan.com/kumparanbisnis/pengecer-dilarang-jual-lpg-3-kg-ini-cara-daftar-jadi-pangkalan-resmi-24Qgt7CJR1a/full
https://ekonomi.bisnis.com/read/20250203/44/1836142/warung-eceran-bisa-jadi-pangkalan-lpg-3-kg-ini-caranya
https://www.cnbcindonesia.com/news/20250204071333-4-607686/pengecer-lenyap-ini-syarat-dan-modal-jadi-agen-resmi-lpg-3-kg
liputan6.com/hot/read/5907839/pengecer-lpg-3-kg-resmi-boleh-jualan-lagi-ketentuan-baru-dan-golongan-yang-boleh-beli?page=2
https://oss.go.id/informasi/kbli-detail/964e92b9-53b3-4d05-8387-5fd247105d74