Masa Berlaku NIB Sampai Kapan?

Smartlegal.id -
Masa berlaku NIB

“Masa berlaku NIB atau Nomor Induk Berusaha apakah memiliki jangka waktu tertentu? Lalu apabila berakhir apakah bisa diperpanjang? Simak penjelasannya.

Dalam melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib mematuhi berbagai ketentuan yang diatur oleh pemerintah untuk kelancaran bisnis mereka. 

Salah satunya dengan memahami serta patuh pada ketentuan legalitas usaha yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Selain itu, juga hal-hal yang diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).

Jadi, suatu bisnis akan mendapatkan legalitasnya jika telah mengantongi perizinan berusaha. Setidaknya, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dalam hal ini, NIB diperoleh dengan cara mengajukan permohonan penerbitannya melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS dari BKPM.

Lantas, apa saja yang perlu diketahui mengenai NIB? Dan apakah pemberlakuan NIB dibatasi?

Pengertian NIB

NIB adalah sebuah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya (Pasal 1 angka 14 Peraturan BKPM 4/2021).

Baca juga: NIB Adalah: Cek Syarat, Prosedur, & Tips Mengurusnya 2023

NIB terdiri dari 13 digit angka yang di dalamnya merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengamanan atas informasi yang memadai.

Perlu diketahui bahwa setiap pelaku usaha hanya diperbolehkan memiliki satu NIB saja. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Peraturan BKPM 4/2021.

Artinya, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya bisa didaftarkan untuk satu NIB, tidak bisa ditambah-tambah lagi. 

Fungsi NIB

Selain sebagai identitas, NIB juga memiliki fungsi sebagai (Pasal 12 ayat (3) PP 5/2021, Pasal 18 ayat (4) Peraturan BKPM 4/2021, dan prolegal.id):

  1. Identitas Angka Pengenal Impor (API);
  2. Hak akses kepabeanan;
  3. Pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk memiliki jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial;
  4. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha;
  5. Standar Nasional Indonesia (SNI), bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah.
  6. Mendapatkan pendampingan untuk membuat sertifikat halal, bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah.
  7. Merekam atau menyimpan data pelaku usaha.
  8. Memperoleh fasilitas pembiayaan dari perbankan.
  9. Berpeluang untuk mendapatkan pelatihan.
  10. Berkesempatan untuk mengikuti tender barang/jasa pemerintah.
  11. Memperoleh insentif dan berbagai kemudahan perizinan berusaha lainnya dari pemerintah.
  12. Memperoleh kemudahan untuk dilakukan kemitraan dengan usaha menengah dan usaha besar.
  13. Berpotensi untuk mengembangkan usahanya.
  14. Mendapat jaminan perlindungan dari pemerintah.

Masa Berlaku NIB

Lalu, bagaimana dengan masa berlaku NIB?

NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya (Pasal 92 ayat (1) Peraturan BKPM 4/2021). 

Artinya, NIB tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu dan tidak perlu dilakukan perpanjangan lagi.

Namun, pelaku usaha wajib melakukan pengkinian (update) kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) apabila menambah kegiatan usaha pendukung di masa depan.

Namun, untuk jenis perizinan berusaha berbasis risiko selain NIB, seperti Sertifikat Standar, Izin, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), maka akan berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya atau sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Syarat Permohonan Pembuatan NIB

Pelaku usaha yang mengajukan permohonan NIB melalui sistem OSS harus memastikan kelengkapan data pelaku usaha dan rencana umum kegiatan usaha (Pasal 19 ayat (1) Peraturan BKPM 4/2021).

Baca juga: Alasan Kenapa Daftar NIB Harus Pakai Konsultan Hukum

1. Kelengkapan Data Pelaku Usaha 

Dalam hal ini, data pelaku usaha terbagi menjadi dua bagian, yaitu sebagai bisnis perseorangan atau bisnis berbentuk badan usaha.

Data pelaku usaha untuk bisnis perseorangan terdiri atas (Pasal 19 ayat (2) Peraturan BKPM 4/2021):

  • Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang perseorangan;
  • Rencana permodalan; dan 
  • Nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (e-mail).

Sementara itu, data pelaku usaha yang berbentuk badan usaha setidaknya meliputi (Pasal 19 ayat (6) Peraturan BKPM 4/2021):

  • Nama badan usaha;
  • Jenis badan usaha;
  • Status penanaman modal;
  • Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya;
  • Alamat korespondensi;
  • Besaran rencana permodalan;
  • Data pengurus dan pemegang saham;
  • Negara asal penanam modal, dalam hal terdapat PMA;
  • Maksud dan tujuan badan usaha;
  • Nomor telepon badan usaha;
  • Alamat surat elektronik badan usaha  dan
  • NPWP badan usaha.

2. Rencana Umum Kegiatan Usaha

Kemudian, berikut rencana umum kegiatan usaha yang diajukan oleh perseorangan atau badan usaha, di antaranya  (Pasal 19 ayat (7) Peraturan BKPM 4/2021):

  • Bidang usaha sesuai KBLI;
  • Lokasi usaha;
  • Akses kepabeanan;
  • API;
  • Keikutsertaan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan); dan
  • Status laporan ketenagakerjaan.

Mau ngurus NIB tapi masih gak tau caranya? Konsultan Smartlegal.id siap membantu mengurus NIB bisnis Anda sampai terbit! Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Richa Aulisa Rosniawaty

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY