Sertifikat Halal Almaz Fried Chicken  Sulit Diajukan dan Dimintai Miliaran, Bagaimana Ketentuannya?

Smartlegal.id -
Sertifikat Halal Almaz Fried Chicken
Image: Kementerian Agama Indonesia

“Sedang ramai kasus sertifikat halal Almaz Fried Chicken yang sulit diajukan bahkan dimintai miliaran padahal biayanya murah, mudah dan cepat.”

Almaz Fried Chicken menghadapi kendala dalam memperoleh sertifikat halal, dengan proses yang memakan waktu yang lama dan biaya yang tinggi. Kasus ini menjadi sorotan lantaran adanya dugaan pungutan liar yang mencapai miliaran rupiah.

Sertifikat halal merupakan dokumen resmi yang menyatakan suatu produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan syariat Islam. 

Proses penerbitan sertifikat halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah melalui pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Bagi pelaku usaha, sertifikat halal menjadi syarat utama agar produk mereka dapat beredar dengan aman di pasar. Hal ini dikarenakan banyak konsumen yang lebih memilih produk bersertifikat halal karena dianggap lebih terjamin dari segi kehalalan dan kebersihannya.

Baca juga: Wajibkah Semua Makanan Impor Bersertifikat Halal? Cek Faktanya!

Kronologi Kasus Sertifikat Halal Almaz Fried Chicken

Okta Wirawan, pemilik Almaz Fried Chicken, restoran cepat saji yang menyajikan ayam goreng khas Arab Saudi, mengeluhkan proses pengajuan sertifikat halal yang berlarut-larut hingga enam bulan. 

Selama periode tersebut, ia mengaku dikenakan tagihan mencapai ratusan juta. Bahka, ada oknum yang mematok biaya berdasarkan jumlah cabang dan karyawan yang jika diakumulasikan bisa mencapai miliaran rupiah. 

Menanggapi hal ini, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati menjelaskan bahwa tarif sertifikasi halal telah diatur oleh BPJPH dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024. 

Proses sertifikasi halal dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Dalam memastikan akurasi informasi dan menghindari potensi penyalahgunaan, pelaku usaha disarankan untuk selalu mengacu pada sumber resmi, termasuk situs LPPOM di www.halalmui.org.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa pengurusan sertifikat halal seharusnya cepat, mudah, dan terjangkau hanya berkisar ratusan ribu rupiah. Ia menghimbau pelaku usaha untuk melaporkan ke BPJPH jika menemukan pungutan liar dalam proses sertifikat halal.

Ketahui aturan terbaru dalam sertifikasi jaminan produk halal dalam artkel Membahas Aturan Baru Terkait Sertifikasi Jaminan Produk Halal.

Mekanisme Pengajuan Sertifikasi Halal 

Kasus yang dialami Almaz Fried Chicken menyoroti pentingnya pemahaman pelaku usaha mengenai mekanisme pengajuan sertifikasi Halal. 

Berikut Mekanisme dalam pengajuan sertifikasi halal:

  1. Pendaftaran Melalui PTSP Halal: Pelaku usaha harus mendaftar melalui  https://ptsp.halal.go.id. Dengan melengkapi profil perusahaan, data penanggung jawab, aspek legal seperti NPWP, NIB, serta data pabrik dan outlet. 
  2. Pengajuan Permohonan Sertifikasi Halal: Pelaku usaha mengajukan permohonan Sertifikat Halal kepada BPJPH. BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan dan produk milik pelaku usaha sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
  3. Pemeriksaan dan Pengujian Produk oleh LPH: LPH melakukan audit dan/atau pengujian terhadap bahan baku, proses produksi, serta fasilitas yang digunakan. LPH yang melakukan pemeriksaan harus memiliki akreditasi dari BPJPH dan bekerja sama dengan MUI. 
  4. Penetapan Fatwa Halal oleh MUI: MUI melakukan sidang fatwa halal berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan dari LPH. Jika produk memenuhi kriteria, MUI mengeluarkan keputusan Penetapan Halal Produk. 
  5. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH: Berdasarkan keputusan fatwa halal dari MUI, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal. Sertifikat ini berlaku selama empat tahun sebelum perlu diperpanjang.

Baca juga: Obat Wajib Punya Sertifikat Halal, Simak Ketentuan Lengkapnya!

Skema Sertifikasi Halal

Terdapat dua skema untuk mendapatkan sertifikasi halal sesuai dengan jenis usaha dan produk yang dihasilkan:

1. Self Declare

Skema ini ditujukan untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) yang menghasilkan produk tanpa risiko kehalalan atau menggunakan bahan yang telah terjamin kehalalannya. Dalam proses ini, Pendamping Proses Produk Halal (PPH) berperan dalam membantu verifikasi kehalalan produk. 

2. Reguler

Skema ini diperuntukkan bagi produk yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kehalalannya. LPH akan melakukan audit terhadap bahan dan proses produksi, dengan auditor halal memastikan produk memenuhi standar halal sebelum sertifikasi diterbitkan. 

Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024, biaya sertifikasi halal untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan skema reguler ditetapkan berdasarkan skala usaha.

Ketentuan sertifikasi diberi Waktu hingga tahun 2026, bagaimana ketentuannya? Simak dalam artikel Deadline Pengurusan Sertifikasi Halal Ditunda sampai 2026, Tapi…

Pentingnya Sertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU 33/2014), pemerintah melalui BPJPH mewajibkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal. 

Selain sebagai pemenuhan kewajiban hukum, sertifikat halal juga memberikan berbagai keuntungan bagi pelaku usaha. Berikut beberapa alasan mengapa sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha:

  1. Memastikan produk yang dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat aman dan terjamin kualitasnya sesuai dengan standar halal.
  2. Membantu konsumen Muslim dalam memilih produk yang sesuai dengan prinsip agama, baik dari segi bahan baku maupun proses pembuatannya.
  3. Meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen yang merasa aman mengonsumsi produk halal. 
  4. Menunjukkan bahwa suatu produk telah melalui proses produksi yang bersih, aman, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
  5. Memberikan keunggulan kompetitif bagi bisnis dibandingkan dengan produk yang belum memiliki sertifikasi halal.
  6. Menjadi salah satu syarat utama agar produk dapat mencantumkan label halal secara resmi pada kemasan dan materi promosi.
  7. Meningkatkan kepercayaan mitra bisnis serta mempermudah kerja sama dengan distributor yang mensyaratkan standar halal.
  8. Membantu pemerintah dan organisasi keagamaan dalam mengawasi serta menjamin produk yang beredar di masyarakat sudah memenuhi aturan yang berlaku. 

Sedang mengurus legalitas bisnis dan sertifikasi halal, namun masih bingung dengan tata caranya? Silakan konsultasi pada Smartlegal.id, dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://www.liputan6.com/lifestyle/read/5914975/pemilik-restoran-ayam-lokal-curhat-ke-kepala-bpjph-klaim-dipungli-miliaran-rupiah-saat-urus-sertifikat-halal?page=4
https://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-019048573/cerita-founder-almaz-fried-chicken-dimintai-ratusan-miliar-untuk-urus-sertifikat-halal?page=all
https://www.inews.id/finance/bisnis/bos-almaz-fried-chicken-keluhkan-biaya-bikin-sertifikat-halal-capai-miliaran-berapa-tarif-resminya/2
https://khazanah.republika.co.id/berita/srgwxp366/bikin-sertifikasi-halal-pemilik-almaz-fried-chicken-diminta-miliaran-ini-kata-lppom-mui-part2

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY