Wajibkah Semua Makanan Impor Bersertifikat Halal? Cek Faktanya!

Smartlegal.id -
Makanan Impor

“Makanan impor yang diperdagangkan di pasar domestik harus memiliki sertifikat halal jika ingin mencantumkan label halal pada kemasannya.”

Banyak konsumen di Indonesia gemar menikmati berbagai produk makanan impor, mulai dari camilan ringan hingga bahan makanan mewah. 

Namun, apakah semua produk yang masuk dari luar negeri aman dikonsumsi oleh umat Muslim? Dengan semakin beragamnya produk impor yang beredar, muncul pertanyaan penting “Apakah semua makanan impor harus memiliki sertifikasi halal?”

Kali ini akan mengupas lebih dalam tentang pentingnya sertifikasi halal bagi produk impor, dan bagaimana aturan perlindungan bagi konsumen Muslim dari produk yang tidak terjamin kehalalannya di Indonesia. Mari kita simak pembahasan berikut ini!

Baca juga: Membahas Aturan Baru Terkait Sertifikasi Jaminan Produk Halal

Aturan Sertifikat Halal Pada Produk Makanan Impor

Di Indonesia, sertifikasi halal diatur oleh pemerintah untuk memastikan produk yang beredar aman bagi konsumen Muslim, termasuk makanan dan minuman impor.

Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU 33/2014), pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengatur bahwa semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. 

Aturan ini mencakup berbagai kategori produk, dari makanan, minuman, obat-obatan, hingga kosmetik. Bagi produk impor, ini berarti produsen atau distributor luar negeri harus memastikan produknya telah melalui proses sertifikasi halal dari lembaga sertifikasi yang diakui oleh BPJPH.

Namun, ketentuan sertifikasi halal ini tidak berlaku bagi pelaku usaha yang menggunakan bahan-bahan yang memang telah dinyatakan haram. Sebagai gantinya, produsen yang menggunakan bahan haram diwajibkan mencantumkan label non-halal pada produknya. 

Label ini bisa berbentuk gambar, simbol, atau tulisan yang jelas dan harus tercantum di kemasan, pada bagian tertentu produk, atau di tempat lain yang mudah terlihat. Selain itu, label tersebut perlu menggunakan warna yang berbeda agar dapat dikenali dengan mudah oleh konsumen.

Selain itu, UU 33/2014 juga bekerja sama dengan lembaga sertifikasi halal di luar negeri. Lembaga-lembaga ini perlu mendapat akreditasi dari BPJPH agar sertifikat halalnya diakui di Indonesia. 

Dengan demikian, produk yang telah bersertifikasi halal di negara asalnya, asalkan lembaga penerbit sertifikatnya terdaftar, dapat diterima di Indonesia tanpa perlu melalui proses sertifikasi ulang yang panjang.

Namun, penerapan aturan ini masih menghadapi tantangan. Salah satunya adalah tantangan terkait waktu dan biaya tambahan yang diperlukan untuk memperoleh sertifikat halal, yang kadang membuat produsen atau importir enggan untuk mengurus sertifikasi tersebut.

Baca juga: Restoran Di 2024 Wajib Punya Sertifikat Halal!

Terkait Perlindungan Konsumen Muslim dari Produk yang Tidak Terjamin Kehalalannya

  1. Pengawasan oleh BPJPH

BPJPH, yang berada di bawah Kementerian Agama, memiliki peran utama dalam mengawasi dan mengatur proses sertifikasi halal. BPJPH bekerja sama dengan lembaga pemeriksa halal dan lembaga sertifikasi halal yang telah diakui. Pengawasan ini memastikan bahwa produk yang memiliki label halal benar-benar telah melalui proses verifikasi yang ketat.

  1. Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Melanggar

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 42/2024)  telah menetapkan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban sertifikasi halal. Sanksi ini dapat berupa peringatan, denda, hingga pencabutan izin usaha jika terbukti melanggar. Dengan adanya sanksi yang tegas, pelaku usaha diharapkan mematuhi peraturan halal demi melindungi konsumen Muslim dari risiko mengkonsumsi produk yang tidak terjamin.

  1. Label Non-Halal untuk Produk dengan Bahan Haram

Bagi produk yang mengandung bahan haram atau diproduksi dengan cara yang tidak memenuhi syarat kehalalan, pelaku usaha wajib mencantumkan label non-halal pada produk tersebut. Label ini harus jelas terlihat pada kemasan atau di bagian produk yang mudah dikenali konsumen. Dengan adanya label ini, konsumen Muslim dapat dengan mudah menghindari produk-produk yang tidak sesuai dengan keyakinan mereka.

  1. Kerja Sama Internasional untuk Sertifikasi Produk Impor

Untuk memastikan kehalalan produk impor, BPJPH bekerja sama dengan lembaga sertifikasi halal internasional yang sudah diakui dan terakreditasi. Hal ini untuk memastikan bahwa produk impor yang sudah memiliki sertifikat halal dari negara asalnya tetap memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan di Indonesia. 

Secara keseluruhan, aturan yang diterapkan di Indonesia bertujuan untuk memastikan bahwa setiap produk yang beredar memenuhi standar kehalalan, sekaligus memberikan perlindungan yang kuat bagi konsumen Muslim. 

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mencegah peredaran produk yang tidak sesuai dengan prinsip halal dan menjamin hak konsumen untuk mendapatkan produk yang sesuai dengan keyakinan mereka.

Khawatir dengan perizinan sertifikat halal bisnis impor? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL