Kelebihan dan Kekurangan PT Perorangan, Apa Saja? Pahami Sebelum Mulai Membangun
Smartlegal.id -

“Memahami kelebihan dan kekurangan PT Perorangan sangat penting bagi calon pengusaha agar dapat menentukan apakah bentuk usaha ini sesuai dengan kebutuhan usaha mereka.”
Menentukan bentuk usaha adalah langkah awal yang penting dalam memulai suatu usaha. Setiap pilihan bentuk usaha memiliki kelebihan dan kekurangan yang harus dipertinbangkan sebelum memulai.
Salah satu bentuk usaha yang semakin banyak diminati adalah PT Perorangan. Bentuk usaha ini menawarkan fleksibilitas bagi individu yang ingin mendirikan perusahan sendiri.
Meskipun memiliki berbagai kelebihan, PT Perorangan juga memiliki kekurangan yang perlu diperhatikan. Pemahaman yang baik tentang karakteristiknya akan membantu calon pengusaha dalam menentukan pilihan yang tepat.
Artikel ini akan membahas kelebihan dan kekurangan PT Perorangan agar calon pengusaha dapat mempertimbangkan sebelum mengambil keputusan.
Baca juga: 3 Jenis Perusahaan yang ada di Indonesia Beserta Penjelasan dan Contohnya
Apa itu PT Perorangan?
PT Perorangan adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan hanya satu orang sebagai pemegang saham sekaligus direktur dan memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang tercantum pada Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021).
Kelebihan dan Kekurangan PT Perorangan
Kelebihan PT Perorangan
1. Proses pendirian Mudah
Pembuatan PT Perorangan dapat dilakukan secara online tanpa memerlukan akta notaris. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021) yang menyatakan bahwa pendirian cukup melalui pernyataan pendirian.
2. Modal Lebih Fleksibel
Tidak ada batas minimal modal yang harus dipenuhi saat mendirikan PT Perorangan. Pasal 3 ayat (2) PP 8/2021, menyatakan bahwa besaran modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan pendiri.
Pengusaha memiliki keleluasaan dalam menentukan modal sesuai dengan kemampuan finansialnya. Hal ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil dalam memiliki badan hukum.
3. Sederhana dalam Manajemen
PT Perorangan tidak memiliki struktur hierarki yang kompleks. Pemilik memiliki kendali penuh atas bisnis tanpa perlu melibatkan banyak pihak. Tidak ada kewajiban untuk mengadakan pertemuan dewan direksi atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini membuat operasional perusahaan lebih fleksibel dan efisien.
4. Pengambilan Keputusan Lebih Cepat
PT Perorangan hanya memiliki satu pemilik sehingga tidak memerlukan proses rapat atau persetujuan pihak lain untuk setiap keputusan strategis yang akan diambil. Struktur organisasi yang sederhana dan kendali penuh yang dimiliki pengusaha memungkinkan PT Perorangan untuk lebih fleksibel dan responsif terhadap perubahan pasar.
Lalu apa sih bedanya PT Perorangan dengan PT Biasa? Temukan jawabannya dalam artikel Perbedaan PT Biasa dan PT Perorangan
Kekurangan PT Perorangan
1. Tanggung Jawab Penuh Pemilik
Semua keputusan dan risiko bisnis berada di tangan pemilik tunggal. Jika terjadi kesalahan dalam pengelolaan, tidak ada pihak lain yang dapat membantu menanggung beban tanggung jawab.
Dalam kondisi sulit, pemilik mungkin terbebani karena tidak memiliki rekan bisnis untuk berbagi risiko. Hal ini berbeda dengan PT biasa yang memiliki lebih dari satu pemegang saham.
2. Sulit menarik Investor
PT Perorangan hanya memiliki satu pemegang saham sehingga sulit untuk menarik investasi dari pihak lain. Investor umumnya lebih tertarik dengan PT biasa yang memiliki struktur kepemilikan lebih jelas.
Jika pemilik ingin mudah mendapatkan modal tambahan dari investor, maka harus mengubah statusnya menjadi PT biasa. Hal ini membuat PT Perorangan kurang cocok bagi bisnis yang membutuhkan pendanaan besar.
3. Keterbatasan dalam Akses Pembiayaan
PT Perorangan memiliki keterbatasan dalam mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan. Banyak bank yang lebih percaya kepada PT biasa dengan struktur manajemen yang lebih kuat.
4. Keterbatasan Pertumbuhan
Dengan sumber daya dan akses modal yang terbatas, pertumbuhan bisnis dapat menjadi lebih lambat. PT Perorangan sulit untuk bersaing dengan perusahaan yang memiliki lebih banyak sumber daya dan fleksibilitas. Jika ingin berkembang, pemilik harus mencari cara untuk meningkatkan modal atau menambah mitra bisnis.
Baca juga: Mudah! Ini Cara Membuat Rekening PT Perorangan, Syarat Pengajuan dan Prosedurnya Lengkap
Prosedur Pendirian PT Perorangan
1. Memenuhi Persyaratan Dasar
Pemilik harus merupakan WNI dan berusia minimal 17 tahun. PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh satu orang dengan status sebagai pemegang saham sekaligus direktur.
Usaha yang didirikan harus masuk dalam kategori Usaha Mikro atau Kecil (UMK) sesuai dengan PP 7/2021. Jika skala usaha berkembang menjadi menengah atau besar, status PT harus diubah menjadi PT biasa (Pasal 9 Ayat (1) huruf b PP 8/2021).
2. Mengajukan Pernyataan Pendirian
Berbeda dengan PT biasa yang membutuhkan akta notaris, PT Perorangan cukup menggunakan Pernyataan Pendirian. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 Ayat (1) PP 8/2021 yang menyatakan bahwa pendirian cukup dengan mengisi formulir resmi.
Pernyataan Pendirian ini mencakup identitas pemilik; nama dan tempat kedudukan; jangka waktu berdirinya; jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor; dan kegiatan usaha yang dijalankan (Pasal 7 Ayat (2) PP 8/2021). Dokumen ini diajukan secara elektronik melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online Kementerian Hukum dan HAM.
3. Menentukan Nama PT Perorangan
Pemilihan nama PT Perorangan masih mengikuti ketentuan nama PT biasa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (PP 43/2011).
Nama yang dipilih wajib menggunakan bahasa Indonesia, nama tidak boleh sama dengan milik perusahaan lain yang sudah terdaftar, Nama tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, dan penggunaan angka dalam nama perusahaan tidak diperbolehkan agar administrasi lebih tertata (Pasal 5 PP 43/2011).
4. Menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) Usaha
Memilih kode KBLI yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Kode KBLI ini berfungsi sebagai identitas resmi untuk menentukan bidang usaha yang dijalankan oleh perusahaan. Setiap perusahaan harus memilih kode yang paling relevan dengan kegiatan operasionalnya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Simak artikel Ini Dia! Tips dan Trik Cara Menentukan KBLI pada OSS RBA agar Anda memiliki gambaran dalam memilih KBLI yang sesuai untuk bisnis Anda.
5. Pendaftaran Melalui AHU Online
Setelah menentukan nama dan KBLI usaha, pemilik harus mendaftarkan PT Perorangan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian sistem akan menerbitkan Sertifikat Pendirian PT Perorangan sebagai bukti sah pendirian badan usaha.
6. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah mendapatkan sertifikat pendirian, pemilik harus mendaftarkan perusahaan di sistem Online Single Submission (OSS). Melalui OSS, perusahaan akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang digunakan sebagai identitas usaha.
7. Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pemilik harus mendaftarkan perusahaan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan. NPWP diperlukan untuk memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ingin Mendirikan PT Perorangan dengan Mudah? Jangan khawatir! Hubungi kami, SmartLegal.id, yang telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum, khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi
https://kumparan.com/berita-terkini/4-kekurangan-perusahaan-perorangan-dan-6-kelebihannya-dalam-dunia-bisnis-22oyiKPqYln
https://www.gramedia.com/literasi/4-jenis-usaha-perseorangan/?srsltid=AfmBOoqiVzRz9hxDJBJ88opoYgct7CRZ5a23C-x5OEyDDKNfmFfZRHw3