Perbedaan PT Biasa dan PT Perorangan
Smartlegal.id -
“Perbedaan PT Biasa dan PT Perorangan bisa terlihat dari jumlah pemegang sahamnya. PT Perorangan hanya boleh 1 orang pendiri sekaligus menjadi pemegang saham, sedangkan PT Biasa minimal 2 orang”
Kini, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dapat melakukan kegiatan usaha dengan aman serta mendapatkan perlindungan secara hukum.
Hal ini dapat diperoleh oleh pelaku UMK dengan membuat perseroan terbatas (PT) yang didirikan hanya oleh satu orang atau perseorangan.
PT yang didirikan oleh satu orang ini lebih dikenal dengan sebutan “PT Perorangan”.
Konsep PT Perorangan diperkenalkan sejak tahun 2020 ketika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) disahkan.
Namun, UU 11/2020 kemudian dicabut dan hadirlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja), yang akhirnya ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU 6/2023).
Sebelumnya, konsep PT hanya terdiri dari satu jenis saja, yakni PT biasa yang mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007).
Dengan adanya rezim cipta kerja, jenis perseroan pun terbagi menjadi dua, yaitu PT persekutuan modal (PT biasa) dan PT perseorangan untuk UMK (PT Perorangan).
Lantas, apa perbedaan mendasar antara PT biasa dan PT Perorangan?
Perbedaan PT Biasa dan PT Perorangan
Beberapa perbedaan yang dapat dilihat dari PT biasa dan PT Perorangan meliputi:
PT (biasa) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Baca juga: PT Perorangan Bisa Ekspor Loh, Ini Ketentuannya!
Sementara itu, PT (perorangan) adalah badan hukum peorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Adapun peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU 20/2008), sebagaimana sebagian ketentuannya diubah dengan UU 6/2023.
Selain itu, secara rinci diatur lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021).
Jumlah Pendiri
Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 40/2007, proses pendirian perseoran (PT biasa) dapat dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Sedangkan, perseroan dengan kriteria UMK (PT Perorangan) dapat didirikan oleh satu orang dalam waktu satu tahun, dengan dasar surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Hal ini sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 153E UU 6/2023, yang merupakan pasal tambahan dari UU 40/2007.
Jadi, PT biasa wajib didirikan oleh dua orang atau lebih. Sementara itu, PT Perorangan hanya boleh didirikan oleh satu orang saja, tidak boleh lebih dari itu.
Bentuk Dokumen Legalitas
Dalam proses pendiriannya, PT biasa memerlukan jasa notaris untuk pembuatan akta otentik (Kamus Besar Bahasa Indonesia: autentik) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Umum (AHU Online).
Sementara itu, dokumen pendirian PT Perorangan adalah Sertifikat Pernyataan Pendirian yang dapat diurus melalui laman PTP AHU Online. Jadi, akta otentik yang dibuat oleh notaris tidak diperlukan dalam proses pendirian PT Perorangan.
Adapun syarat dan cara mengurus Sertifikat Pernyataan Pendirian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021).
Kemudian, secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021).
Batasan Modal dan Omzet
Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) UU 40/2007 yang diubah oleh UU 6/2023 (Pasal 109 angka 3 UU 6/2023), besaran modal dasar perseroan (PT biasa) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan.
Baca juga: Bisnis Bareng Teman Menggiurkan, Ini Besaran Modalnya!
Artinya, pendirian PT biasa tidak lagi ditentukan angka minimal untuk modal dasarnya. Walau terdapat pengecualian pada beberapa perusahaan yang bergerak di bidang tertentu, contohnya perusahaan asuransi.
Sama halnya dengan PT biasa, PT Perorangan juga tidak memiliki minimal modal dasar. Perbedaannya, modal dasar untuk PT Perorangan hanya dibatasi hingga Rp5 miliar saja.
Hal tersebut dikarenakan PT Perorangan hanya boleh didirikan oleh kegiatan usaha skala UMK saja, sehingga harus memenuhi kriteria yang ditentukan dalam Pasal 35 PP 7/2021.
Pembubaran
Pembubaran dalam PT Perorangan dilakukan dengan mengisi format isian pernyataan pembubaran secara elektronik melalui SABH.
Lain halnya pembubaran PT biasa, terjadi dengan kondisi seperti berdasarkan keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya telah ditetapkan dalam anggaran dasar, dan berdasarkan putusan pengadilan dan pailit.
Keuntungan Mendirikan PT Perorangan
Beberapa keuntungan yang diperoleh pelaku UMK yang mendirikan PT Perorangan meliputi:
- Memiliki status sebagai badan hukum secara resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berbeda dengan pendirinya.
- Terjangkau untuk seluruh pelaku UMK.
- Proses pendirian cenderung lebih mudah dibandingkan PT biasa.
- Biaya yang dikeluarkan relatif lebih terjangkau.
- Pendiriannya tidak memerlukan akta notaris.
- Tidak ada ketentuan minimal modal pendirian, akan tetapi tidak diperbolehkan jika modal melebihi Rp5 miliar.
- Boleh menggunakan alamat rumah, selama sesuai dengan peruntukkan pada Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTR).
- Memiliki kesempatan untuk mendapatkan berbagai fasilitas dan insentif dari pemerintah.
- Mendapatkan trust (kepercayaan) dari masyarakat karena berstatus sebagai badan hukum.
Anda pelaku UMK yang ingin mengembangkan usaha dengan mendirikan PT Perorangan?
Konsultan Smartlegal.id dapat mendampingi dalam proses pendirian PT Perorangan dan mengurus perizinan usahanya. Klik tombol di bawah sekarang juga untuk informasi lebih lanjut.
Author: Richa Aulisa Rosniawaty
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi