BPOM Tarik Merek Skincare yang Tak Punya Izin Edar, Apa Sanksi Skincare Ilegal dan Bagaimana Izinnya?
Smartlegal.id -

“Sanksi skincare ilegal dapat diberikan kepada pelaku usaha skincare yang tidak mengantongi izin edar sesuai regulasi yang berlaku.”
Perawatan kulit kini telah menjadi bagian penting dalam menjaga penampilan dan kesehatan. Hal ini membuat produk skincare semakin diminati oleh masyarakat dari berbagai kalangan.
Sayangnya, tren ini dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha yang mengedarkan produk tanpa izin resmi. Produk tersebut kerap dijual dengan klaim berlebihan tanpa melalui uji keamanan yang memadai.
Kehadiran produk ilegal ini berisiko membahayakan kesehatan konsumen. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk yang telah terdaftar secara resmi
Baca juga: 5 Ide Nama Brand Skincare Atau Kosmetik yang Bagus dan Elegan Agar Mudah Diingat Calon Pelanggan
BPOM Temukan Skincare Ilegal Tanpa Izin Edar
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan puluhan produk kosmetik yang beredar tanpa izin edar resmi. BPOM merilis daftar 86 merek kosmetik yang terbukti tidak memiliki izin edar dan berpotensi membahayakan konsumen.
Pengawasan dilakukan dengan memeriksa produk yang beredar di pasaran maupun yang dipromosikan secara daring. Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan izin edar, kandungan bahan dalam produk, dan label pada kemasan.
Langkah ini bertujuan memastikan semua produk yang beredar memenuhi standar keamanan, manfaat, dan mutu yang telah ditetapkan.
Selain menarik produk yang tidak memenuhi ketentuan, BPOM juga rutin mengedukasi masyarakat. BPOM mengingatkan konsumen agar lebih waspada dalam memilih produk kecantikan yang beredar di pasaran.
Total nilai produksi dan distribusi produk ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp31,7 miliar. BPOM mengimbau masyarakat untuk hanya membeli produk yang memiliki izin edar resmi. Konsumen disarankan memeriksa nomor registrasi BPOM melalui kemasan atau situs resmi BPOM sebelum membeli.
Nampaknya masalah skincare ilegal tanpa izin masih menjadi masalah utama, lalu bagaimana cara mendapatkan izin edar skincare? Apakah sulit? Simak ulasannya dalam artikel BPOM Temukan Skincare Berbahaya dan Tak Punya Izin Edar, Ini Ketentuannya!
Kewajiban Pelaku Usaha Kosmetik untuk Memiliki Izin Edar
Setiap pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik wajib memiliki izin edar yang sah. Izin edar ini berfungsi untuk memastikan bahwa produk telah memenuhi standar keamanan, manfaat, dan mutu sebelum dipasarkan.
Sebelum mengajukan izin edar ke BPOM, pelaku usaha harus terlebih dahulu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
NIB merupakan langkah awal yang wajib dimiliki agar usaha kosmetik dapat beroperasi secara legal. Setelah memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan notifikasi kosmetik ke BPOM sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (Peraturan BPOM 12/2020).
Melalui proses ini, BPOM akan memeriksa kandungan bahan, klaim manfaat, hingga label pada kemasan produk sebelum memberikan izin edar.
Dengan memiliki NIB dan izin edar yang sah, pelaku usaha dapat memastikan produknya legal dan aman digunakan konsumen. Langkah ini tidak hanya melindungi masyarakat dari risiko penggunaan produk berbahaya tetapi juga mencegah pelaku usaha dari sanksi hukum yang dapat merugikan bisnis mereka.
Baca juga: Bisnis Skincare: Jangan Sampai Salah Pilih Kelas Merek, Bisa Bahaya!
Sanksi Skincare Ilegal Tanpa Izin Edar
Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan skincare tanpa izin edar dapat dikenakan sanksi yang berat. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari produk yang berisiko membahayakan kesehatan.
Berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan), pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
Sanksi ini berlaku bagi pihak yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan produk tanpa izin yang sesuai aturan.
Selain itu, pelaku usaha yang melanggar hak konsumen dengan menjual produk tanpa izin edar dapat dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen).
Sanksinya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. Sanksi yang tegas ini menunjukkan bahwa peredaran produk skincare tanpa izin edar adalah pelanggaran serius.
Pelaku usaha wajib memastikan semua produknya telah memiliki izin edar agar tidak berhadapan dengan risiko hukum yang dapat merugikan bisnis mereka.
Berikut cara mendaftar izin BPOM untuk produk skincare, simak penjelasannya dalam artikel 5 Cara Daftar BPOM Produk Kosmetik dan Skincare Rumahan, Syarat, dan Biayanya
Tata Cara Pengajuan Izin Edar BPOM untuk Skincare
Pelaku usaha yang ingin memasarkan produk skincare wajib memperoleh izin edar dari BPOM. Proses ini dikenal dengan istilah notifikasi kosmetik yang bertujuan memastikan produk aman, bermutu, dan bermanfaat bagi konsumen.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan pelaku usaha untuk mendapatkan izin edar BPOM:
1. Pendaftaran Akun Badan Usaha
Pelaku usaha perlu mendaftarkan perusahaannya melalui sistem Notifikasi Kosmetik Online di situs resmi BPOM. Dalam proses ini, pelaku usaha harus membuat Head Account dan Sub Account sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan, baik sebagai produsen, importir, atau pihak yang bekerja sama dengan produsen melalui kontrak produksi.
2. Verifikasi Data Perusahaan
Setelah mendaftarkan akun, pelaku usaha wajib melakukan verifikasi data dengan menyerahkan dokumen fisik ke BPOM. Dokumen yang diperlukan mencakup NIB, salinan identitas pimpinan perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) yang masih berlaku.
3. Pengajuan Notifikasi Produk
Setelah data perusahaan diverifikasi, pelaku usaha dapat mengajukan notifikasi produk secara daring. Proses ini melibatkan pengisian formulir yang berisi detail produk seperti nama, komposisi, manfaat, cara penggunaan, serta dokumen pendukung lainnya.
Pelaku usaha juga perlu menyertakan informasi mengenai produsen jika produk tersebut dibuat melalui kerja sama dengan pihak lain.
4. Proses Evaluasi oleh BPOM
BPOM akan memeriksa seluruh dokumen dan data yang diajukan untuk memastikan produk memenuhi standar yang berlaku. Jika terdapat kekurangan, BPOM dapat meminta klarifikasi atau data tambahan sebelum mengambil keputusan.
Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan produk tidak mengandung bahan berbahaya dan sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia.
5. Penerbitan Nomor Notifikasi
Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi dan produk dinyatakan aman, BPOM akan menerbitkan nomor notifikasi sebagai tanda bahwa produk tersebut resmi memiliki izin edar. Nomor notifikasi ini wajib dicantumkan pada kemasan produk sebelum dipasarkan.
Pelaku usaha yang telah memperoleh nomor notifikasi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa produk yang beredar sesuai dengan informasi yang disampaikan saat proses pengajuan.
Jika terjadi perubahan pada komposisi, kemasan, atau klaim produk, pelaku usaha wajib memperbarui data melalui sistem notifikasi BPOM.
Nomor notifikasi ini memiliki masa berlaku selama tiga tahun sejak tanggal diterbitkan. Pelaku usaha wajib melakukan perpanjangan izin jika ingin tetap memasarkan produknya setelah masa berlaku tersebut habis. Pengajuan pembaruan sebaiknya dilakukan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku notifikasi habis.
Jangan biarkan Anda terkena sanksi yang berat karena produk skincare Anda tidak memiliki izin edar BPOM! Pastikan produk Anda legal dan aman bagi konsumen dengan mengurus izin edar secara tepat. Hubungi Smartlegal.id sekarang untuk mendapatkan panduan lengkap dalam proses perizinan produk Anda.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi
https://www.kompas.com/tren/read/2025/03/10/133000265/bpom-rilis-daftar-86-merek-kosmetik-tanpa-izin-edar-apa-saja-