Bisnis Skincare: Jangan Sampai Salah Pilih Kelas Merek, Bisa Bahaya!

Smartlegal.id -
bisnis skincare

“Bisnis skincare saat ini udah mulai menjamur sehingga perlu membuat merek yang unik dan beda agar mudah diingat oleh konsumen. Kalau udah punya merek pastikan daftarkan merek skincare Anda ya!”

Saat ini, bisnis kecantikan telah berkembang pesat dan tidak lagi didominasi oleh satu merek tertentu. Banyak pengusaha muda Indonesia menciptakan produk dan jasa perawatan kulit yang disebut dengan Skincare, dengan tujuan untuk memberikan manfaat yang baik bagi kesehatan kulit.

Sebagai pengusaha produk dan jasa Skincare, tidak hanya perlu memperhatikan kandungan bahan-bahan yang baik dalam produk, namun juga penting untuk mendaftarkan merek produk dan jasa skincare anda, agar mendapatkan perlindungan hukum yang eksklusif. Hal ini bertujuan untuk mencegah penjiplakan merek oleh pihak lain.

Sempat ramai sengketa merek antara dua perusahaan produk skincare, yaitu MS Glow dan PS Glow, yang menunjukkan pentingnya pendaftaran merek dan memeriksa merek yang telah terdaftar sebelum mendaftarkan merek, guna menghindari permohonan merek ditolak dan sengketa merek. 

Baca juga: 4 Keuntungan Ini, Bikin Kamu Harus Banget Daftar Merek!

Sebagai langkah penting sebelum mendaftarkan merek, pelaku usaha skincare perlu mengetahui kelas merek yang tepat agar perlindungan hukum yang diberikan terhadap merek tersebut menjadi lebih maksimal. Karena pada dasarnya, kelas merek adalah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan barang atau jasa berdasarkan jenisnya. 

Di Indonesia, sistem kelas merek yang digunakan adalah NICE Classification (NCL ver.11) yang terdiri dari 45 kelas merek dengan cakupan barang dan jasa yang berbeda-beda. 

Kelas 1-34 merupakan kelas barang yang digunakan untuk bisnis yang menjual atau memiliki produk berupa bahan mentah, bahan tidak dikerjakan dan setengah dikerjakan, dan bahan jadi. 

Sementara itu, kelas 35 – 45 atau kelas jasa digunakan untuk bisnis yang menawarkan jasa atau layanan, berupa kegiatan tertentu yang nantinya akan dilakukan. 

Untuk itu, yuk kenali lebih lanjut kira-kira jika ingin mendaftarkan merek produk dan jasa skincare anda masuk kategori kelas apa saja ya?

Baca juga: Mau Daftar Merek? Pahami Dulu Kelas Merek Biar Ga Ditolak DJKI!

Kelas Merek Bisnis Skincare

Di bawah ini terdapat beberapa kelas merek yang dapat digunakan sebagai panduan bagi Anda sebelum mendaftarkan merek produk skincare skincare.

Kelas 3

Kelas ini terdiri dari produk skincare seperti, air penyegar wajah, toner, serum perawatan wajah, masker wajah, tabir surya, krim jerawat, pelembab wajah, lotion pengencang wajah, pelembab bibir, sabun wajah, scrub wajah, vitamin wajah, pembersih wajah, krim pemutih kulit, serum kecantikan, serum mata, serum wajah, toner wajah, dan masih banyak lagi.

Beberapa contoh skincare merek lokal indonesia yang mereknya sudah didaftar di DJKI untuk kategori ini adalah Wardah, ElsheSkin, Erha, AvoSkin, Whitelab.

Kelas 44

Kelas ini terdiri dari jasa klinik perawatan kecantikan, jasa perawatan kesehatan kulit, jasa perawatan kesehatan. Salah satu contohnya adalah Klinik kecantikan ERHA dan Natasha yang sering kita temui di pusat perbelanjaan.

Sebelum Anda mendaftarkan merek produk dan jasa skincare yang anda miliki, penting untuk mengetahui kelas merek yang sesuai. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha skincare baik produk ataupun jasa untuk mengetahui kelas merek yang tepat sebelum mendaftarkan mereknya agar perlindungan terhadap merek yang dimiliki menjadi lebih maksimal.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mendaftarkan merek dan mengalami kesulitan, Anda dapat mempercayakannya pada kami. Silakan gunakan tombol yang tersedia di bawah ini untuk menghubungi Smartlegal.id.

Author: Ruth Rotua Agustina

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY