Indonesia Airlines Siap Terbang Tapi Belum Punya Izin, Bagaimana Izin Operasional Maskapai?

Smartlegal.id -
Izin Operasional Maskapai
Image: freepik.com/author/freepik

“Izin operasional maskapai wajib dimiliki sebagai syarat mutlak sebelum beroperasi. Tanpa izin, operasional maskapai melanggar hukum dan membahayakan keselamatan penumpang.”

Keberadaan maskapai baru Indonesia Airlines tengah menjadi sorotan publik setelah mengumumkan rencana operasionalnya sebagai maskapai premium dengan layanan kelas dunia. 

Namun, di balik janji kemewahan dan inovasi penerbangan yang ditawarkan, terdapat fakta hukum yang tidak bisa diabaikan maskapai ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub).

Ketiadaan izin ini memunculkan pertanyaan: Seberapa penting izin operasional bagi maskapai penerbangan? Untuk memahami urgensinya, kita perlu melihat regulasi yang mengatur sektor penerbangan di Indonesia.

Baca juga: Bisnis Rental Kendaraan Saat Lebaran Idul Fitri 2025, Apakah Perlu Ada Izin?

Syarat Mutlak Izin Operasional Maskapai

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara (Permenhub 35/2021) sebagaimana diubah Permenhub 2/2025, setiap badan usaha yang ingin menjalankan angkutan udara niaga berjadwal wajib memiliki izin operasional yang sah dari pemerintah.

Terdapat dua izin utama yang harus dipenuhi sebelum sebuah maskapai dapat beroperasi secara legal di Indonesia:

  1. Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal
  • Sertifikat ini menjadi bukti bahwa maskapai telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk beroperasi sebagai perusahaan angkutan udara komersial.
  • Proses pengajuannya mencakup evaluasi terhadap aspek manajemen, keuangan, keselamatan, dan kelayakan bisnis maskapai.
  1. Air Operator Certificate (AOC)
  • AOC adalah sertifikasi keselamatan penerbangan yang menunjukkan bahwa maskapai telah memenuhi standar keselamatan dan keamanan operasional.
  • Sertifikat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 (Permenhub 33/2022).

Tanpa kedua sertifikat tersebut, maskapai tidak diizinkan beroperasi dan tidak boleh menawarkan layanan penerbangan kepada publik.

Setelah izin terbit perusahaan juga wajib mengikuti beberapa ketentuan salah satunya persaingan usaha, simak ulasannya dalam artikel Dugaan Kasus Monopoli Lion Air Hingga Diperiksa KPPU

Kasus Indonesia Airlines: Sudah Diumumkan, Tapi Belum Berizin

Berdasarkan pernyataan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kemenhub, hingga saat ini Indonesia Airlines belum mengajukan permohonan izin operasional maupun pendirian maskapai di Indonesia.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima dokumen apapun dari Indonesia Airlines terkait proses perizinan. Dengan kata lain, maskapai ini belum memiliki dasar hukum untuk beroperasi di Indonesia.

Ironisnya, Indonesia Airlines telah melakukan publikasi besar-besaran mengenai rencana operasionalnya. Maskapai ini mengklaim memiliki 20 armada pesawat, termasuk Airbus A321neo, A350-900, dan Boeing 787-9, serta menawarkan layanan penerbangan premium.

Selain itu, maskapai ini disebut didirikan oleh Calypte Holding, perusahaan yang berbasis di Singapura, dengan kepemilikan oleh pengusaha asal Indonesia.

Namun, tanpa izin resmi dari pemerintah Indonesia, klaim tersebut menjadi tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menyesatkan publik.

Baca juga: Ganti Rugi sebagai Santunan Kecelakaan Pesawat

Mengapa Izin Operasional Begitu Penting?

Izin operasional maskapai penerbangan bukan hanya sekadar formalitas administratif, tetapi juga memiliki peran krusial dalam menjamin keselamatan dan perlindungan konsumen. Berikut adalah beberapa alasan mengapa izin operasional sangat penting:

1. Menjamin Keselamatan Penerbangan

  • Proses perizinan melibatkan pemeriksaan ketat terhadap aspek teknis dan operasional maskapai, termasuk kelaikan pesawat, kompetensi kru penerbangan, serta prosedur keselamatan yang diterapkan.
  • Dengan adanya sertifikasi dari pemerintah, masyarakat dapat terhindar dari risiko menggunakan maskapai yang tidak memenuhi standar keselamatan.

2. Perlindungan Konsumen

  • Tanpa izin, maskapai tidak memiliki legalitas usaha yang jelas, sehingga jika terjadi kegagalan layanan atau kerugian bagi penumpang, pertanggungjawaban hukumnya menjadi lemah.
  • Regulasi penerbangan bertujuan untuk memastikan bahwa maskapai memiliki kemampuan finansial dan operasional yang memadai dalam memberikan layanan kepada publik.

3. Mencegah Persaingan Usaha Tidak Sehat

  • Dengan adanya standarisasi perizinan, setiap maskapai yang beroperasi di Indonesia harus memenuhi persyaratan yang sama, sehingga mencegah adanya maskapai yang beroperasi secara ilegal atau dengan standar yang lebih rendah.
  • Jika ada maskapai yang beroperasi tanpa izin, maka maskapai lain yang telah mengikuti prosedur hukum dengan benar bisa dirugikan.

4. Kepatuhan Terhadap Regulasi Nasional dan Internasional

  • Indonesia sebagai anggota International Civil Aviation Organization (ICAO) memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap maskapai yang beroperasi di wilayahnya mematuhi standar penerbangan internasional.
  • Jika pemerintah membiarkan maskapai tanpa izin beroperasi, hal ini dapat mencoreng reputasi industri penerbangan nasional di mata dunia.

Perusahaan Anda bergerak di bidang travel? Ini izinnya, simak dalam artikel Apa Saja Izin dan KBLI yang Dibutuhkan untuk Bisnis Travel?

Sanksi Jika Maskapai Beroperasi Tanpa Izin

Jika ada maskapai yang nekat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, beberapa sanksi yang dapat dikenakan antara lain:

  1. Pencabutan izin usaha bagi badan usaha yang terbukti melanggar ketentuan operasional.
  2. Denda administratif bagi maskapai yang melanggar prosedur keselamatan dan kelayakan terbang.
  3. Tuntutan hukum jika maskapai menyebabkan kerugian bagi konsumen akibat kelalaian dalam operasionalnya.

Kasus Indonesia Airlines menjadi contoh nyata bagaimana sebuah maskapai tidak bisa serta-merta beroperasi tanpa izin yang sah. Proses perizinan bukan hanya sekadar birokrasi, tetapi memiliki peran krusial dalam menjaga keselamatan, perlindungan konsumen, dan kepatuhan hukum.

Sebagai calon maskapai yang mengklaim ingin membawa standar baru dalam penerbangan premium, Indonesia Airlines harus terlebih dahulu memenuhi kewajiban hukumnya sebelum menawarkan layanan kepada publik.

Bagi masyarakat, penting untuk selalu memeriksa legalitas sebuah maskapai sebelum menggunakan jasanya, demi menghindari risiko terbang dengan perusahaan yang belum memenuhi standar hukum dan keselamatan.

Pastikan bisnis Anda taat regulasi sebelum beroperasi. Jika butuh konsultasi soal perizinan usaha atau izin operasional penerbangan, hubungi Smartlegal.id sekarang!

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://travel.kompas.com/read/2025/03/11/054159427/dikabarkan-punya-layanan-kelas-dunia-indonesia-airlines-ternyata-belum-ada?page=2 
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250323162019-92-1212114/kemenhub-indonesia-airlines-belum-ajukan-izin-penerbangan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY