Drama berlanjut Sengketa Merek Denza Belum Usai, Kini BYD Digugat BMW
Smartlegal.id -

“BYD digugat BMW akibat penggunaan nama M6 di Indonesia. BMW menuntut perlindungan merek atas potensi kebingungan konsumen di pasar otomotif.”
Persaingan di industri otomotif tanah air kian memanas. Setelah sebelumnya terlibat sengketa merek Denza dengan perusahaan lokal, BYD Motor Indonesia kembali harus berhadapan dengan gugatan hukum.
Kali ini, BMW AG resmi menggugat BYD ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas penggunaan nama M6 untuk salah satu model mobil MPV listriknya. Gugatan tersebut tercatat dalam perkara nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan pada 26 Februari 2025.
Dalam gugatan ini, BMW AG menilai bahwa penggunaan nama M6 oleh BYD berpotensi menimbulkan kebingungan di pasar, khususnya bagi konsumen BMW yang telah lebih dahulu mengenal BMW M6 sebagai mobil sport mewah.
Baca juga: Cara Mengajukan Gugatan Merek Dagang di Pengadilan
Alasan BYD Digugat BMW
Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O’tania, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan sebagai upaya BMW dalam melindungi merek dan hak kekayaan intelektualnya di Indonesia. BMW merasa memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek M6 di sektor otomotif karena sudah mendaftarkannya sejak lama.
“Standpoint kita adalah ingin melindungi brand. Karena memang brand M6 itu sudah ada dalam waktu yang cukup lama, jadi bukan baru, yang kita inginkan adalah menghindari adanya kebingungan di pelanggan. Karena semua yang dilakukan oleh BMW pasti berkaitan dengan pelanggan. Kita memiliki pelanggan BMW M6 yang mungkin juga tidak mau ada kebingungan di market. Jadi memang tujuannya melindungi brand dan hak intelektual BMW,” ujar Jodie.
Seperti diketahui, BMW M6 merupakan salah satu varian kendaraan sport mewah yang diproduksi oleh BMW dan memiliki reputasi global. Oleh karena itu, BMW menilai penggunaan nama yang sama oleh BYD di sektor yang sama dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Tidak hanya kasus ini sebelumnya BYD melakukan gugatan merek Denza ke perusahaan lain, simak ulasannya dalam artikel Sengketa Hak Merek Mobil Denza, BYD Ajukan Gugatan Hukum di Indonesia
Siapa yang Lebih Dulu Mendaftarkan Merek M6?
Mengacu pada data resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, merek M6 memang lebih dahulu didaftarkan oleh BMW AG dengan rincian sebagai berikut:
- Nama Pemegang Merek: BMW AG
- Nomor Permohonan: D002015035540
- Tanggal Pendaftaran: 20 Agustus 2015
- Kelas: 12 (Kendaraan bermotor dan bagian-bagiannya)
- Tanggal Perlindungan Berakhir: 20 Agustus 2025
Sementara itu, BYD baru mengajukan permohonan pendaftaran merek M6 pada 22 November 2024 dengan nomor permohonan DID2024122107 yang saat ini masih berstatus dalam tahap pemeriksaan substantif di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Berdasarkan data tersebut, dapat disimpulkan bahwa BMW telah lebih dulu mendaftarkan merek M6 di Indonesia untuk kelas yang sama, yakni kendaraan bermotor dan bagian-bagiannya.
Baca juga: 3 Contoh Kasus Sengketa Hak Merek di Indonesia Terbaru dan Penyelesaiannya
Ketentuan Hukum yang Berlaku di Indonesia
Sengketa antara BMW dan BYD ini harus dilihat dalam konteks hukum merek di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).
Pasal 21 ayat (1) huruf a UU MIG menyatakan bahwa permohonan pendaftaran merek wajib ditolak jika mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Adapun yang dimaksud dengan “persamaan pada pokoknya” mencakup kemiripan yang disebabkan oleh bentuk, cara penempatan, cara penulisan, atau kombinasi antara unsur-unsur tersebut yang menimbulkan kesan adanya persamaan, baik secara visual, fonetik, maupun konseptual.
Dalam kasus ini, baik BMW maupun BYD sama-sama menggunakan nama M6 di kelas barang yang sama, yaitu kendaraan bermotor. Hal ini berpotensi besar menimbulkan kebingungan di masyarakat sebagai konsumen, terutama mengingat reputasi BMW M6 sebagai produk premium yang telah dikenal luas di pasar otomotif dunia.
Merek Anda digunakan pihak lain? Begini Cara Ajukan Gugatan Jika Merek Digunakan Pihak Lain
Hak Pemilik Merek Terdaftar Menggugat
Selain mengatur larangan pendaftaran merek yang serupa, UU MIG juga memberikan hak bagi pemilik merek terdaftar untuk mengajukan gugatan apabila merasa dirugikan oleh penggunaan merek yang serupa.
Pasal 83 ayat (1) UU MIG berbunyi: “Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga terhadap pihak lain yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan.”
Dengan dasar hukum ini, BMW AG memiliki posisi yang kuat untuk menggugat BYD karena:
- Telah memiliki merek M6 yang terdaftar dan masih berlaku;
- Penggunaan merek M6 oleh BYD dilakukan untuk barang sejenis;
- Ada potensi kerugian dan kebingungan konsumen sebagai akibat dari kemiripan merek tersebut.
Jika Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan BMW, maka BYD berpotensi dilarang menggunakan nama M6 di Indonesia, serta dapat diminta untuk menarik produk dan membayar ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
Baca juga: 2 Alasan Kenapa Unilever Kalah Gugatan Sengketa Merek Dari Orang Tua
Sengketa Beruntun yang Dialami BYD di Indonesia
Kasus ini menjadi sengketa merek kedua yang dialami BYD di Indonesia dalam waktu berdekatan. Sebelumnya, BYD juga tersandung masalah hukum terkait penggunaan merek Denza yang diklaim telah lebih dahulu didaftarkan oleh perusahaan lokal di Indonesia.
Kondisi ini menunjukkan bahwa ekspansi BYD ke pasar Indonesia tidak lepas dari tantangan hukum, khususnya dalam hal perlindungan merek dan kekayaan intelektual.
Pentingnya Penelusuran dan Pendaftaran Merek Sebelum Ekspansi Pasar
Dari kasus BMW vs BYD ini, pelaku usaha dapat belajar pentingnya melakukan penelusuran merek (trademark search) sebelum meluncurkan produk atau merek baru di pasar. Indonesia menganut sistem first to file dalam perlindungan merek, artinya pihak yang lebih dulu mendaftarkan mereknya secara sah di DJKI berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Kegagalan dalam melakukan penelusuran merek dapat berujung pada gugatan hukum yang merugikan perusahaan, baik dari sisi finansial maupun reputasi bisnis.
Berdasarkan fakta hukum yang ada, posisi BMW dalam perkara ini cukup kuat karena memiliki bukti pendaftaran merek M6 yang lebih dulu di kelas yang sama. Jika gugatan dikabulkan, BYD kemungkinan besar harus menghentikan penggunaan merek M6 di Indonesia.
Bagi pelaku usaha, penting untuk menyadari bahwa merek bukan sekadar nama atau logo, tetapi merupakan aset yang dilindungi hukum. Melakukan penelusuran dan mendaftarkan merek sejak awal adalah langkah krusial untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
Butuh bantuan mendaftarkan merek atau menghadapi sengketa merek? Konsultasikan bersama tim Smartlegal.id sekarang juga!
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi
https://oto.detik.com/mobil/d-7808042/sengketa-merek-denza-belum-usai-kini-byd-digugat-bmw
https://oto.detik.com/mobil/d-7840402/sengketa-nama-m6-ini-alasan-bmw-gugat-byd