2 Alasan Kenapa Unilever Kalah Gugatan Sengketa Merek Dari Orang Tua

Smartlegal.id -
unilever

“Orang Tua dapat membuktikan jika dia lah pemilik pertama dari merek Strong dan mereknya memenuhi kriteria merek terkenal”

PT Unilever Indonesia Tbk beberapa waktu lalu sempat ramai diperbincangkan oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan Unilever dihukum dalam sengketa merek di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. 

Terjadinya sengketa tersebut dikarenakan adanya persamaan pada pokoknya pada merek produk pasta gigi dari kedua perusahaan. Unilever dengan merek “Pepsodent Strong 12 Jam” dan Orang Tua dengan merek “Formula Strong.

Kedua merek pasta gigi tersebut memiliki persamaan pada kata “Strong”. Tidak terima dengan adanya persamaan kata itu, Perusahan Orang Tua mengajukan gugatan kepada pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatannya, Hardwood meminta Unilever membayar ganti rugi sebesar Rp108 miliar, dengan rincian kerugian materiil Rp33 miliar dan kerugian immateriil Rp75 miliar. 

Baca juga: Menggunakan Merek Yang Sama dengan Milik Orang Lain? Ini Akibatnya!

Namun, berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 30/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst nilai ganti rugi yang dikabulkan hanya sebesar Rp30 miliar. 

Adapun alasan kenapa Orang Tua menang dalam gugatan yang diajukan karena beberapa hal berikut:

  • Sebagai Pemilik Merek Terdaftar dan Pendaftar Pertama Merek Terdaftar (First To File System)

Perlindungan merek menggunakan sistem first to file. Artinya, pihak yang pertama kali mendaftarkan merek untuk kelas dan jenis barang atau jasa tertentu, maka dianggap sebagai pemilik hak atas merek untuk kelas dan jenis barang atau jasa tertentu tersebut. 

Dalam kasus sengketa merek pasta gigi antara Orang Tua dan Unilever, berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 30/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst perusahaan Orang Tua dapat membuktikan jika mereka sebagai pendaftar pertama merek “Strong.”

Perusahaan Orang Tua telah menjadi pemilik merek “Strong” dengan nomor pendaftaran IDM000258478, merek “Formula Strong” dengan nomor pendaftaran IDM000258479, dan merek “Strong Protector” dengan nomor pendaftaran IDM00047796. Semua merek tersebut telah didaftarkan di kelas 3 untuk klasifikasi barang pasta gigi dan telah didaftarkan sejak tanggal 13 Juli 2010. 

Sehingga Perusahaan Orang tua dianggap sebagai pendaftar pertama merek terdaftar (first to file system) dari merek-merek tersebut. 

  • Memenuhi Kualifikasi Sebagai Merek Terkenal

Memiliki merek terkenal sudah menjadi keuntungan yang patut dibanggakan. Karena suatu merek terkenal mendapatkan perlindungan hukum meski belum terdaftar di Indonesia. Namun, berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, penentuan merek terkenal harus memenuhi salah satu atau lebih syarat sebagai berikut:

    1. Pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap merek di bidang usahanya.
    2. Volume penjualan produk dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek.
    3. Pangsa pasar yang dikuasai.
    4. Jangkauan daerah penggunaan merek.
    5. Jangka waktu penggunaan merek.
    6. Intensitas dan promosi merek, termasuk nilai investasi untuk promosi.
    7. Pendaftaran atau permohonan pendaftaran merek di negara lain.
    8. Tingkat keberhasilan penegakan hukum, khususnya pengakuan sebagai  merek  terkenal  oleh lembaga yang berwenang.
    9. Nilai yang melekat pada merek karena reputasi dan jaminan kualitas produk.

Baca juga: Ini 4 Keuntungan Memiliki Merek Terkenal

Dalam putusan pengadilannya, Perusahaan Orang Tua dapat membuktikan mereknya memenuhi salah satu syarat merek terkenal. Ia membuktikan mereknya merupakan merek terkenal berdasarkan:

    1. Volume penjualan kepada konsumen, serta intensitas dan promosi produk pasta gigi miliknya dilakukan secara periodik dan intens yang didukung dengan dana dan biaya promosi.
    2. Pengetahuan umum masyarakat konsumen atau masyarakat pada umumnya menunjukan hubungan keterkaitan pada tingkat produksi, promosi, distribusi maupun penjualan terhadap pasta gigi merek “Strong”

Dari kasus tersebut dapat diambil pelajaran sebelum menggunakan merek untuk barang atau jasa bisnis Anda, sebaiknya melakukan penelusuran terlebih dahulu. Hal ini dilakukan sebagai upaya memitigasi risiko agar tidak terjadi hal yang serupa dialami oleh Unilever. 

Segera daftarkan merek bisnis Anda sebelum didaftarkan orang lain! Anda kesulitan saat mendaftarkan merek? Kami dapat memberikan kemudahan untuk Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Turfatul Atiyah

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY