Dugaan Lesti Kejora Melanggar Hak Cipta Hingga Terancam Sanksi Denda, Bagaimana Ketentuannya?
Smartlegal.id -

“Kasus dugaan Lesti Kejora melanggar hak cipta mengingatkan kita akan pentingnya mematuhi aturan hak cipta dalam setiap karya yang diproduksi, ini ketentuannya!”
Membuat cover lagu menjadi salah satu bentuk ekspresi yang digemari banyak orang saat ini. Platform seperti YouTube, TikTok, dan Instagram memudahkan siapa saja untuk membagikan karya musik versi mereka.
Cover lagu merupakan rekaman ulang dari lagu milik musisi lain yang telah dirilis secara resmi. Versinya bisa dibuat menyerupai versi asli atau dimodifikasi sesuai gaya dan kreativitas masing-masing.
Kegiatan ini memang terlihat sederhana, tetapi ada aspek hukum penting yang seringkali terabaikan. Lagu merupakan karya cipta yang hak penggunaannya dilindungi oleh hukum.
Baru-baru ini publik dikejutkan oleh laporan dugaan Lesti Kejora melanggar hak cipta. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan hukum terkait hak cipta lagu dan apa saja yang perlu diperhatikan?
Baca juga: Menyanyikan Lagu Orang Lain di Acara Komersil, Bisa Kena Pelanggaran?
Kasus Dugaan Lesti Kejora Melanggar Hak Cipta
Nama Lesti Kejora menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Pelaporan ini dilakukan oleh Yoni Dores sebagai pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publik.
Lesti diketahui mengcover lagu milik Yoni Dores sejak 2018 hingga saat ini. Pihak Yoni Dores menyebut bahwa penggunaan lagu tersebut tidak disertai permohonan izin maupun pembagian royalti sehingga merugikan pelapor.
Sebagai bukti, pelapor menyerahkan flash disk, dokumen hak cipta, surat pernyataan dari publisher dan print out cover lagu.
Lesti diduga menyanyikan ulang beberapa lagu milik Yoni dan mengunggahnya secara digital. Lagu-lagu tersebut antara lain Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, Buaya Buntung, dan Arjuna Buaya.
Sebelumnya pihak Yoni Dores sudah melayangkan 2 kali somasi sebagai teguran. Namun karena tidak mendapat tanggapan, langkah hukum akhirnya ditempuh dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Lesti Kejora dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Bila terbukti bersalah, Lesti Kejora terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp1 miliar.
Banyak artis yang tersandung kasus pelanggaran hak cipta tidak hanya Lesti Kejora, Agnes Monica belakangan juga ramai diberitakan soal royalti lagi, simak ulasannya dalam artikel Kasus Agnes Monica Digugat Soal Royalti Lagu, Ini Ketentuan Hukumnya!
Hak Cipta Lagu dalam Aturan Hukum Indonesia
Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks dilindungi oleh hak cipta (Pasal 40 UU Hak Cipta). Pencipta lagu memiliki hak eksklusif atas hasil karyanya sejak karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Hak eksklusif tersebut terdiri dari dua jenis hak yaitu (Pasal 4 UU Hak Cipta):
- Hak moral, yaitu hak untuk tetap dicantumkan sebagai pencipta dan tidak mengubah ciptaan tanpa persetujuan.
- Hak ekonomi, yaitu hak untuk mendapatkan keuntungan finansial atas penggunaan ciptaan oleh pihak lain.
Secara khusus, hak ekonomi atas lagu terbagi dalam beberapa bentuk, antara lain:
- Mechanical rights: hak untuk menggandakan atau memperbanyak lagu, baik secara fisik maupun digital.
- Performance rights: hak atas pertunjukan langsung atau pemutaran lagu di tempat umum.
- Synchronization rights: hak ketika lagu digunakan dalam film, iklan, atau video (termasuk YouTube dan media sosial).
Pencipta dapat mengalihkan hak ekonomi kepada pihak lain, seperti label atau publisher, melalui perjanjian tertulis (Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta).
Sedangkan, hak moral tidak dapat dialihkan dan tetap melekat selama Pecinta masih masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan setelah pencipta meninggal dunia (Pasal 5 ayat (2) UU Hak Cipta).
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai ketentuan cover lagu Anda dapat menyimak artikel Hukum Cover Lagu: Perlukah Izin Pencipta? Ini Faktanya
Haruskah Minta Izin Sebelum Melakukan Cover Lagu?
Kegiatan cover lagu kini menjadi bentuk ekspresi yang lumrah dalam industri musik digital. Banyak musisi dan kreator konten memilih menyanyikan ulang lagu-lagu populer sebagai sarana kreativitas dan interaksi dengan audiens.
Namun penting dipahami, lagu adalah karya cipta yang dilindungi hukum, dan penggunaannya tidak bisa sembarangan. Dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dan g UU Hak Cipta, disebutkan bahwa pencipta memiliki hak ekonomi atas ciptaannya, termasuk hak untuk mengadaptasi, mengaransemen, serta mengumumkan karyanya.
Definisi “pengumuman” dalam konteks ini dijelaskan dalam Pasal 1 angka 11 UU Hak Cipta, yaitu setiap kegiatan yang membuat ciptaan dapat dibaca, dilihat, atau didengar oleh publik, baik melalui media elektronik maupun nonelektronik. Unggahan cover lagu ke platform seperti YouTube, Instagram, atau TikTok termasuk dalam kategori tersebut.
Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta menyatakan bahwa setiap orang yang ingin melaksanakan hak ekonomi atas suatu ciptaan wajib memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Tanpa izin, penggandaan atau penggunaan karyai untuk tujuan komersial, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Dengan demikian, setiap penggunaan lagu secara publik termasuk mengcover, menggubah, atau menyisipkan dalam video harus disertai izin dari pencipta atau pemegang hak terkait.
Ancaman Sanksi Jika Mengcover Lagu Tanpa Izin
Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Apabila tanpa izin dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan. Oleh Karena itu, jika mengcover suatu lagu tanpa izin pencipta lagu maka termasuk ke dalam pelanggaran hak ekonomi pencipta lagu.
Pelanggaran terhadap hak ekonomi berupa pengaransemenan ciptaan untuk penggunaan secara komersial dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp 500 juta (Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta).
Pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta berupa pengumuman ciptaan untuk penggunaan secara komersial dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar (Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta).
Baca juga: Wajib Tau, Bayar Royalti Lagu Ke Pencipta atau LMKN?
Royalti Lagu dalam Menjamin Hak Ekonomi Musisi
Royalti merupakan imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu ciptaan yang diterima oleh pencipta (Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/ Musik (PP 56/2021)).
Royalti ini wajib diberikan kepada pencipta lagu, pemegang hak cipta, pemegang hak terkait saat lagunya digunakan secara komersial melalui jalur resmi yaitu Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) (Pasal 3 PP 56/2021).
LMKN memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti dari orang yang melakukan penggunaan secara komersial (Pasal 18 PP 56/2021). Melalui kewenangan ini, LMKN mewakili kepentingan pencipta dan pemilik hak terkait dalam menarik royalti dari setiap orang yang menggunakan lagu secara komersial.
Seluruh royalti yang berhasil dihimpun oleh LMKN kemudian didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang menjadi anggota LMK.
Distribusi ini dilakukan berdasarkan laporan penggunaan lagu yang tercatat dalam Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) sebagaimana diatur dalam (Pasal 14 PP 56/2021).
Jangan biarkan karya Anda dilanggar! Konsultasikan dengan Smartlegal.id untuk memastikan hak cipta Anda terdaftar dengan benar dan terlindungi secara hukum.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://www.metrotvnews.com/read/KYVC40lw-lesti-kejora-dilaporkan-terkait-pelanggaran-hak-cipta-lagu
https://www.kompas.tv/entertainment/594567/fakta-fakta-lesti-kejora-dilaporkan-ke-polisi-ini-duduk-perkaranya
https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20250520154315-227-1231221/kronologi-lesti-kejora-diduga-langgar-hak-cipta-dan-diadukan-ke-polisi