Cara Mengurus Izin Edar Produk UMKM di BPOM, Berapa Biayanya?
Smartlegal.id -

“Panduan lengkap cara mengurus izin edar produk UMKM, mulai dari langkah, biaya, hingga tips agar produk aman dan legal beredar, Anda wajib tahu!”
Di era digital saat ini, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) semakin inovatif dalam menciptakan produk makanan dengan kemasan menarik dan mulai berani memasarkan produknya ke luar negeri.
Namun, banyak dari produk tersebut belum memiliki izin edar resmi, yang dapat menimbulkan keraguan konsumen.
Padahal, sesuai aturan, izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sangat penting untuk memastikan keamanan dan legalitas produk.
Namun, pelaku usaha masih sering mengalami kendala dalam pengurusannya, bahkan ada yang menyalahgunakan izin milik pihak lain tindakan yang jelas melanggar hukum.
Jika Anda menjalankan bisnis camilan kemasan, penting untuk mendaftarkan izin edar produk Anda. Simak dalam artikel Izin Edar BPOM Kini Wajib Ada Pada Bisnis Jajanan Kemasan Lokal!
Mengenal Apa itu Izin Edar BPOM?
Izin edar BPOM adalah persetujuan resmi dari BPOM untuk menyatakan bahwa produk pangan olahan telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi. Izin ini ditandai dengan Nomor Izin Edar yang wajib dicantumkan pada label produk.
Adapun skema perizinan untuk produk pangan UMKM dapat berupa SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga), izin edar yang khusus diberikan kepada industri makanan skala kecil/rumahan atau usaha mikro.
Dasar Hukum Izin Edar Pangan Olahan
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Pangan)
- “Setiap orang yang memproduksi pangan olahan untuk diperdagangkan wajib memiliki izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (Pasal 97 ayat (1) UU Pangan)
- “Pemerintah melakukan pengawasan terhadap peredaran pangan melalui sistem pengawasan pangan terpadu.” (Pasal 111 ayat (1) UU Pangan)
Kedua pasal ini menegaskan kewajiban pelaku usaha pangan untuk memiliki izin edar dan kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran pangan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (PP 86/2019)
- “Setiap pangan olahan yang diproduksi dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.” (Pasal 15 ayat (1) PP 86/2019)
Peraturan ini mengatur kewajiban memiliki izin edar bagi pangan olahan yang diproduksi atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran.
Jenis Produk yang Wajib Didaftarkan ke BPOM
Berikut ini adalah kategori produk pangan olahan yang wajib mendapatkan izin edar BPOM:
- Pangan Olahan dalam Kemasan Eceran: Produk yang dikemas untuk dijual secara satuan atau langsung ke konsumen wajib didaftarkan.
- Pangan Fortifikasi: Makanan yang diperkaya dengan zat gizi tambahan, seperti vitamin atau mineral, termasuk dalam kategori wajib izin edar.
- Pangan Wajib SNI: Produk yang telah ditetapkan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia, seperti air minum kemasan, minyak goreng sawit, dan gula kristal, wajib melalui proses registrasi di BPOM.
- Produk untuk Uji Pasar: Pangan olahan yang akan diedarkan dalam rangka uji coba pasar juga perlu didaftarkan sebelum diedarkan.
- Bahan Tambahan Pangan (BTP): Zat tambahan seperti pewarna, pemanis, atau penyedap yang digunakan dalam makanan juga termasuk yang harus didaftarkan ke BPOM.
Jajanan kemasan sekarang juga wajib memiliki izin edar, simak lebih lanjut dalam artikel Izin Edar BPOM Kini Wajib Ada Pada Bisnis Jajanan Kemasan Lokal!
Langkah-Langkah Pendaftaran BPOM untuk UMKM
- Siapkan Legalitas Usaha, sebelum mendaftar ke BPOM, pastikan usaha Anda sudah memiliki dokumen berikut:
- NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS (Online Single Submission)
- Dokumen pendukung lainnya, seperti NPWP dan KTP pemilik usaha
- Registrasi Akun di e-Registrasi BPOM, daftarkan usaha Anda melalui situs resmi BPOM:
- Buat akun sebagai pelaku usaha
- Lengkapi data perusahaan dan unggah dokumen legalitas
- Ajukan Pendaftaran Produk, setelah akun aktif, ajukan registrasi produk:
- Pilih kategori pangan olahan
Unggah dokumen produk:
- Desain label sesuai ketentuan
- Komposisi dan spesifikasi bahan
- Proses produksi secara rinci
- Hasil uji laboratorium (jika diperlukan untuk produk tertentu)
- Proses Evaluasi oleh BPOM
- BPOM akan memverifikasi dokumen dan mengevaluasi kelayakan produk
- Bila ada kekurangan, Anda akan diminta melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen
- Penerbitan Nomor Izin Edar
Jika semua persyaratan telah terpenuhi dan produk disetujui, BPOM akan menerbitkan Nomor Izin Edar yang wajib dicantumkan pada label produk.
- Distribusikan Produk Secara Legal
Setelah mendapatkan Nomor Izin Edar, produk dapat dipasarkan secara legal di seluruh wilayah Indonesia, termasuk melalui platform online atau ekspor ke luar negeri dengan tambahan syarat ekspor jika diperlukan.
Baca Juga: Awas Tidak Punya Izin Edar Pangan Olahan, Bisa Kena Sanksi Berikut!
Berapa Biaya Mengurus Izin Edar di BPOM?
Mengurus izin edar BPOM bagi produk makanan dan minuman bukanlah hal yang sederhana, terutama bagi pelaku UMKM.
Prosedur administratif, dokumen teknis, serta ketentuan label yang ketat menjadi tantangan tersendiri. Tak jarang proses ini memakan waktu lama dan berisiko ditolak jika tidak disiapkan dengan benar.
Smartlegal.id akan membuat proses tersebut jadi jauh lebih mudah dan aman. Kami menyediakan layanan pendampingan lengkap, mulai dari penyusunan dokumen, desain label, hingga pengisian e-registrasi BPOM, yang ditangani oleh tim ahli berpengalaman.
Dengan pengalaman menangani berbagai jenis produk dan usaha, Smartlegal.id dapat membantu meminimalkan risiko penolakan akibat kesalahan teknis dan memastikan izin edar terbit tepat waktu.
Untuk mengetahui rincian biaya pengurusan izin edar BPOM, Anda dapat langsung menghubungi tim Smartlegal.id melalui kanal komunikasi resmi yang tersedia.
Kami siap memberikan informasi lengkap, konsultasi, serta penawaran layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan skala usaha Anda.
Tips Penting Bagi UMKM
- Manfaatkan Layanan OSS (Online Single Submission): Gunakan platform OSS untuk mempercepat dan mempermudah proses perizinan usaha Anda secara terintegrasi.
- Ikuti Pelatihan Keamanan Pangan: Tingkatkan pemahaman tentang keamanan pangan dengan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan atau Dinas Perindustrian setempat.
- Perhatikan Ketentuan Label Produk: Pastikan label produk Anda sesuai dengan standar BPOM, mencakup informasi gizi, komposisi, kode produksi, dan tanggal kedaluwarsa.
- Gunakan Jasa Konsultan Profesional: Jika proses perizinan terasa rumit atau tidak memiliki cukup waktu untuk mengurusnya sendiri, pertimbangkan untuk bekerja sama dengan konsultan profesional seperti Smartlegal.id.
Urus perizinan usaha kini tak perlu mahal atau rumit. Smartlegal.id menawarkan layanan legalitas yang profesional dengan biaya terjangkau dan transparan, tanpa biaya tersembunyi. Cukup konsultasi online, Anda akan mendapatkan solusi cepat sesuai kebutuhan bisnis Anda.
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://indonesia.go.id/kategori/kependudukan/8189/cara-mengurus-surat-izin-edar-dan-pirt?lang=1
https://ajaib.co.id/cara-daftar-bpom/#:~:text=Berapakah%20biaya%20izin%20BPOM?,sebesar%20Rp5.000.000%20per%20sertifikat.