Cara Mendirikan PT Perorangan sesuai Ketentuan UU Cipta Kerja

Smartlegal.id -
Cara Mendirikan PT Perorangan sesuai Ketentuan UU Cipta Kerja
Freepik/author/Rawpixel.com

“Pelajari langkah-langkah dan syarat lengkap cara mendirikan PT Perorangan sesuai ketentuan UU Cipta Kerja. Proses yang mudah, tanpa notaris, dan cocok untuk UMK.”

Pemerintah terus mendorong kemudahan berusaha melalui reformasi regulasi, salah satunya melalui pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. 

Salah satu inovasi penting yang lahir dari beleid ini adalah pendirian Perseroan Terbatas (PT) oleh perorangan, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Skema ini memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha untuk memperoleh status badan hukum tanpa harus mendirikan perseroan bersama mitra atau rekan bisnis. 

Lalu, bagaimana ketentuan lengkap mengenai PT perorangan menurut UU Cipta Kerja?

Baca Juga: 2 Contoh Perusahaan PT Perorangan di Indonesia yang Terkenal untuk Inspirasi Bisnis

Mengenal Apa Itu PT Perorangan

Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. (Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT))

Sehingga, dengan adanya perubahan ini, definisi PT juga mencakup badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK.

Secara khusus, Pasal 2 ayat (3) Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021), mempertegas bahwa Perseroan Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia. (Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021))

Cari tau kewajiban pajak dalam PT Perorangan dalam artikel Aturan Perhitungan Pajak PT Perorangan Beserta Cara Lapor dan Bayarnya

Syarat Mendirikan PT Perorangan

Bagi Anda pelaku usaha yang ingin mendirikan PT Perorangan, berikut adalah syarat yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan:

  1. Pendiri adalah Warga Negara Indonesia (WNI): PT perorangan hanya dapat didirikan oleh WNI yang berdomisili di Indonesia. Pendiri wajib mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia. (Pasal 6 ayat (1) PP 8/2021)
  2. Berusia Minimal 17 Tahun dan Cakap Hukum: Pendiri harus sudah dewasa secara hukum dan memiliki kapasitas untuk melakukan perbuatan hukum. (Pasal 6 ayat (2) PP 8/2021)
  3. Jumlah Pemegang Saham Hanya Satu Orang: Pendiri sekaligus menjadi pemegang saham dan direktur perusahaan. Tidak diperkenankan ada pemegang saham lain. (Pasal 9 ayat (1) huruf a PP 8/2021)
  4. Hanya Dapat Mendirikan Satu PT Perorangan dalam Satu Tahun: Pendiri hanya dapat mendirikan satu PT perorangan dalam jangka waktu satu tahun kalender. (Pasal 153 huruf e ayat (2) UU PT sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja)
  5. Termasuk Kriteria UMK: Usaha yang dijalankan wajib masuk dalam kategori Usaha Mikro atau Usaha Kecil.

Cara Mendirikan PT Perorangan sesuai Ketentuan UU Cipta Kerja

Mendirikan PT Perorangan kini jauh lebih mudah. Tanpa perlu akta notaris dan cukup dilakukan secara daring, pelaku usaha mikro dan kecil dapat memiliki badan hukum sendiri dengan prosedur yang ringkas. Berikut panduan lengkapnya:

1. Siapkan Dokumen Pribadi

Langkah awal dalam mendirikan PT Perorangan adalah menyiapkan dokumen administratif sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendiri
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi
  • Alamat lengkap tempat usaha
  • Informasi mengenai bidang usaha yang akan dijalankan

Dokumen-dokumen ini akan digunakan saat mengisi Pernyataan Pendirian secara elektronik melalui sistem AHU Online Kementerian Hukum dan HAM.

2. Menentukan Nama Perseroan

Pemilihan nama PT Perorangan harus mematuhi ketentuan yang berlaku:

  • Harus unik dan belum terdaftar oleh perseroan lain di database Kemenkumham
  • Tidak boleh menggunakan kata yang bertentangan dengan norma hukum dan kesusilaan
  • Nama harus ditulis dalam huruf Latin dan bahasa Indonesia

Sistem akan otomatis menolak nama yang telah digunakan atau tidak sesuai kriteria, sehingga penting untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu di laman AHU. 

3. Isi Pernyataan Pendirian secara Online

Berbeda dengan PT biasa, PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris. Cukup dengan mengisi formulir pernyataan pendirian yang tersedia di situs resmi AHU. Formulir ini memuat informasi:

  • Identitas pendiri
  • Nama dan alamat PT
  • Maksud dan tujuan usaha
  • Jumlah modal dan kepemilikan saham
  • Struktur organisasi (dalam hal ini pendiri sekaligus sebagai direktur)

Setelah data lengkap diisi, sistem akan memproses dokumen dan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara otomatis setelah pembayaran dilakukan.

Baca Juga: Biaya Pendirian PT Perorangan Beserta Syarat dan Prosedurnya, Lengkap!

3. Lakukan Pembayaran dan Terbitkan Sertifikat

Setelah mengisi pernyataan pendirian secara lengkap di sistem AHU Online, langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran ini merupakan biaya administrasi resmi atas layanan pendirian badan hukum.

Proses pembayaran PNBP umumnya dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja, tergantung sistem perbankan yang digunakan. Setelah pembayaran dikonfirmasi, sistem secara otomatis akan menerbitkan:

  • Sertifikat Pernyataan Pendirian PT Perorangan dari Kementerian Hukum dan HAM
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang sekaligus berfungsi sebagai identitas dan perizinan dasar perusahaan

Dengan diterbitkannya dua dokumen tersebut, PT Perorangan Anda telah resmi berdiri dan memiliki legalitas sebagai badan usaha berbadan hukum.

4. Pengumuman dalam Berita Negara

Setelah proses pendaftaran selesai, informasi mengenai pendirian PT Perorangan perlu dipublikasikan melalui Berita Negara Republik Indonesia guna memberikan pemberitahuan resmi kepada publik terkait keberadaan dan legalitas perseroan tersebut.

Keuntungan Mendirikan PT Perorangan

Mendirikan PT Perorangan memberikan banyak manfaat, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan pengusaha pemula yang ingin memulai bisnis secara legal namun tetap efisien.

  1. Status Badan Hukum yang Melindungi Aset Pribadi: PT Perorangan memiliki status sebagai badan hukum, sehingga secara hukum terdapat pemisahan yang jelas antara kekayaan pribadi pendiri dan aset perusahaan. Hal ini memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat jika dibandingkan dengan bentuk usaha lain yang tidak berbadan hukum.
  2. Kendali Penuh di Tangan Pemilik: Karena hanya ada satu pemegang saham, seluruh keputusan bisnis dapat diambil secara mandiri tanpa perlu persetujuan dari pihak lain. Model ini sangat cocok bagi pengusaha yang ingin bergerak cepat dan bebas dari konflik internal.
  3. Proses Cepat dan Biaya Lebih Terjangkau: Didukung oleh regulasi dalam UU Cipta Kerja, pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris maupun mitra pendiri. Seluruh proses dapat dilakukan secara online melalui sistem AHU, sehingga lebih cepat, praktis, dan hemat biaya.
  4. Modal Awal Lebih Ringan: PT Perorangan dirancang khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil, sehingga tidak ada ketentuan mengenai batas minimal modal dasar. Ini menjadi solusi ideal bagi pengusaha yang ingin memulai usaha dengan skala kecil. Ketahui berapa modal minimal dalam PT Perorangan dalam artikel Berapa Modal Minimal Mendirikan PT Perorangan? Cek Sesuai UU Cipta Kerja
  5. Akses Lebih Mudah ke Pembiayaan dan Kerja Sama Bisnis: Dengan legalitas resmi yang diakui negara, PT Perorangan lebih dipercaya oleh pihak ketiga, termasuk bank, investor, maupun mitra usaha. Hal ini membuka peluang lebih besar dalam mendapatkan pembiayaan dan menjalin kerja sama strategis.
  6. Fleksibilitas dalam Pengelolaan Usaha: Struktur manajemen yang sederhana dan sistem operasional yang tidak berbelit.

Masih bingung bagaimana cara mendirikan PT Perorangan yang sesuai aturan? Tenang, Smartlegal.id siap menjadi solusi terbaik untuk kamu!

Dengan dukungan tim legal yang berpengalaman, kami akan membantu kamu melalui setiap tahap pendirian PT Perorangan mulai dari pengurusan dokumen, pengisian data, hingga penerbitan legalitas resmi seperti Sertifikat Pendirian dan NIB.

Author: Kunthi Mawar Pratiwi

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://kontrakhukum.com/article/cara-mendirikan-pt-perorangan-sesuai-uu-cipta-kerja/ 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY