KPPU Persoalkan Akuisisi Tokopedia Oleh TikTok atas Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi
Smartlegal.id -

“KPPU kembali mempersoalkan akuisisi Tokopedia oleh TikTok karena diduga terjadi keterlambatan notifikasi akuisisi, apa konsekuensinya?”
Akuisisi merupakan strategi bisnis yang kerap digunakan untuk memperluas pengaruh dan memperkuat posisi pasar. Namun, langkah ini juga membawa konsekuensi penting terhadap struktur dan dinamika persaingan usaha di Indonesia.
Dalam menjaga iklim persaingan yang sehat, negara telah menetapkan kewajiban hukum berupa penyampaian notifikasi akuisisi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU. Notifikasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa akuisisi tidak menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Salah satu contoh terbaru yang menjadi sorotan publik adalah akuisisi Tokopedia oleh TikTok yang diduga mengalami keterlambatan pelaporan selama 88 hari kerja. Keterlambatan penyampaian notifikasi dapat memicu penyelidikan resmi oleh KPPU dan apabila terbukti melanggar aturan, pelaku usaha dapat dijatuhi denda administratif.
Kasus tersebut memperlihatkan bahwa kewajiban notifikasi bukan sekadar formalitas dalam proses akuisisi. Setiap pelaku usaha wajib memahami dan menaati batas waktu pelaporan yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan notifikasi akuisisi dan mengapa hal ini sangat penting untuk dipatuhi? Simak pembahasannya lebih lanjut dalam artikel berikut.
Baca juga: KPPU Ungkap Ketidaktransparanan Tender Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPPU Persoalkan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Tokopedia oleh TikTok
KPPU menggelar sidang pada 22 Juli 2025 terkait dugaan keterlambatan TikTok menyampaikan notifikasi akuisisi saham Tokopedia. Investigator KPPU menduga keterlambatan tersebut mencapai 88 hari kerja, melebihi batas waktu yang diatur dalam regulasi persaingan usaha.
Sebelumnya pada 17 Juni 2025, KPPU telah memberikan persetujuan bersyarat atas akuisisi saham Tokopedia oleh TikTok, setelah kedua pihak menyepakati syarat-syarat yang diajukan investigator.
Penetapan ini dikeluarkan setelah penilaian menyeluruh untuk mengidentifikasi potensi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sesuai Pasal 28 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999).
Meski sudah ada persetujuan, dugaan keterlambatan pemberitahuan ini menjadi fokus utama sidang lanjutan, karena dilaporkan TikTok tidak memberikan notifikasi hingga batas waktu yang ditentukan.
Penghitungan keterlambatan dimulai dari 30 hari kerja setelah tanggal efektif yuridis pengambilalihan saham pada 31 Januari 2024, hingga dimulainya penyelidikan pada 8 Agustus 2024.
Notifikasi tersebut mestinya disampaikan paling lambat 19 Maret 2024. Namun, hingga batas waktu tersebut, TikTok tidak menyampaikan notifikasi secara langsung kepada KPPU.
Oleh karena itu, pada 7 Agustus 2024, KPPU membatalkan notifikasi yang sebelumnya diterima karena tidak disampaikan oleh perusahaan pengambil alih. Dugaan keterlambatan selama 88 hari kerja ini dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 5 Agustus 2025 guna mendengarkan tanggapan dari TikTok sebagai pelaku usaha atas laporan tersebut. KPPU berkomitmen menegakkan aturan pemberitahuan akuisisi untuk menjaga transparansi dan fair competition, terutama dalam transaksi besar seperti penguasaan 75,01% saham Tokopedia oleh TikTok. Kepatuhan terhadap regulasi ini sangat krusial dalam dinamika pasar digital yang semakin kompetitif saat ini.
Baca juga: KPPU Setujui Akuisisi Tokopedia oleh TikTok, Tapi Ada Syarat Ketat!
Apa Itu Notifikasi Akuisisi?
Notifikasi akuisisi adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk melaporkan tindakan pengambilalihan saham yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu kepada KPPU (Pasal 29 UU 5/1999).
Kewajiban notifikasi ini harus dilaksanakan paling lambat dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal akuisisi berlaku efektif secara yuridis (Pasal 2 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 3/2023)).
Notifikasi akuisisi hanya diwajibkan apabila transaksi pengambilalihan memenuhi ambang batas nilai tertentu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) PerKPPU 3/2023. Ambang batas tersebut berlaku jika nilai aset pelaku usaha hasil penggabungan melebihi Rp2,5 triliun rupiah atau nilai penjualan pelaku usaha hasil penggabungan melebihi Rp5 triliun rupiah.
Untuk menentukan apakah ambang batas nilai aset terpenuhi, perhitungannya dilakukan dengan menjumlahkan nilai aset masing-masing pelaku usaha yang melakukan akuisisi serta seluruh pelaku usaha yang secara langsung maupun tidak langsung berada dalam kendali atau mengendalikan pelaku usaha yang melakukan akuisisi (Pasal 7 PerKPPU 3/2023).
Perhitungan nilai penjualan dilakukan dengan menjumlahkan nilai penjualan masing-masing pelaku usaha yang melakukan akuisisi serta seluruh pelaku usaha yang secara langsung maupun tidak langsung berada dalam kendali atau mengendalikan pelaku usaha yang melakukan akuisisi (Pasal 8 PerKPPU 3/2023).
Tidak hanya TikTok Google juga pernah terkena sanksi KPPU, kok bisa? Simak ulasannya dalam artikel Akibat Praktik Monopoli Google, KPPU Berikan Denda Hingga Rp 202 Miliar!
Mengapa Notifikasi Akuisisi Penting?
Notifikasi akuisisi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi memiliki peran krusial dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.
Dengan adanya notifikasi, KPPU dapat mengantisipasi risiko terjadinya penguasaan pasar yang tidak wajar, serta memastikan bahwa pengambilalihan tidak merugikan pelaku usaha lain maupun konsumen. Berikut adalah beberapa alasan mengapa notifikasi akuisisi sangat penting:
- Mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini: Notifikasi memberi KPPU kewenangan untuk menilai risiko terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
- Menjaga struktur pasar tetap kompetitif: Pelaporan memungkinkan KPPU mengawasi struktur pasar agar tidak terjadi dominasi yang merugikan pelaku usaha lain.
- Memberi ruang untuk persetujuan bersyarat: KPPU dapat menetapkan syarat tertentu jika akuisisi berpotensi mengganggu mekanisme persaingan yang sehat di pasar.
- Melindungi pelaku usaha kecil dan kepentingan konsumen: KPPU melindungi pelaku usaha kecil serta kepentingan konsumen dari dampak negatif konsolidasi usaha. Pengawasan ketat membantu menjaga keberlanjutan usaha kecil dan pilihan konsumen di pasar.
- Menjamin transparansi dan akuntabilitas pengambilalihan usaha: Notifikasi menjadi bentuk keterbukaan agar proses akuisisi dapat diawasi oleh otoritas dan publik secara objektif.
Jika tidak terima dengan putusan KPPU, apa yang dapat dilakukan? Simak ulasannya dalam artikel Keberatan Atas Putusan KPPU? Diajukan Ke Pengadilan Mana Ya?
Apa Sanksi Jika Terlambat Menyampaikan Notifikasi Akuisisi?
Keterlambatan dalam menyampaikan notifikasi akuisisi dapat memicu penyelidikan oleh KPPU. Hal ini diatur dalam Pasal 46 ayat (1) PerKPPU 3/2023, yang menyatakan bahwa KPPU berwenang menyelidiki dugaan keterlambatan apabila pelaku usaha tidak menyampaikan notifikasi atau menyampaikannya melebihi batas waktu 30 hari sejak akuisisi berlaku efektif secara yuridis.
Dalam pelaksanaannya, penghitungan hari keterlambatan dimulai dari hari ke-31 setelah akuisisi berlaku efektif sampai tanggal dimulainya penyelidikan jika belum ada notifikasi. Jika notifikasi tetap disampaikan tetapi melewati batas waktu, maka dihitung sampai tanggal diterimanya notifikasi tersebut (Pasal 46 ayat (5) PerKPPU 3/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan dan terbukti adanya pelanggaran, pelaku usaha dapat dikenai sanksi berupa denda administratif sebesar Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan, dengan batas maksimal denda sebesar Rp25 miliar (Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP 57/2010)).
Sanksi administratif tersebut bertujuan mendorong kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan notifikasi akuisisi secara tepat waktu. Keterlambatan dapat menghambat KPPU dalam menjalankan fungsi pengawasan, sehingga mekanisme penegakan ini menjadi penting dalam menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
Ingin memastikan akuisisi perusahaan Anda sesuai dengan ketentuan hukum? Butuh legal audit untuk bisnis Anda? Konsultasikan bersama tim ahli Smartlegal.id untuk memahami kewajiban notifikasi dan prosedur hukum yang berlaku!
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://katadata.co.id/digital/e-commerce/688180088a602/kppu-kembali-persoalkan-akuisisi-saham-tokopedia-oleh-tiktok
https://www.ntvnews.id/ekonomi/0157045/kppu-kembali-persoalkan-perkara-tiktok-akuisisi-tokopedia
https://ekonomi.bisnis.com/read/20250723/12/1895709/kppu-gelar-sidang-tiktok-tokopedia-ada-dugaan-keterlambatan-notifikasi