Keberatan Atas Putusan KPPU? Diajukan Ke Pengadilan Mana Ya?

Smartlegal.id -
Keberatan Atas Putusan KPPU

UU Cipta Kerja membawa perubahan terkait pengadilan yang berwenang terhadap keberatan atas Putusan KPPU yang dapat diajukan oleh Pelaku Usaha

Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Putusan KPPU) merupakan putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Komisi KPPU atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/99).

Pihak yang tidak terima atas Putusan KPPU dapat mengajukan upaya hukum keberatan yang mana upaya tersebut biasa dilakukan dengan tujuan membatalkan Putusan KPPU yang telah menyatakan pelaku usaha tersebut terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) membawa banyak pengaruh ke dalam berbagai aspek hukum di Indonesia, tak terkecuali terhadap keberatan terhadap Putusan KPPU.

Sebelumnya, dalam UU No. 5/99 mengatur bahwa pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan KPPU (Pasal 44 UU No. 5/99).

Namun, setelah UU Cipta Kerja diundangkan maka pelaku usaha dapat mengajukan keberatan terhadap Putusan KPPU ke Pengadilan Niaga paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan KPPU (Pasal 118 angka 1 UU Cipta Kerja). Sehingga, keberatan terhadap Putusan KPPU yang sebelumnya merupakan wewenang Pengadilan Negeri beralih menjadi wewenang Pengadilan Niaga.

Baca juga: Hati-Hati! Sanksi Menanti Apabila Perusahaan Terlambat Menyampaikan Notifikasi Akuisisi, Merger, dan Konsolidasi ke KPPU 

Hal tersebut juga didukung oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peralihan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ke Pengadilan Niaga (SEMA 01/2021). Adapun isi dari SEMA 01/2021 adalah sebagai berikut:

  1. Pengadilan Negeri tidak lagi menerima keberatan terhadap Putusan KPPU terhitung tanggal 2 Februari 2021.
  2. Pengadilan Negeri yang telah menerima keberatan terhadap Putusan KPPU sebelum tanggal 2 Februari 2021 tetap menyelesaikan pemeriksaan dan mengadili perkara keberatan tersebut.
  3. Pengadilan Niaga sesuai kewenangan yang diberikan Undang-Undang, untuk menerima, memeriksa dan mengadili perkara keberatan terhadap Putusan KPPU terhitung sejak tanggal 2 Februari 2021.
  4. Kecuali ditentukan lain oleh UU Cipta Kerja, tata cara penerimaan keberatan terhadap Putusan KPPU oleh Pengadilan Niaga dilaksanakan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan petunjuk pelaksanaannya.

Dalam hal Pengadilan Niaga memeriksa keberatan dalam waktu 14 hari sejak diterimanya keberatan dari pelaku usaha, pihak yang merasa keberatan terhadap putusan Pengadilan Niaga tersebut dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari (Pasal 118 angka 2 UU Cipta Kerja).

Jangan sampai kelangsungan bisnis Anda terhambat akibat terjerat hukum. Memiliki masalah hukum seputar bisnis Anda? Konsultasikan saja kepada kami dengan menghubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Alyssa Salsabila

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY