Bagaimana Jika Terlambat Perpanjang Perlindungan Hak Merek? Ini Resiko dan Solusinya

Smartlegal.id -
Bagaimana Jika Terlambat Perpanjang Perlindungan Hak Merek
Freepik/author/creativeart

“Bagaimana jika terlambat perpanjang perlindungan hak merek? Ketahui risiko kehilangan hak eksklusif dan solusi tepat agar merek bisnis Anda tetap aman serta terlindungi sesuai ketentuan hukum.”

Perlindungan hak merek merupakan aset penting bagi setiap pelaku usaha. Merek yang telah terdaftar memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan komersial. 

Di Indonesia, perlindungan hak merek diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Merek dagang sendiri adalah simbol, logo, kata, frasa, atau gabungan dari elemen-elemen tersebut yang digunakan perusahaan untuk membedakan produknya dari produk lain di pasar.

Perlindungan hukum atas merek sangat penting untuk menjaga integritas, nilai, dan reputasi bisnis, sekaligus mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain yang dapat mengecoh konsumen. 

Namun demikian, perlindungan ini memiliki masa berlaku tertentu. Oleh karena itu, memperpanjang perlindungan merek secara berkala adalah langkah penting agar perusahaan tetap memperoleh hak eksklusif atas mereknya.

Ingin tahu bagaimana cara mendaftarkan merek bisnis? Simak dalam artikel Cara Pendaftaran Merek untuk Bisnis Beserta Syarat dan Biayanya

Manfaat Perpanjangan Merek Dagang

Perpanjangan merek memberikan berbagai manfaat, antara lain:

  1. Menjamin perlindungan hukum yang berkelanjutan sehingga hak eksklusif atas merek tetap dimiliki.
  2. Melindungi reputasi dan nilai merek yang menjadi jaminan kepercayaan konsumen terhadap produk atau layanan.
  3. Mendukung perencanaan bisnis jangka panjang, termasuk ekspansi dan peluncuran produk baru, dengan rasa aman bahwa merek tetap dilindungi secara eksklusif.
  4. Menghindari kerugian finansial yang mungkin timbul akibat gagal memperpanjang, seperti biaya penyelesaian sengketa atau penurunan reputasi.

Bagaimana Jika Terlambat Perpanjang Perlindungan Hak Merek?

Asharyanto Hermanto, Konsultan Kekayaan Intelektual Smartlegal Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM berpendapat, banyak pelaku usaha masih menganggap perpanjangan merek hanya urusan administratif. Padahal, ini adalah strategi mempertahankan “benteng” bisnis.

Merek bukan sekadar logo atau nama ia adalah identitas hukum yang melekat pada reputasi, goodwill, dan loyalitas konsumen.

Perlindungan merek berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama. Apabila pemilik merek tidak mengajukan perpanjangan tepat waktu, maka perlindungan akan hilang dan merek tersebut dapat digunakan oleh pihak lain tanpa izin. (Pasal 35 ayat (1) UU Merek)

Namun, undang-undang memberikan kelonggaran berupa masa tenggang selama 6 bulan setelah masa berlaku habis, di mana pemilik merek masih dapat mengajukan perpanjangan dengan membayar denda keterlambatan (Pasal 35 ayat (4) UU Merek)

Tujuan diberikannya masa tenggang ini adalah untuk mencegah pemilik merek kehilangan haknya secara otomatis hanya karena terlambat mengajukan perpanjangan.

Meskipun demikian, jika pemilik merek tidak memperpanjang dalam jangka waktu tersebut, hak eksklusif atas merek akan hilang. Hal ini membuka peluang bagi pihak lain untuk mendaftarkan merek yang sama atau serupa berdasarkan prinsip first to file, dimana perlindungan diberikan kepada yang pertama kali mendaftarkan merek tersebut. 

Setelah merek terhapus dari daftar resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemilik lama tidak lagi dapat menggunakan merek tersebut dan kepemilikan merek pun akan berpindah ke pihak baru yang mendaftarkan.

Baca Juga: Bisnis Saung Sule Ternyata Bukan Milik Sule: Ini Pentingnya Daftar Merek Sejak Awal

Solusi Jika Terlambat Memperpanjang Hak Merek

1. Ajukan Perpanjangan Hak Merek Segera dengan Denda

Menurut Pasal 38 UU Merek, masih ada kesempatan 6 bulan setelah masa berlaku habis untuk mengajukan perpanjangan dengan membayar denda keterlambatan sebesar biaya perpanjangan. Segera lakukan proses ini agar hak merek tetap terlindungi.

2. Konsultasi dengan Profesional Hukum Merek

Memahami prosedur hukum merek dan tenggat waktu bisa menjadi hal yang rumit. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan layanan profesional, seperti Smartlegal.id, yang dapat membantu memastikan proses perpanjangan dilakukan tepat waktu dan sesuai aturan.

3. Terapkan Sistem Pengingat dan Manajemen Portofolio Merek

Agar tidak terulang terlambat memperpanjang, perusahaan sebaiknya menggunakan sistem pengingat otomatis dan melakukan manajemen portofolio merek secara rutin. Hal ini membantu memantau tanggal penting dan memastikan tidak ada perlindungan hak merek yang terlewat.

Perpanjangan hak merek merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik merek agar tetap mendapatkan perlindungan hukum dan menjaga hak eksklusifnya. 

Syarat Perpanjangan Merek

Mengacu pada Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU Merek, perlindungan merek berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama. 

Permohonan perpanjangan harus diajukan oleh pemilik atau kuasanya, secara elektronik maupun non-elektronik, paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis dengan membayar biaya sesuai ketentuan (Pasal 35 ayat (3) UU Merek).

Permohonan perpanjangan masih bisa diajukan paling lambat 6 bulan setelah masa perlindungan berakhir (Pasal 35 ayat (4) UU Merek)

Permohonan akan disetujui apabila pemohon melampirkan surat pernyataan bahwa merek tersebut masih digunakan untuk barang atau jasa yang tercantum dalam sertifikat, serta barang atau jasa tersebut masih diproduksi atau diperdagangkan (Pasal 36 UU Merek)

Ketentuan ini tidak berlaku bagi perpanjangan merek berupa logo atau lambang perusahaan/badan hukum.

Baca Juga: Rebranding Bisnis, Cegah Sengketa dengan Penelusuran Merek

Dokumen dan Persyaratan Perpanjangan Merek

Dalam proses perpanjangan merek, beberapa dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:

  • Etiket atau label merek
  • Sertifikat merek
  • Surat kuasa bermaterai dari konsultan kekayaan intelektual (jika menggunakan konsultan)
  • Surat pernyataan penggunaan merek
  • Surat pernyataan tidak menggunakan kelas barang/jasa (jika permohonan mencakup multi kelas)
  • Surat rekomendasi atau keterangan UKM Binaan dari instansi terkait (untuk kategori UMKM)

Dalam pendaftaran merek daya pembeda menjadi aspek penting, apa itu? Simak ulasannya dalam artikel Belajar Dari Kasus Sengketa Merek GOTO dan GoTo Seberapa Penting Daya Pembeda Dalam Merek?

Langkah-Langkah Pengajuan Perpanjangan Secara Online

  1. Login ke akun di situs resmi DJKI
  2. Pilih menu ‘Pasca Persetujuan Otomatis Online’, lalu klik ‘Tambah’
  3. Pilih tipe permohonan ‘Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek’ sesuai sisa masa berlaku
  4. Isi data pemohon dan kuasa (jika ada), lalu lampirkan dokumen persyaratan
  5. Preview dan pastikan data sudah benar
  6. Buat billing dan lakukan pembayaran
  7. Pengajuan akan otomatis tersubmit

Memperpanjang hak merek adalah kewajiban yang harus dipenuhi agar perlindungan hukum dan hak eksklusif atas merek tetap terjaga. 

Meskipun ada masa tenggang 6 bulan setelah masa berlaku habis dengan denda keterlambatan, sebaiknya perpanjangan dilakukan tepat waktu untuk menghindari risiko kehilangan hak merek dan potensi sengketa hukum yang merugikan bisnis.

“Ketepatan dalam memperpanjang hak merek bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi krusial untuk menjaga kekuatan, reputasi, dan keberlanjutan bisnis di tengah persaingan pasar yang semakin dinamis.”

Jangan biarkan peluang bisnis terganggu karena masalah perlindungan merek. Percayakan perlindungan hak merek kepada SmartLegal.id, mitra terpercaya para pengusaha cerdas. 

Konsultasikan bersama SmartLegal.id sekarang dan amankan merek sebagai aset berharga bisnis!

Author: Kunthi Mawar Pratiwi

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://rewangrencang.com/konsekuensi-bagi-pengusaha-apabila-tidak-memperpanjang-merek/#:~:text=Kemudian%2C%20konsekuensi%20apabila%20pemilik%20merek,UKM%20Binaan%20Dinas%20(Asli). 
https://kontrakhukum.com/article/pengertian-merek-dagang-dan-resiko-bila-tidak-punya/#:~:text=Sulit%20Membangun%20Citra%20Merek,dengan%20produk%20kompetitor%20yang%20serupa.

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY