Belajar Dari Kasus Sengketa Merek Joyko vs Joyco, Bagaimana Mekanisme Gugatan Merek?
Smartlegal.id -

“Kasus sengketa merek Joyko vs Joyco jadi bukti bahwa pendaftaran merek bukan sekadar formalitas. Jika merek Anda ditiru, mekanisme gugatan merek bisa diajukan ke pengadilan.”
Di dunia usaha yang semakin kompetitif, merek dagang bukan sekadar simbol, melainkan identitas bisnis yang mencerminkan kualitas, reputasi, dan kepercayaan pelanggan. Tak heran jika semakin banyak pelaku usaha yang serius membangun dan memperkuat merek mereka sebagai aset strategis.
Namun, tantangan besar muncul ketika merek yang sudah dikenal justru ditiru atau bahkan didaftarkan oleh pihak lain tanpa izin. Dalam kondisi seperti ini, pendaftaran merek menjadi langkah krusial untuk memastikan perlindungan hukum yang sah.
Sebab sesuai prinsip first to file, hak atas suatu merek diberikan kepada pihak yang lebih dulu mendaftarkannya, bukan yang pertama menggunakannya.
Salah satu kasus nyata yang mencerminkan pentingnya perlindungan merek adalah sengketa antara merek “Joyko” dan “Joyco”. JOYKO merupakan merek alat tulis yang telah lama dikenal luas di Indonesia.
Namun, popularitas merek ini justru memunculkan masalah hukum ketika pihak lain mendaftarkan merek “Joyco” dan bahkan “Joyko” atas nama perusahaan berbeda untuk produk sejenis.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha, bahwa pendaftaran merek bukan sekadar formalitas, melainkan benteng hukum dalam menghadapi risiko penjiplakan dan persaingan bisnis yang tidak sehat.
Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel ini untuk mengetahui bagaimana mekanisme gugatan merek dijalankan di Indonesia, serta landasan hukum yang melindungi pemilik merek dari penyalahgunaan oleh pihak lain.
Baca Juga: Bisnis Saung Sule Ternyata Bukan Milik Sule: Ini Pentingnya Daftar Merek Sejak Awal
Kasus Joyko vs Joyco: Ketika Merek Terdaftar Ditiru
JOYKO adalah merek alat tulis kantor (ATK) yang telah lama dikenal masyarakat Indonesia dan digunakan secara luas oleh pelajar hingga pekerja kantoran. Namun, merek ini menghadapi ancaman ketika muncul merek JOYCO, yang dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dan berpotensi menyesatkan konsumen.
Pemilik sah merek Joyko, PT Atali Makmur, menemukan bahwa perusahaan lain PT Tong Shend Ind telah mendaftarkan merek Joyco, bahkan turut mendaftarkan nama Joyko atas nama mereka untuk produk yang serupa.
Merasa hak eksklusifnya dilanggar, PT Atali Makmur selaku pemilik merek JOYKO, mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pengadilan menyatakan bahwa pendaftaran merek oleh tergugat dilakukan dengan itikad tidak baik dan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek JOYKO.
Putusan tersebut diperkuat oleh Mahkamah Agung yang mengakui JOYKO sebagai merek terkenal dan berhak atas perlindungan hukum yang lebih kuat.
Dasar Hukum yang Digunakan dalam Gugatan
Dalam mengajukan gugatan pembatalan, PT Atali Makmur mengacu pada sejumlah ketentuan hukum berikut:
- Pasal 21 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), yang menyatakan bahwa permohonan pendaftaran merek harus ditolak jika merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain, khususnya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
- Pasal 77 ayat (2) UU Merek, yang memberikan hak hukum bagi pemilik merek terdaftar untuk mengajukan gugatan pembatalan atas pendaftaran merek lain yang diajukan dengan itikad tidak baik.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016), yang mengatur lebih lanjut tentang tata cara permohonan dan pemeriksaan substantif merek, termasuk syarat substantif yang dapat menjadi dasar pembatalan pendaftaran jika terbukti melanggar ketentuan hukum.
Daya pembeda dalam merek sangatlah penting, simak ulasannya dalam artikel Belajar Dari Kasus Sengketa Merek GOTO dan GoTo Seberapa Penting Daya Pembeda Dalam Merek?
Pertimbangan dan Putusan Pengadilan
Asharyanto Hermanto, Konsultan Kekayaan Intelektual Smartlegal Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, berpendapat:
Dalam UU Merek, daya pembeda menjadi syarat substantif utama agar sebuah merek layak didaftarkan. Tujuannya jelas: mencegah kebingungan di pasar dan melindungi identitas bisnis yang telah dibangun.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan dari PT Atali Makmur beralasan secara hukum, dengan menilai adanya kesamaan pokok antara merek “Joyco” dan “Joyko” milik tergugat dengan merek “Joyko” milik penggugat.
Persamaan tersebut dinilai dapat menyesatkan konsumen dan menimbulkan kerugian terhadap pemilik merek asli.
Selain itu, pengadilan juga menilai bahwa pendaftaran merek oleh PT Tong Shend Ind dilakukan dengan itikad tidak baik, karena menggunakan nama merek yang telah dikenal luas sebelumnya.
Pertimbangan Pengadilan dan Putusan Pengadilan menilai bahwa:
- Terdapat kesamaan pokok antara merek “Joyco” dan “Joyko” yang dapat menyesatkan konsumen.
- Tindakan tergugat dilakukan dengan itikad tidak baik karena memanfaatkan reputasi merek yang sudah dikenal.
- Pendaftaran merek yang demikian bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum atas merek terkenal.
Baca Juga: Sengketa Band Kotak: Hukum Merek Indonesia Menganut Prinsip “First to File”
Bagaimana Mekanisme Gugatan Merek?
Dalam menghadapi pelanggaran hak atas merek, jalur hukum merupakan langkah yang dapat ditempuh oleh pemilik merek terdaftar untuk memperoleh keadilan.
Salah satu upaya hukum yang tersedia adalah mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga. Proses ini telah diatur secara rinci dalam UU Merek.
Agar proses berjalan efektif dan sesuai ketentuan, pemahaman terhadap tahapan formil gugatan di Pengadilan Niaga menjadi hal yang krusial bagi pemilik merek maupun kuasa hukumnya.
Untuk memahami lebih lanjut bagaimana pemilik merek dapat melindungi haknya, berikut ini adalah tahapan mekanisme gugatan merek (Pasal 85 UU Merek):
1. Tentukan Pengadilan yang Berwenang
Gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga yang wilayah hukumnya mencakup domisili atau tempat tinggal tergugat. Jika salah satu pihak berdomisili di luar negeri, gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
2. Pendaftaran Gugatan
Gugatan didaftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Niaga. Panitera akan memberikan tanda terima tertulis kepada penggugat pada tanggal yang sama saat gugatan diajukan.
3. Penyampaian Gugatan ke Ketua Pengadilan
Dalam waktu maksimal 2 hari sejak gugatan didaftarkan, panitera wajib menyampaikan gugatan tersebut kepada Ketua Pengadilan Niaga.
4. Penunjukan Majelis Hakim dan Penetapan Jadwal Sidang
Ketua Pengadilan Niaga memiliki waktu paling lama 3 hari setelah menerima gugatan untuk mempelajari berkas gugatan dan menunjuk majelis hakim serta menetapkan hari sidang pertama.
5. Pemanggilan Para Pihak
Juru sita melakukan pemanggilan kepada penggugat dan tergugat dalam waktu paling lama 7 hari setelah gugatan didaftarkan.
6. Proses Persidangan
Sidang pemeriksaan hingga putusan harus diselesaikan paling lama 90 hari sejak perkara diterima oleh majelis hakim. Jika diperlukan, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang maksimal 30 hari, dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
7. Pembacaan Putusan
Putusan harus dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, serta memuat pertimbangan hukum secara lengkap.
8. Penyampaian Salinan Putusan
Salinan putusan wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan.
“Mendaftarkan merek bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan atas reputasi yang telah dibangun. Karena dibalik setiap nama, ada nilai yang harus dijaga.”
Lindungi usaha Anda sejak awal dengan mendaftarkan merek secara resmi. Bersama Smartlegal.id, proses pendaftaran merek jadi lebih mudah, cepat, dan terpercaya agar identitas bisnis Anda aman secara hukum dan terhindar dari sengketa di kemudian hari.
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://pdki-indonesia.dgip.go.id/search
https://www.kinilegal.com/pentingnya-perlindungan-merek-bagi-pelaku-usaha