Cara Membuat Holding Company, Dasar Hukum, Struktur Organisasi dan Contohnya Lengkap
Smartlegal.id -

“Pelajari Cara Membuat Holding Company, Dasar Hukum, Struktur Organisasi dan Contohnya Lengkap sebagai panduan membangun perusahaan induk yang kuat dan sesuai regulasi.”
Di era bisnis yang semakin kompleks, banyak pengusaha menengah ke atas mulai mempertimbangkan pembentukan holding company sebagai strategi untuk mengembangkan usaha sekaligus memperkuat struktur bisnis.
Holding company atau perusahaan induk adalah perusahaan yang memiliki saham pengendali di satu atau lebih perusahaan lain (subsidiary company/anak perusahaan).
Menariknya, holding company biasanya tidak menjalankan kegiatan operasional langsung seperti produksi barang atau jasa. Sumber pendapatannya lebih banyak berasal dari dividen, bunga, royalti, atau keuntungan modal yang diperoleh dari anak perusahaan.
Strategi ini memungkinkan pengusaha untuk fokus pada pengendalian strategis, efisiensi manajemen, diversifikasi portofolio, serta ekspansi bisnis yang lebih terukur.
Baca Juga: Hubungan Holding Company Dengan Anak Perusahaan
Dasar Hukum Holding Company
Beberapa regulasi penting yang menjadi dasar hukum pembentukan dan pengelolaan holding company di Indonesia antara lain:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UUPT)
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025)
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021)
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diubah dengan UU Cipta Kerja (UU 5/1999)
Ciri-Ciri Holding Company
Bagi pengusaha yang ingin mendirikan holding, beberapa ciri khas yang membedakan perusahaan induk dari perusahaan operasional biasa adalah:
- Berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau BUMN Persero.
- Memiliki saham mayoritas di satu atau lebih perusahaan lain.
- Mengendalikan arah kebijakan bisnis anak perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Fokus pada perencanaan, pengawasan, dan koordinasi, bukan kegiatan operasional sehari-hari.
- Pendapatan utama berasal dari dividen, royalti, bunga, atau keuntungan investasi.
Baca Juga: Cara Merubah KBLI di NIB OSS yang Sudah Terbit, Apakah Bisa?
Cara Membuat Holding Company
Membentuk holding company di Indonesia pada prinsipnya dilakukan melalui mekanisme pendirian PT sesuai dengan UUPT. Berikut langkah-langkahnya:
1. Tentukan Struktur Grup Usaha
- Susun rencana perusahaan mana yang akan menjadi induk dan mana yang menjadi anak perusahaan.
- Pastikan induk memiliki kepemilikan mayoritas saham (≥ 51%) di anak perusahaan.
2. Pendirian atau Penyesuaian PT Induk
- Induk wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
- Jika sudah ada PT, bisa dilakukan perubahan Anggaran Dasar untuk memperluas maksud dan tujuan usaha agar sesuai sebagai holding.
3. Kepemilikan Saham pada Anak Perusahaan
Holding wajib membeli saham mayoritas pada anak perusahaan melalui setoran modal, akuisisi, atau pengalihan saham.
4. Pengaturan Anggaran Dasar (AD/ART)
- AD/ART induk perlu mencerminkan peran sebagai pengendali anak perusahaan.
- Untuk anak perusahaan, AD/ART tetap disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing.
5. Pendaftaran Legalitas ke Kemenkumham
- Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
- Melampirkan akta pendirian, struktur pemegang saham, dan komposisi modal.
6. Mengurus Perizinan Berusaha
Melalui OSS (Online Single Submission) untuk Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, serta perizinan lain sesuai bidang usaha anak perusahaan.
7. Membentuk Tata Kelola dan Struktur Organisasi
Menunjuk direksi, komisaris, serta divisi fungsional induk yang akan mengatur strategi grup usaha.
8. Konsolidasi dan Sinkronisasi Usaha
Holding kemudian menetapkan kebijakan pengelolaan aset, pembiayaan, SDM, serta strategi bisnis bersama anak perusahaan.
Baca Juga: Cara Melakukan Perubahan Anggaran Dasar Pada CV, Cek Syarat dan Prosedur
Struktur Organisasi Holding Company
Struktur organisasi holding company pada prinsipnya mirip dengan Perseroan Terbatas (PT) pada umumnya, namun lebih kompleks karena melibatkan hubungan antara induk perusahaan dengan beberapa anak perusahaan. Berikut adalah uraian lebih rinci:
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS merupakan salah satu organ tertinggi dalam holding company. Pemegang saham memiliki kewenangan penuh untuk menentukan arah kebijakan besar perusahaan, termasuk pengangkatan dan pemberhentian dewan komisaris serta direksi induk perusahaan.
RUPS juga memutuskan berbagai aksi korporasi penting seperti akuisisi, merger, atau pelepasan saham pada anak perusahaan. (Pasal 75 hingga Pasal 91 UUPT)
2. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris berfungsi sebagai organ pengawas yang berada di tingkat induk perusahaan. Tugas utamanya adalah mengawasi kebijakan yang dijalankan oleh direksi dan memberikan nasihat dalam pengelolaan perusahaan.
Dalam konteks holding, dewan komisaris juga berperan penting memastikan anak perusahaan tetap berjalan sesuai prinsip kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik. (Pasal 108 hingga Pasal 121 UUPT)
3. Direksi
Direksi merupakan organ eksekutif yang menjalankan kepengurusan sehari-hari di tingkat induk perusahaan. Selain menjalankan usaha induk, direksi holding juga mengendalikan kepemilikan saham pada anak perusahaan serta mengkoordinasikan strategi bisnis secara keseluruhan.
Dengan demikian, direksi holding memiliki peran ganda, yaitu sebagai pengelola induk dan pengendali grup perusahaan. (Pasal 92 hingga Pasal 107 UUPT)
4. Dewan Komisaris Anak Perusahaan
Anak perusahaan sebagai entitas hukum mandiri tetap memiliki dewan komisarisnya sendiri. Dewan komisaris anak perusahaan berfungsi mengawasi kinerja direksi anak perusahaan dan melaporkannya kepada pemegang saham, yaitu induk perusahaan.
Dalam praktiknya, holding biasanya menempatkan wakilnya sebagai komisaris di anak perusahaan agar pengawasan dan koordinasi dapat berjalan lebih efektif.
5. Direksi Anak Perusahaan
Direksi anak perusahaan bertanggung jawab penuh atas jalannya kegiatan usaha anak perusahaan sehari-hari. Mereka wajib membuat laporan kinerja dan laporan keuangan kepada pemegang saham, yakni holding.
Selain itu, direksi anak perusahaan juga berkewajiban melaksanakan kebijakan strategis yang ditetapkan induk perusahaan, sambil tetap memperhatikan independensi anak perusahaan sebagai badan hukum yang terpisah.
6. Divisi atau Komite Koordinasi Grup (Corporate Center)
Dalam banyak holding company modern, terdapat divisi khusus di induk perusahaan yang disebut corporate center atau group management.
Divisi ini berfungsi untuk menyusun standar tata kelola perusahaan (good corporate governance), mengonsolidasikan laporan keuangan grup, dan mengelola fungsi strategis yang bersifat terpusat, seperti divisi hukum, kepatuhan, keuangan, dan sumber daya manusia.
Pembentukan corporate center merupakan praktik umum dalam tata kelola perusahaan skala besar.
7. Anak Perusahaan (Subsidiary Company)
Anak perusahaan adalah entitas berbadan hukum yang didirikan secara mandiri, namun sebagian besar sahamnya dimiliki oleh induk perusahaan.
Fungsi utama anak perusahaan adalah menjalankan kegiatan usaha sesuai bidangnya masing-masing, menghasilkan laba, dan memberikan dividen kepada induk sebagai pemegang saham mayoritas.
Meskipun berada dalam kendali holding, anak perusahaan tetap memiliki status hukum yang independen sesuai prinsip separate legal entity.
8. Afiliasi dan Perusahaan Terkait
Selain anak perusahaan, holding company juga dapat memiliki afiliasi, yaitu perusahaan lain yang sahamnya sebagian dimiliki oleh holding, tetapi tidak memenuhi syarat untuk disebut anak perusahaan.
Afiliasi biasanya terbentuk melalui joint venture atau aliansi strategis dengan pihak lain. Hal ini memungkinkan holding memperluas jaringan bisnisnya tanpa harus mengendalikan penuh perusahaan terkait.
Baca juga: Apa Saja Perbedaan Holding Company dan Sister Company?
Contoh Holding Company di Indonesia
Beberapa contoh holding company besar di Indonesia adalah:
- PT Semen Indonesia (Persero) Tbk yang membawahi PT Semen Gresik, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa.
- PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai induk dari berbagai pabrik pupuk seperti PT Pusri dan PT Pupuk Kujang.
- PT Astra International Tbk yang memiliki anak perusahaan di otomotif, keuangan, infrastruktur, hingga teknologi.
- PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan anak usaha seperti Telkomsel dan PT Multimedia Nusantara.
- Lippo Group yang merupakan induk dari perusahaan di bidang properti, ritel, kesehatan, dan keuangan.
“Holding Company adalah tentang kendali, visi, dan strategi yang membawa bisnis naik ke level berikutnya, dan hanya pengusaha besar yang berani mengambil langkah strategis serta menyiapkan legalitas bisnis yang solid.”
Membentuk Holding Company bukan sekadar strategi bisnis, tetapi juga langkah penting untuk memperkuat struktur usaha Anda.
Smartlegal.id siap mendampingi mulai dari pendirian, pengurusan izin, hingga penyusunan struktur hukum yang sesuai regulasi. Segera konsultasikan kebutuhan Holding Company Anda bersama Smartlegal.id sekarang juga!
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://journal.uii.ac.id/khazanah/article/download/20429/pdf/83771
https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1018682&val=15515&title=Tanggung%20Jawab%20Holding%20Company%20Terhadap%20Pihak%20Ketiga%20Yang%20Terikat%20Hubungan%20Hukum%20Dengan%20Anak%20Perusahaan
https://legalitas.org/tulisan/mengenal-tentang-holding-company-dan-subsidiary-company