Hubungan Holding Company Dengan Anak Perusahaan

Smartlegal.id -
holding company

“Holding Company bisa bertanggung jawab sampai ke harta pribadi jika anak perusahan mengalami kerugian”

Anda pasti sering mendengar atau melihat perusahan-perusahan yang membuat grup sendiri. Misalnya, MNC Grup, Salim Grup, dan lain-lain.

Dalam perusahan grup terdiri dari lebih dari satu perusahan yang salah satu perusahaan menjadi Holding Company atau induk perusahaan. Sedangkan yang lainnya menjadi anak perusahan atau subsidiary company.

Apa yang dimaksud Holding Company?

Holding Company atau Grup Perusahaan adalah dua atau lebih badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki oleh seorang atau badan hukum yang sama baik secara langsung maupun melalui badan hukum lain, dengan jumlah atau sifat pemilikan sedemikian rupa, sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya badan usaha (Pasal 1 Angka 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi)

Baca juga: Hati-Hati! Kasus Pemegang Saham Menggugat Direksi dan Komisaris PT

Terdapat beberapa contoh holding company di indonesia dan sebagian besar berasal dari BUMN. Contoh perusahaan tersebut adalah :

  • Semen Indonesia, yang membawahi beberapa perusahaan seperti PT. Semen Gresik, PT. Semen Padang dll.
  • PT Pupuk Indonesia yang menaungi beberapa perusahaan lain seperti PT. Pupuk Sriwidjaja, PT. Pupuk Kujang, serta beberapa anak perusahaan lainnya.

Bagaimana pertanggungjawaban holding dengan anak perusahaannya ?

Perlu diketahui terlebih dahulu badan usaha yang digunakan untuk membentuk Holding Company berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Sehingga akan mengikuti ketentuan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Prinsip Tanggung Jawab Terbatas
Perlu diketahui, kepada induk perusahaan sebagai pemegang saham anak perusahaan menurut Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yaitu setiap Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.

Sehingga holding company tidak akan bertanggung jawab melebihi dari saham yang dimilikinya. 

Baca juga: Perusahaan Merugi, Bagaimana Tanggung jawab Pemilik PT?

Batasan Tanggung Jawab Terbatas

Namun, bisa saja pemegang saham perseroan bertanggung jawab secara pribadi atau melebihi saham yang dimilikinya di anak perusahaan jika ketentuan berikut ini terpenuhi: (Pasal 3 Ayat (2) UU PT): 

  1. Jika persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak dipenuhi 
  2. Jika pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi
  3. Jika pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan 
  4. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.

Jadi tanggung jawab pemegang saham hanya sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya kemungkinan hapus apabila terbukti melakukan hal-hal diatas. 

Jadi kebangkan bisnis Anda sekarang juga dengan mendirikan PT. Mau mendirikan PT tanpa ribet? Serahkan saja kepada Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Muhammad Aliefuddin Sayyaf 

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY