8 Contoh Waralaba yang Sukses di Indonesia untuk Jadi Inspirasimu

Smartlegal.id -
Contoh Waralaba yang Sukses di Indonesia
Freepik/author/Freepik

“Temukan contoh waralaba yang sukses di Indonesia serta tips untuk memulai usaha franchise agar bisnis Anda cepat berkembang.”

Memulai bisnis melalui skema waralaba sering dipandang sebagai jalan pintas yang aman karena menawarkan brand yang sudah dikenal, sistem operasional teruji, serta dukungan manajemen dari pihak pemilik merek. Namun, dibalik peluang bisnis tersebut, ada aspek penting yang kerap luput diperhatikan calon pelaku usaha, yaitu legalitas waralaba. 

Di Indonesia, penyelenggaraan waralaba telah diatur secara khusus dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri perdagangan, yang mewajibkan adanya pendaftaran, dokumen pengungkapan, hingga perjanjian tertulis antara franchisor dan franchisee

Tanpa kepatuhan hukum yang jelas, potensi sengketa dapat muncul, misalnya terkait hak penggunaan merek, pembayaran royalti, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, sebelum terinspirasi dari kisah sukses berbagai waralaba besar di Indonesia, penting untuk memahami bagaimana legalitas menjadi fondasi yang menentukan keberlanjutan dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. 

Baca Juga: 13 Ide Usaha yang Jarang tapi Dibutuhkan dan Menjanjikan Keuntungan Besar

Contoh Waralaba yang Sukses di Indonesia

1. Indomaret

Sebagai pionir minimarket berwaralaba, Indomaret telah membuka ribuan gerai sejak memperkenalkan pola kemitraan pada akhir 1990-an. Keberhasilan mereka bertumpu pada suplai terpusat, sistem logistik yang efisien, dan standar operasional yang konsisten, sehingga menjadi model franchise ritel yang banyak dicontoh.

2. Kebab Turki Baba Rafi

Berawal dari gerobak kecil, Baba Rafi kini menjadi salah satu waralaba makanan terbesar asal Indonesia dengan ekspansi ke berbagai negara. Keberhasilan mereka ditopang oleh standardisasi resep, strategi ekspansi agresif, dan perlindungan brand yang kuat, sehingga franchisee mendapat jaminan atas hak merek dan kualitas produk.

3. Kopi Kenangan

Meski tidak sepenuhnya menggunakan model waralaba tradisional, Kopi Kenangan menunjukkan kesuksesan brand F&B modern yang memanfaatkan teknologi digital. Sistem operasional yang terintegrasi mempermudah pengawasan, pengelolaan pesanan, dan percepatan ekspansi, sambil tetap memperhatikan aspek hukum terkait kontrak kemitraan dan perlindungan konsumen.

4. Holland Bakery

Salah satu jaringan bakery terbesar di Indonesia ini menerapkan sistem waralaba dengan fokus pada standarisasi kualitas dan inovasi produk. Holland Bakery membuktikan bahwa bisnis berbasis produk sehari-hari seperti roti dan kue dapat bertahan lama bila dukungan pemasaran dan operasionalnya konsisten, serta legalitas waralaba dijalankan dengan baik.

5. Ayam Geprek Bensu

Salah satu fenomena waralaba kuliner yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Dengan menu sederhana namun populer, Ayam Geprek Bensu berhasil membuka ratusan outlet di berbagai daerah. 

Dari sisi hukum, kasus sengketa merek antara Ruben Onsu dan pihak lain juga menjadi pelajaran penting bahwa pendaftaran merek di DJKI adalah langkah wajib sebelum mengembangkan waralaba.

6. Yoshinoya Indonesia

Meski berasal dari Jepang, Yoshinoya berhasil berkembang pesat di Indonesia melalui sistem waralaba yang adaptif. Strategi mereka menunjukkan bagaimana brand internasional bisa diterima luas di pasar lokal dengan menyesuaikan harga, promosi, dan menu sesuai selera konsumen, sekaligus tetap mematuhi regulasi waralaba di Indonesia.

7. Sour Sally

Waralaba frozen yogurt ini pernah menjadi tren besar dan tetap bertahan sebagai lifestyle brand. Keberhasilan Sour Sally menekankan pentingnya inovasi produk, segmentasi pasar yang jelas, dan standarisasi operasional, sehingga brand lokal bisa bersaing dengan produk global.

8. J.CO Donuts & Coffee

Brand asal Indonesia yang telah berekspansi ke berbagai negara di Asia Tenggara ini sukses karena konsep modern cafe, menu inovatif, dan sistem waralaba yang terstruktur. Inovasi produk dan branding yang konsisten menjadi faktor utama, sementara kepatuhan pada aspek legal waralaba memastikan setiap gerai beroperasi sesuai peraturan pemerintah.

Baca Juga: Contoh Surat Izin Usaha Beserta Cara Mendapatkanya, Pelaku Usaha Wajib Tahu Ini agar Bisnis Melejit!

Aspek Legalitas yang Perlu Diperhatikan

Memulai bisnis melalui waralaba bukan hanya soal memilih brand populer atau sistem operasional yang sudah teruji. Salah satu kunci keberhasilan jangka panjang adalah kepatuhan terhadap aspek legalitas, yang melindungi baik franchisor maupun franchisee dari potensi sengketa. 

Dua aspek utama yang wajib diperhatikan adalah perjanjian waralaba dan pendaftaran merek.

1. Perjanjian Waralaba

Perjanjian waralaba merupakan dokumen hukum utama yang mengatur hubungan antara franchisor dan franchisee. Perjanjian waralaba biasanya memuat muatan pokok yang diatur dalam Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, antara lain (Permendag 71/2019):

  • Identitas para pihak (nama dan alamat)
  • Hak Kekayaan Intelektual (merek, logo, desain gerai, sistem manajemen atau resep)
  • Kegiatan usaha yang diperjanjikan
  • Bantuan, fasilitas, pelatihan, dan dukungan pemasaran dari franchisor
  • Batasan wilayah operasional
  • Tata cara pembayaran dan royalti
  • Kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris
  • Prosedur perpanjangan dan pengakhiran perjanjian
  • Jaminan dari franchisor
  • Jumlah gerai atau outlet yang akan dikelola

Penyusunan perjanjian yang jelas dan komprehensif meminimalkan risiko perselisihan, memberikan kepastian hukum, dan menjadi acuan saat terjadi perbedaan interpretasi. 

Dengan dokumen yang kuat, hubungan kemitraan dapat berjalan profesional, aman, dan berkelanjutan, sehingga kedua belah pihak terlindungi secara hukum sekaligus bisnis dapat berkembang dengan lancar.

2. Pendaftaran Merek

Setelah menentukan nama brand, langkah berikutnya adalah mendaftarkan merek secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar memperoleh perlindungan hukum yang sah.

Merek yang terdaftar memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan, serta mencegah pihak lain menggunakannya tanpa izin. (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek))

Baca Juga: Bagaimana Prosedur Mengajukan HAKI? Ini Syarat dan Biayanya

Merek merupakan aset inti dalam waralaba karena identitas brand menjadi nilai jual utama bagi franchisee. Oleh sebab itu, pendaftaran merek di DJKI adalah langkah wajib yang berfungsi untuk:

  • Melindungi brand dari penyalahgunaan atau pemalsuan
  • Menghindari klaim hukum dari pihak ketiga
  • Menjamin hak franchisee untuk menggunakan merek secara sah

Tanpa merek yang terdaftar, franchisee berisiko menghadapi gugatan hukum yang dapat mengganggu operasional dan merusak reputasi bisnis. Pendaftaran merek menjadi fondasi hukum yang memastikan setiap outlet waralaba dapat beroperasi secara aman dan profesional.

Mengurus izin usaha dan mendaftarkan merek bisa terasa rumit bagi pelaku usaha. Jangan khawatir! Smartlegal.id siap membantu Anda mengurus legalitas usaha mulai dari pengurusan izin usaha, pendaftaran merek, hingga dokumen hukum pendukung, semua dapat ditangani secara lengkap dalam satu paket.

Konsultasikan bersama Smartlegal.id sekarang!

Author : Kunthi Mawar Pratiwi

Editor : Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://prolegal.id/perjanjian-waralaba-definisi-muatan-dan-urgensinya/ 
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6739899/5-perusahaan-waralaba-indonesia-yang-buka-toko-di-luar-negeri

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

Pendirian PT
Pendirian PT PMA
Pendirian CV
Pendirian Yayasan
Pendirian Koperasi
Pendaftaran Merek
Pendaftaran Paten
Pendaftaran Hak Cipta
Perubahan Anggaran Dasar
Trending Topic
Hukum Keluarga
Ketenagakerjaan

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY