Apakah 1 Orang Bisa Punya 2 PT Perorangan? Ini Ketentuannya Sesuai UU Cipta Kerja

Smartlegal.id -
Apakah 1 Orang Bisa Punya 2 PT Perorangan
Freepik/author/Freepik

Apakah 1 Orang Bisa Punya 2 PT Perorangan? Jangan salah langkah! Simak aturan resminya dan cara aman jika ingin punya lebih dari satu usaha.”

Di era persaingan bisnis yang semakin dinamis, banyak pelaku usaha mencari cara untuk menjalankan usahanya dengan lebih aman dan profesional. Salah satunya mendirikan badan hukum.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja  (UU Cipta Kerja), pemerintah memberikan kemudahan baru bagi para pelaku usaha. Salah satu kemudahan tersebut adalah hadirnya Perseroan Perorangan, yaitu bentuk perseroan terbatas yang dapat didirikan hanya oleh satu orang pendiri. 

Bentuk perseroan ini memungkinkan seorang individu mendirikan badan hukum tanpa harus mencari mitra pendiri. 

Dengan struktur yang lebih sederhana, PT Perorangan tetap memberikan manfaat besar, seperti akses permodalan yang lebih mudah, peningkatan kepercayaan mitra bisnis, hingga legalitas yang lebih kuat dalam kegiatan usaha.

Namun, muncul pertanyaan penting di kalangan pengusaha, apakah satu orang diperbolehkan mendirikan lebih dari satu PT Perorangan?

Baca Juga: Cara Mendirikan PT Perorangan sesuai Ketentuan UU Cipta Kerja

Apa Itu PT Perorangan?

Perseroan Perorangan merupakan bentuk badan hukum perorangan yang hanya dapat didirikan oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan terkait UMK (Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021)).

Berbeda dengan PT biasa yang merupakan bentuk perseroan persekutuan modal dengan minimal dua orang pendiri, PT Perorangan dapat berdiri hanya dengan satu orang pendiri yang merangkap sebagai direktur sekaligus pemegang saham 100%.

Dengan demikian, status PT Perorangan bersifat mutlak hanya untuk satu pendiri. Apabila dalam perjalanan usaha terdapat penambahan pemegang saham atau lebih dari satu orang yang terlibat, maka PT tersebut wajib diubah statusnya menjadi PT biasa.

Apakah 1 Orang Bisa Punya 2 PT Perorangan?

Aturan mengenai jumlah PT Perorangan yang boleh didirikan telah diatur secara tegas dalam Pasal 153 huruf e ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja (UU PT)

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa seorang pendiri hanya dapat mendirikan satu PT Perorangan untuk usaha mikro dan kecil dalam jangka waktu satu tahun.

Dengan demikian, seorang individu tidak bisa sekaligus memiliki dua atau lebih PT Perorangan dalam tahun yang sama. Jika pendiri ingin mendirikan PT Perorangan baru, maka harus menunggu hingga tahun berikutnya untuk kembali memenuhi syarat pendirian.

Baca juga: Cara Cek PT Perorangan Apakah Sudah Terdaftar? Ini Cara Melihatnya Di Sistem AHU

Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa

Perseroan Perorangan hanya dapat didirikan oleh satu orang pendiri sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021)

Bentuk perseroan ini dirancang khusus untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dengan struktur sederhana namun tetap memiliki status sebagai badan hukum.

Sebaliknya, PT biasa merupakan bentuk persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian oleh minimal dua orang pendiri. Bentuk ini ditujukan untuk usaha dengan skala lebih besar, serta tidak membatasi jumlah PT yang dapat dimiliki oleh seorang individu selama persyaratan pendirian sesuai ketentuan perundang-undangan terpenuhi.

Dengan demikian, perbedaan utama antara PT Perorangan dan PT biasa terletak pada jumlah pendiri, skala usaha yang dituju, serta fleksibilitas dalam kepemilikan lebih dari satu badan usaha.

Baca Juga: Jasa Merubah PT Perorangan ke PT Biasa, Cek Syarat dan Biayanya

Syarat Pendirian PT Perorangan

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan PT Perorangan (Pasal 6 PP 8/2021)

1. Pendiri adalah WNI

Hanya warga negara Indonesia yang dapat mendirikan PT Perorangan. Selain itu, pendiri harus sudah dewasa secara hukum (minimal berusia 17 tahun) serta memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan hukum secara sah. (Pasal 6 ayat (1) dan (2) PP 8/2021)

2. Jumlah Pemegang Saham

PT Perorangan dibatasi hanya satu orang, di mana pendiri merangkap sebagai pemegang saham sekaligus direktur perusahaan. Ketentuan ini tidak memberikan ruang bagi adanya pemegang saham lain. (Pasal 9 ayat (1) huruf a PP 8/2021)

3. Mengisi Pernyataan Pendirian

Proses pendirian tidak menggunakan akta notaris seperti PT biasa, melainkan cukup dengan pernyataan pendirian yang dibuat secara sederhana dan harus ditulis dalam bahasa Indonesia. (Pasal 6 ayat (3) PP 8/2021)

4. Mendaftarkan PT Perorangan ke Kementerian Hukum dan HAM

Setelah pernyataan pendirian dibuat, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan PT Perorangan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan. (Pasal 6 ayat (4) PP 8/2021)

5. Mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Elektronik

Setelah didaftarkan, PT Perorangan akan memperoleh sertifikat pendaftaran elektronik yang menjadi bukti sah keberadaan badan hukum. (Pasal 7 PP 8/2021)

6. Termasuk Kriteria UMK

PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk usaha yang masuk kategori Usaha Mikro atau Usaha Kecil (UMK). Artinya, skala usaha harus sesuai dengan batasan aset dan omzet tahunan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Lebih Baik Mana CV atau PT Perorangan? Ini Perbedaan dan Cara Menentukan untuk Bisnismu

Solusi Bagi yang Ingin Memiliki Lebih dari 1 PT Perorangan

Bagi pengusaha yang memiliki rencana untuk mengelola lebih dari satu badan usaha dalam waktu bersamaan, PT biasa adalah opsi yang paling tepat. PT biasa dapat didirikan bersama minimal dua orang pendiri, dan tidak membatasi jumlah perusahaan yang bisa dimiliki oleh satu orang individu, selama memenuhi persyaratan hukum.

Namun, sebelum mengambil langkah mendirikan PT Perorangan maupun PT biasa, sebaiknya lakukan konsultasi hukum agar struktur bisnis yang dipilih sesuai dengan kebutuhan dan tetap aman secara legal.

Untuk memastikan pendirian badan usaha Anda berjalan mudah, cepat, dan sesuai regulasi, Anda bisa berkonsultasi langsung dengan Smartlegal.id Tim profesional kami siap membantu dari proses pendirian, perubahan, hingga pengurusan izin usaha yang dibutuhkan.

Konsultasikan kebutuhan legalitas perusahaan Anda bersama Smartlegal.id sekarang, dan pastikan semua kewajiban hukum bisnis berjalan lancar, cepat, dan pasti beres!

Author : Kunthi Mawar Pratiwi

Editor : Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://jabar.kemenkum.go.id/layanan-2/standar-layanan/adm-hukum-umum-2/ahu-yayasan?view=article&id=645:perseroan-perorangan&catid=57 
https://prolegal.id/perubahan-pt-perorangan-ke-pt-biasa-urgensi-dan-prosedurnya/#:~:text=yang%20dimaksud%20tersebut:-,Ketentuan%20Jumlah%20Pemegang%20Saham%20PT%20Perorangan,harus%20diubah%20sebagai%20PT%20biasa.

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY