Mengenal Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)? Bagaimana Ketentuannya?
Smartlegal.id -

“Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang membuktikan bangunan telah memenuhi standar kelayakan yang wajib dimiliki pelaku usaha sebelum memanfaatkannya.”
Bangunan usaha tidak hanya berfungsi sebagai tempat beroperasinya bisnis tetapi juga harus memenuhi aspek legalitas agar dapat digunakan dengan sah. Legalitas ini diperlukan supaya keberadaan bangunan tidak menimbulkan hambatan administratif maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Pemerintah mewajibkan pemilik atau pelaku usaha memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar kelayakan tertentu. Dokumen ini menegaskan bangunan telah sesuai dengan peruntukan yang diatur dalam ketentuan perundang undangan tentang bangunan gedung.
SLF berperan penting sebagai syarat penggunaan bangunan usaha secara resmi sehingga kegiatan bisnis dapat dijalankan dengan lancar sesuai ketentuan berlaku. Lantas, bagaimana ketentuan mengenai Sertifikat Laik Fungsi?. Simak artikel berikut ini.
Baca juga: Mie Gacoan Kediri Disegel Satpol PP Karena Gak Punya SLF, Apa Itu?
Mengenal Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi?
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 18 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021).
Bagi pemilik atau pelaku usaha, kewajiban memiliki SLF ditegaskan secara jelas. Setiap bangunan gedung yang akan digunakan untuk kegiatan usaha harus terlebih dahulu memperoleh SLF (Pasal 122 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025)). Ketentuan ini menempatkan SLF sebagai salah satu syarat pokok dalam pemanfaatan bangunan.
SLF berfungsi sebagai bukti bahwa bangunan telah memenuhi kelaikan fungsi bangunan gedung sesuai standar yang berlaku (Pasal 122 ayat (2) PP 28/2025). Dengan begitu, keberadaan SLF memberikan kepastian bahwa bangunan dapat digunakan sesuai peruntukan dan memenuhi aspek keselamatan serta kelayakan.
Pemenuhan SLF bagunan yang sudah ada dilakukan melalui pemeriksaan kelaikan bangunan yang dilaksanakan oleh pengkaji teknis atau tim penilai teknis yang dibentuk pemerintah daerah, dengan melibatkan instansi terkait penyelenggaraan bangunan gedung. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan SLF (Pasal 122 ayat (3) PP 28/2025).
Baca juga: PP 5 Tahun 2021 Dicabut, Ini Update Sistem Perizinan Berusaha dalam PP 28 Tahun 2025
Klasifikasi Sertifikat Laik Fungsi
SLF memiliki beberapa klasifikasi yang ditentukan berdasarkan fungsi, ukuran, dan jumlah lantai bangunan. Klasifikasi ini penting karena menentukan tingkat pemeriksaan serta persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan. Secara umum, SLF terbagi menjadi empat kategori, yaitu:
- SLF Kelas A: untuk bangunan non-rumah tinggal dengan ketinggian lebih dari 8 lantai. Misalnya seperti gedung perkantoran pencakar langit, hotel bertingkat tinggi, atau pusat perbelanjaan besar.
- SLF Kelas B: untuk bangunan non-rumah tinggal dengan ketinggian sampai dengan 8 lantai. Misalnya seperti gedung perkantoran menengah, rumah sakit, atau sekolah.
- SLF Kelas C: untuk rumah tinggal dengan luas bangunan minimal 100 m². Misalnya seperti rumah tinggal tipe besar atau rumah mewah yang biasanya berada di kawasan perumahan elit.
- SLF Kelas D: untuk rumah tinggal dengan luas bangunan kurang dari 100 m². Misalnya seperti rumah tipe 36 atau tipe 72 yang banyak ditemui di kompleks perumahan sederhana.
Baca juga: PBG Adalah: Legalitas untuk Perizinan Bangunan Gedung
Prosedur dan Persyaratan Pengajuan SLF
SLF diperoleh melalui serangkaian prosedur yang melibatkan persyaratan administratif maupun teknis. Prosedur ini memastikan setiap bangunan memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, kesehatan, serta kemudahan penggunaan sebelum dimanfaatkan.
1. Persiapan Dokumen
Tahap awal yang harus dipenuhi adalah menyiapkan dokumen sebagai syarat administrasi dan teknis.
Dokumen administratif:
- Surat permohonan SLF ditujukan ke dinas terkait.
- Identitas pemohon (KTP atau identitas kuasa).
- Dokumen kepemilikan tanah/bangunan.
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dokumen teknis:
- Gambar As Built Drawing, yaitu gambar bangunan sesuai kondisi di lapangan setelah selesai dibangun.
- Laporan uji laik fungsi yang mencakup aspek struktural, mekanikal, elektrikal, hingga proteksi kebakaran.
- Sertifikat K3 yang menunjukan bahwa banginan telah memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Pengajuan Permohonan
Setelah dokumen disiapkan, pemohon dapat mengajukan permohonan SLF ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau instansi yang berwenang di daerah. Pada tahap ini, petugas akan melakukan verifikasi administratif untuk memastikan kelengkapan dokumen.
3. Peninjauan Lapangan
Jika dokumen dinyatakan lengkap, instansi terkait akan menjadwalkan inspeksi lapangan. Proses ini melibatkan pemeriksaan teknis secara langsung terhadap bangunan, termasuk:
- Struktur dan konstruksi,
- Instalasi mekanikal dan elektrikal,
- Sistem proteksi kebakaran, sanitasi, serta sarana evakuasi.
Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam laporan resmi oleh tim inspeksi.
4. Evaluasi dan Perbaikan
Berdasarkan laporan inspeksi, tim dapat memberikan rekomendasi perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian. Pemilik bangunan wajib melakukan perbaikan tersebut sebelum SLF bisa diterbitkan. Jika sudah selesai, dilakukan pemeriksaan ulang.
5. Penerbitan SLF
Apabila semua persyaratan teknis telah dipenuhi, instansi berwenang akan memberikan penilaian akhir. Selanjutnya, Sertifikat Laik Fungsi diterbitkan sebagai bukti bahwa bangunan layak digunakan.
Baca juga: 8 Dokumen Surat Perizinan Usaha yang Wajib Anda Miliki Agar Bisnis Terlindungi
Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi
Ketentuan mengenai masa berlaku dan perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diatur dalam Pasal 54 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 27/Prt/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2018). Masa berlakunya berbeda tergantung jenis bangunan, dengan rincian sebagai berikut:
- Rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret: Masa berlaku ditetapkan selama 20 tahun.
- Bangunan gedung lainnya: Masa berlaku ditetapkan selama 5 tahun.
- Rumah tinggal tunggal sederhana dan rumah deret sederhana 1 lantai: masa berlaku tidak dibatasi dan tidak memerlukan perpanjangan SLF.
Setelah masa berlaku habis, pemilik wajib mengajukan pengurusan perpanjangan SLF diajukan paling lambat 60 hari kalender sebelum masa berlaku berakhir (Pasal 54 ayat (4) Permen PUPR 27/2018).
Perpanjangan ini penting untuk memastikan bangunan tetap memenuhi standar laik fungsi, khususnya dari aspek keselamatan, kenyamanan, dan kelayakan teknis seiring berjalannya waktu.
Baca juga: Apa Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Memiliki NIB/Izin Usaha?
Sanksi Jika Tidak Memiliki Sertifikat Laik Fungsi
Setiap bangunan gedung wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum dimanfaatkan. Jika pemilik atau pelaku usaha tidak memiliki SLF, mereka dapat dikenakan berbagai sanksi administratif (Pasal 12 ayat (2) PP 16/2021).
Sanksi administratif tersebut meliputi:
- Peringatan tertulis;
- Pembatasan kegiatan pembangunan;
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pembangunan;
- Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
- Pembekuan atau pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (PBG);
- Pembekuan atau pencabutan SLF Bangunan Gedung;
- Perintah pembongkaran bangunan gedung.
Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan daerah yang berlaku. Misalnya, Pasal 283 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 mengatur pidana kurungan paling lama 3 hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp 500 juta bagi pelanggar ketentuan SLF.
Penerapan sanksi ini bertujuan untuk memastikan seluruh bangunan memenuhi standar kelaikan fungsi, menjaga keselamatan, kenyamanan, dan keamanan bagi penghuni maupun masyarakat sekitar.
Ingin mengurus proses perizinan SLF dengan mudah dan cepat? Hubungi Smartlegal.id untuk mendapatkan panduan lengkap serta pendampingan profesional.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://sdacktr.pasuruankab.go.id/isiartikel/pentingnya-sertifikat-laik-fungsi-slf-dalam-mendirikan-bangunan
https://sitaru.bekasikota.go.id/pages/slf