Mie Gacoan Kediri Disegel Satpol PP Karena Gak Punya SLF, Apa Itu?

Smartlegal.id -
Mie Gacoan Kediri

“Gerai Mie Gacoan di Kota Kediri terpaksa ditutup sementara karena tidak memiliki salah satu dokumen legalitas usaha, yaitu SLF.”

Siapa yang tidak kenal dengan mie pedas beragam level yang dijual oleh restoran Mie Gacoan?

Mie Gacoan yang terkenal dengan mi goreng pedasnya, sudah ada di tengah masyarakat sejak tahun 2016. Diawali dari Kota Malang, hingga menyebar ke daerah lain di seluruh Indonesia.

Salah satunya, Mie Gacoan berdiri di Kota Kediri. Masyarakat yang tinggal di area Kediri pun turut merasakan kenikmatan dari mi lokal yang terkenal itu.

Sayangnya, kehadiran gerai mi gacoan di Jalan PK Bangsa dan Jalan Urip Sumoharjo tidak berjalan mulus di tengah masyarakat Kediri.

Hal ini dikarenakan kurang lengkapnya persyaratan administrasi perizinan, sehingga penutupan sementara pada gerai Mie Gacoan Kediri terpaksa dilakukan. 

Perizinan yang Belum Dipenuhi Mie Gacoan Kediri

Dikutip dari detik.com (04/10/2023), Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko menyampaikan bahwa gerai Mie Gacoan Kediri di Jl. PK Bangsa dan Jl. Urip Sumoharjo ditutup sementara lantaran belum memenuhi perizinan salah satunya adalah Standar Laik Fungsi (SLF). 

Baca juga:  KKPR Adalah: Pengertian, Syarat & Cara Pengajuannya

Standar Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

Dalam hal ini, SLF diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP No.16/2021).

Selain itu, SLF juga diatur dalam:

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Permen PUPR 19/PRT/M/2018).
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (Permen PUPR No.27/2018).

Kepemilikan SLF sendiri diajukan oleh pemilik usaha saat bangunan yang akan digunakan untuk menjalankan usaha telah selesai dibangun.

Persyaratan Permohonan SLF

Dalam hal ini, pelaku usaha yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan secara daring pada Sistem Informasi dan Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Selain itu, pelaku usaha juga bisa masuk melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang nantinya juga akan diarahkan pada SIMBG.

Adapun beberapa persyaratan permohonan penerbitan SLF, yang meliputi (Pasal 7 ayat (2) Permen PUPR 19/PRT/M/2018):

  1. Gambar teknis bangunan gedung terbangun (as built drawings);
  2. Pernyataan dari pengawas atau Manajemen Konstruksi untuk bangunan gedung baru atau dari Pengkaji Teknis untuk bangunan gedung yang sudah ada (existing) bahwa bangunan gedung yang dibangun telah sesuai dengan IMB (sekarang dinamakan Persetujuan Bangunan Gedung/PBG) dan laik fungsi; dan
  3. Lampiran pendukung yang menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung.

Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung Baru

Selama proses penerbitan SLF, maka akan dilakukan berbagai penilaian dari pihak yang berwenang.

Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (Permen PUPR No.27/PRT/2018).

Baca juga:  Mie Gacoan Bogor Terancam Disegel Akibat Sepelekan Perizinan

Dalam hal ini, penyedia jasa Pengawas Konstruksi atau Manajemen Konstruksi merupakan beberapa pihak yang melakukan pemeriksaan atas kelaikan fungsi bangunan gedung baru.

Secara umum, tata cara pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung baru terbagi menjadi beberapa tahapan, di antaranya (Pasal 23 ayat (1) Permen PUPR No.27/PRT/2018):

  1. Proses pemeriksaan kelengkapan dokumen administratif, seperti status atas hak tanah, status kepemilikan bangunan gedung, PBG, dan sebagainya;
  2. Proses pemeriksaan kondisi bangunan gedung (bagi gedung baru berupa rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret);
  3. Proses analisis dan evaluasi; dan
  4. proses penyusunan laporan pemeriksaan kelaikan Fungsi Bangunan Gedung.

Masa Berlaku 

SLF memiliki masa berlaku selama (Pasal 297 ayat (2) PP 16/2021 dan Pasal 54 Permen PUPR No.27/PRT/2018):

  1. 20 tahun, bagi rumah tinggal tunggal dan rumah deret; dan
  2. 5 tahun, bagi bangunan gedung lainnya (termasuk gedung yang dijadikan sebagai sarana kegiatan usaha).

Apabila masa berlaku habis, maka dapat dilakukan perpanjangan dengan batas waktu 60 hari sejak masa berlaku habis.

Pelajaran yang Dapat Dipetik dari Mie Gacoan Kediri

Ternyata, penting bagi pelaku usaha rumah makan untuk memastikan bisnis yang hendak dibangun tersebut  telah memenuhi persyaratan kelaikan.

Salah satu aspek kelaikan adalah dilihat dari segi gedung sebagai tempat berjualan.

Selain itu, juga perlu diperhatikan mengenai aspek legalitas lain yang menunjang kelancaran untuk menghindari ditutupnya bisnis karena tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.

SLF digunakan sebagai pemenuhan atas kualitas fungsi bangunan yang dinyatakan laik untuk beroperasional.

Oleh karena itu, bangunan gedung yang ada (termasuk gedung dengan fungsi usaha) mendapat jaminan atas keamanan untuk digunakan serta selaras dengan lingkungan sekitarnya. 

Ingin mengurus proses perizinan SLF secara tepat tanpa ribet? Serahkan saja kepada Smartlegal.id. Klik tombol di bawah ini sekarang juga!

Author: Richa Aulisa Rosniawaty 

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY