Cara Mendirikan LPK: Cek Syarat, Legalitas, Biaya dan Prosedurnya
Smartlegal.id -

“Cara mendirikan LPK membantu mencetak tenaga kerja profesional melalui pelatihan berbasis kompetensi dan keterampilan siap kerja.”
Persaingan kerja yang semakin ketat menuntut setiap individu memiliki keterampilan yang relevan dengan kebutuhan industri.
Pendidikan formal sering kali belum cukup untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sehingga banyak orang mencari jalur pendidikan nonformal sebagai alternatif. Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) hadir sebagai solusi untuk meningkatkan kompetensi sekaligus membuka peluang kerja baru.
Peran LPK bukan hanya sekadar memberikan pelatihan teknis, melainkan juga membekali peserta dengan sertifikasi yang diakui serta keterampilan praktis yang dapat langsung diterapkan.
Keberadaan LPK yang legal dan profesional semakin dibutuhkan seiring meningkatnya permintaan tenaga kerja terampil di berbagai sektor. Hal ini menjadikan pendirian LPK sebagai peluang usaha yang potensial sekaligus bentuk kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.
Namun, mendirikan LPK tidak bisa dilakukan sembarangan terdapat sejumlah hal yang perlu dipenuhi agar lembaga pelatihan tersebut diakui secara resmi oleh pemerintah dan dipercaya oleh masyarakat. Tanpa dasar hukum yang jelas, LPK akan sulit berkembang dan berisiko menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Untuk itu, artikel ini akan membahas secara lengkap cara mendirikan LPK mulai dari syarat pendiriannya, legalitas yang perlu dipenuhi, hingga estimasi biaya yang harus disiapkan. Dengan pemahaman yang komprehensif, calon pendiri dapat merencanakan LPK secara matang, legal, dan profesional.
Baca juga: Cara Membuat Perusahaan Sendiri, Cek Syarat, Biaya dan Prosedurnya Sesuai UU Cipta Kerja
Mengenal Apa itu LPK
Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) merupakan instansi pemerintah atau badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan (Permenaker 6/2024).
LPK berperan sebagai lembaga pendidikan nonformal yang memberikan pelatihan keterampilan sesuai kebutuhan dunia kerja. Keberadaannya penting karena mampu menjembatani kesenjangan antara pendidikan formal dan kebutuhan industri yang terus berkembang.
Melalui pelatihan berbasis kompetensi, LPK membantu mencetak tenaga kerja yang memiliki kemampuan teknis sekaligus etos kerja profesional.
Tujuan utama pendirian LPK adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar lebih kompeten dan berdaya saing. LPK tidak hanya berfokus pada keterampilan teknis, tetapi juga pembentukan karakter peserta agar siap menghadapi dunia kerja.
Banyak LPK juga bekerja sama dengan perusahaan untuk memfasilitasi penempatan kerja, sehingga hasil pelatihan dapat langsung diterapkan.
Berdasarkan Pasal 2 Permenaker 6/2024, dalam penyelenggaraannya pelatihan kerja dapat dilakukan oleh tiga jenis lembaga, yaitu:
- LPK Pemerintah, merupakan lembaga pelatihan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- LPK Swasta, merupakan lembaga pelatihan yang dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta.
- LPK Perusahaan, merupakan unit pelatihan yang berada di dalam perusahaan untuk meningkatkan keterampilan karyawan.
Baca juga: Cara Mengurus Izin Usaha Apotek di OSS untuk Mendapatkan NIB
Syarat Mendirikan LPK
Pendirian LPK harus melengkapi sejumlah dokumen administratif sebagai bagian dari proses pendaftaran. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- Surat permohonan, yang diajukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja setempat dan ditandatangani oleh penanggung jawab LPK.
- Akta pendirian lembaga, berupa fotokopi akta notaris tentang pendirian LPK yang telah disahkan oleh instansi berwenang.
- Identitas penanggung jawab, berupa daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, dan pasfoto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak tiga lembar.
- NPWP lembaga, yaitu fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama lembaga.
- Bukti kepemilikan atau sewa sarana, berupa fotokopi bukti kepemilikan atau perjanjian sewa kantor dan tempat pelatihan minimal untuk jangka waktu tiga tahun.
- Keterangan domisili, berupa surat keterangan domisili LPK dari kelurahan atau desa setempat.
Baca juga: Bisnis Lapangan Olahraga Padel Apakah Menguntungkan? Ini Cara Memulai Dan Tips Agar Makin Cuan
Legalitas LPK yang Harus Dipenuhi
Agar dapat beroperasi secara sah, setiap LPK wajib memenuhi berbagai ketentuan legalitas yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pemenuhan legalitas ini menjadi dasar agar kegiatan pelatihan kerja diakui secara resmi dan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
LPK wajib memiliki NIB, yang merupakan identitas resmi usaha yang didapatkan melalui pendaftaran di sistem OSS (Online Single Submission).
NIB ini menjadi bukti legalitas usaha LPK dalam menjalankan operasionalnya. Dalam pengajuan NIB, pemilik usaha harus menentukan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) KBLI sesuai jenis lembaga pelatihannya. Berikut rincian KBLI untuk masing-masing jenis LPK:
- KBLI LPK Pemerintah
- 78411 – Pelatihan Kerja Teknik Pemerintah
- 78412 – Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah
- 78413 – Pelatihan Kerja Industri Kreatif Pemerintah
- 78414 – Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan Pemerintah
- 78415 – Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Pemerintah
- 78416 – Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Pemerintah
- 78417 – Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Pemerintah
- 78419 – Pelatihan Kerja Pemerintah Lainnya
- KBLI LPK Swasta
- 78421 – Pelatihan Kerja Teknik Swasta
- 78422 – Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta
- 78423 – Pelatihan Kerja Industri Kreatif Swasta
- 78424 – Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan Swasta
- 78425 – Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta
- 78426 – Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Swasta
- 78427 – Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Swasta
- 78429 – Pelatihan Kerja Swasta Lainnya
- KBLI Perusahaan
- 78431 – Pelatihan Kerja Teknik Perusahaan
- 78432 – Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Perusahaan
- 78433 – Pelatihan Kerja Industri Kreatif Perusahaan
- 78434 – Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan Perusahaan
- 78435 – Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Perusahaan
- 78436 – Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Perusahaan
- 78437 – Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Perusahaan
- 78439 – Pelatihan Kerja Perusahaan Lainnya
Izin Pendaftaran LPK
Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Permenaker 6/2024, setiap LPK wajib memiliki izin pendaftaran dari Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota melalui sistem kelembagaan.kemnaker.go.id yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
- Untuk LPK Pemerintah, permohonan izin pendaftaran harus dilengkapi dengan:
- Salinan keputusan penetapan LPK oleh pejabat berwenang
- Keputusan pengangkatan Kepala LPK
- Profil LPK yang ditandatangani kelapa LPK berisi: struktur organisasi dan uraian tugas; program pelatihan kerja; rencana pembiayaan selama 1 tahun; daftar dan riwayat hidup instruktur dan tenaga pelatihan; kapasitas pelatihan pertahun dan sasaran pelatihan kerja; salinan bukti kepemilikan sarana dan prasarana pelatihan kerja.
- Untuk LPK Perusahaan, permohonan izin pendaftaran harus dilengkapi dengan:
- Salinan NIB perusahaan yang membawahi LPK perusahaan;
- Keputusan penetapan LPK perusahaan dari pimpinan perusahaan
- Identitas dan daftar riwayat hidup penanggung jawab LPK
- Profil LPK yang ditandatangani penanggung jawab LPK berisi: struktur organisasi dan uraian tugas; program pelatihan kerja; rencana pembiayaan selama 1 tahun; daftar dan riwayat hidup instruktur dan tenaga pelatihan; kapasitas pelatihan pertahun dan sasaran pelatihan kerja; salinan bukti kepemilikan sarana dan prasarana pelatihan kerja.
Baca juga: Ini Dia! Tips dan Trik Cara Menentukan KBLI pada OSS RBA
Prosedur Cara Mendirikan LPK
Mendirikan LPK memerlukan beberapa langkah agar lembaga memiliki legalitas yang sah dan siap menjalankan kegiatan pelatihan. Berikut tahapan yang perlu diperhatikan:
1. Menentukan Jenis dan Bidang LPK
Langkah awal adalah menentukan jenis LPK yang akan didirikan, apakah berbentuk LPK Pemerintah, LPK Swasta, atau LPK Perusahaan. Setelah itu, tentukan bidang pelatihan yang akan dijalankan sesuai kebutuhan pasar kerja dan kapasitas penyelenggara.
2. Mengurus NIB
Tahap selanjutnya adalah mengurus NIB melalui sistem OSS. Dalam proses ini, pendiri LPK perlu memilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan pelatihan kerja yang diselenggarakan. NIB menjadi dasar legalitas operasional dan identitas resmi lembaga.
3. Mengajukan Izin Pendaftaran LPK
Setelah memiliki NIB, pemohon dapat mengajukan izin pendaftaran LPK secara daring melalui situs kelembagaan.kemnaker.go.id. Permohonan ini harus dilengkapi dengan dokumen seperti akta pendirian, struktur organisasi, daftar instruktur, program pelatihan, serta bukti kepemilikan atau sewa sarana pelatihan.
4. Verifikasi dan Penetapan
Dinas Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi administrasi dan lapangan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data lembaga. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, LPK akan memperoleh Tanda Daftar LPK sebagai bukti legalitas yang sah untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.
Baca juga: Fungsi NIB Gak Cuma Jadi Legalitas, Ini 8 Fungsi NIB Untuk Usaha
Estimasi Biaya Mendirikan LPK
Mendirikan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) tentu membutuhkan perencanaan biaya yang matang. Besaran biaya bisa berbeda tergantung jenis pelatihan, skala lembaga, serta fasilitas yang disediakan. Namun secara umum, ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan agar proses pendirian berjalan lancar.
Secara umum, biaya yang perlu disiapkan meliputi pembuatan akta pendirian badan hukum di notaris, pengurusan dokumen legalitas, serta pengadaan sarana dan prasarana pelatihan seperti ruang kelas, alat praktik, dan perlengkapan belajar.
Selain itu, lembaga juga harus memperhitungkan biaya operasional seperti gaji instruktur, staf administrasi, hingga kebutuhan promosi untuk memperkenalkan program pelatihan ke masyarakat.
Proses pendirian LPK sendiri melibatkan banyak tahapan dan dokumen legal, sehingga menggunakan jasa konsultan perizinan menjadi pilihan yang bijak untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi dengan benar dan efisien.
Dengan pendampingan profesional, calon penyelenggara LPK dapat menghindari kesalahan administratif yang berpotensi menghambat penerbitan izin.
Ingin pendirian LPK berjalan lancar dan bebas repot? Smartlegal.id iap membantu pengurusan legalitas dan izin usaha pelatihan dari awal hingga selesai dengan layanan cepat dan terpercaya.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://infiniti.id/blog/legal/syarat-mendirikan-lembaga-pelatihan-kerja
https://sbu-konstruksi.com/blog/syarat-pendirian-lpk-panduan-lengkap-dan-cara-mendapatkan-izin