SE BPJPH 7/2025: Bisnis Wajib Post Info Produk Halal di Media Sosial

Smartlegal.id -
Wajib Post Info Produk Halal di Media Sosial
Freepik/author/Freepik

“Melalui SE BPJPH 7/2025, pelaku usaha wajib mencantumkan label halal dan wajib post info produk halal di media sosial. Simak ketentuan dan sanksinya di sini.”

Di tengah meningkatnya kesadaran konsumen terhadap kehalalan produk, pemerintah terus memperkuat sistem jaminan halal nasional. 

Kini, tidak cukup bagi pelaku usaha hanya memiliki Sertifikat Halal mereka juga wajib menyampaikan informasi halal secara terbuka kepada publik, terutama melalui platform digital yang menjangkau masyarakat luas.

Langkah ini ditegaskan melalui Surat Edaran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 7 Tahun 2025 (SE BPJPH 7/2025), yang menjadi pedoman baru bagi pelaku usaha dalam mempromosikan dan menginformasikan status halal produknya.

Sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum, transparansi, serta kemudahan bagi konsumen, aturan ini juga mengatur kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan Label Halal Indonesia pada produk yang telah memperoleh sertifikat halal. 

Penandaan ini dimaksudkan agar konsumen dapat dengan mudah mengenali produk halal yang beredar di pasaran secara resmi.

Melalui kebijakan tersebut, Kementerian Agama mendorong seluruh pelaku usaha baik UMKM maupun korporasi besar untuk tidak hanya mencantumkan label halal pada kemasan, tetapi juga mempublikasikan informasi halal melalui media sosial, media elektronik, atau kanal promosi lainnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha, memperkuat kepercayaan konsumen, serta memastikan setiap produk halal dapat teridentifikasi secara publik dengan mudah. 

Dengan demikian, publikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari strategi branding dan edukasi konsumen di era digital.

Baca Juga: Belajar Dari Kasus Ayam Widuran Jual Produk Non Halal, Pentingnya Sertifikat Halal

SE BPJPH 7/2025: Wajib Post Info Produk Halal di Media Sosial

Berdasarkan SE BPJPH 7/2025, setiap pelaku usaha yang produknya telah memperoleh sertifikat halal wajib mempublikasikan informasi halal tersebut melalui:

  1. Media elektronik
  2. Media sosial (Instagram, TikTok, X/Twitter, Facebook, Threads, YouTube)
  3. Saluran promosi dan informasi lainnya

Publikasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi publik dan memastikan masyarakat mudah mengidentifikasi produk halal yang resmi bersertifikat.

Ketentuan ini bertujuan untuk memperluas jangkauan informasi halal kepada masyarakat, sekaligus memastikan bahwa publik mengetahui produk mana saja yang telah terjamin kehalalannya secara resmi.

Adapun konten publikasi yang dimaksud paling sedikit harus memuat:

  1. Tampilan Label Halal Indonesia dalam materi promosi
  2. Iklan produk
  3. Katalog produk atau
  4. Video testimoni konsumen.

Selain itu, setiap publikasi wajib mencantumkan tag atau rujukan ke akun resmi BPJPH sebagai bentuk dukungan terhadap kampanye halal nasional, yaitu:

  1. Instagram & Threads: @halal.indonesia
  2. TikTok: @halal.indonesia
  3. X/Twitter: @halalindonesia_
  4. Facebook & YouTube: Halal Indonesia

Menariknya, BPJPH juga membuka ruang kolaborasi dengan pelaku usaha. Konten publikasi yang bersifat edukatif, kreatif, dan informatif berpeluang untuk ditayangkan ulang melalui kanal resmi BPJPH sebagai bagian dari promosi bersama produk halal Indonesia. 

Pelaku usaha juga diimbau untuk melaporkan publikasi produk halal mereka ke email resmi: [email protected].

Baca Juga: Masa Berlaku Sertifikat Halal dan Cara Cek Secara Online Sesuai Undang-Undang No 33 Tahun 2014

Label Halal Indonesia Harus Tertera Jelas pada Produk Bersertifikat

Selain kewajiban publikasi melalui media sosial, SE BPJPH 7/2025 juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH wajib mencantumkan Label Halal Indonesia secara jelas dan benar pada produknya.

Pencantuman label tersebut harus dilakukan pada:

  1. Kemasan produk;
  2. Bagian tertentu dari produk; atau
  3. Lokasi tertentu yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kewajiban ini tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan merupakan bagian dari upaya transparansi dan perlindungan konsumen. 

Dengan adanya label halal yang resmi dan mudah terlihat, masyarakat dapat dengan cepat mengenali dan membedakan produk yang telah bersertifikat halal dari BPJPH dengan produk yang belum memiliki jaminan halal.

Selain memberikan kepastian hukum, pencantuman label halal juga berfungsi sebagai jaminan kepercayaan publik, sekaligus memperkuat kredibilitas merek di pasar domestik maupun global. 

Dengan demikian, pelaku usaha tidak hanya memenuhi kewajiban regulatif, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap standar kehalalan dan kualitas produk yang tinggi.

Baca juga: Wajibkah Semua Makanan Impor Bersertifikat Halal? Cek Faktanya!

Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Tidak Patuh

Pelaku usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal namun tidak mencantumkan Label Halal Indonesia pada produknya dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa kewajiban pencantuman label halal bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab hukum dan moral pelaku usaha terhadap konsumen.

Untuk memastikan kepatuhan di lapangan, BPJPH bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan dan penegakan aturan secara berkala. Langkah ini bertujuan agar penerapan jaminan produk halal berjalan konsisten dan efektif di seluruh sektor industri, sekaligus mendorong pelaku usaha agar lebih transparan dalam menjamin kehalalan produknya.

Baca Juga: Obat Wajib Punya Sertifikat Halal, Simak Ketentuan Lengkapnya!

Mendorong Branding Halal yang Lebih Transparan

Melalui SE BPJPH 7/2025, pemerintah tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepercayaan konsumen lewat transparansi. 

Publikasi halal di media sosial kini menjadi bagian dari strategi branding yang kuat, sekaligus bentuk tanggung jawab sosial terhadap konsumen di Indonesia.

Dengan mematuhi ketentuan ini, pelaku usaha tidak hanya menjalankan amanat hukum, tetapi juga memperkuat reputasi dan kredibilitas bisnisnya sebagai bagian dari ekosistem produk halal nasional yang kompetitif.

Pastikan bisnis Anda patuh dan terpercaya. Lengkapi izin usaha serta sertifikasi halal agar operasional berjalan sesuai hukum. Butuh pendampingan perizinan atau konsultasi hukum bisnis?

Hubungi Smartlegal.id sekarang dan wujudkan bisnis halal yang legal, transparan, dan berdaya saing.

Author : Kunthi Mawar Pratiwi

Editor : Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://www.linkedin.com/posts/hukumonline.com_legalupdates-bisnis-wajib-post-ket-halal-ugcPost-7381190235348672512-WuQr?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAAC4KOf4B7hV3t-PieY9OzXekJFdDbBOv3gw 
https://bpjph.halal.go.id/detail/sambut-wajib-halal-oktober-2026-kepala-bpjph-serukan-tertib-halal-sebagai-strategi-penguatan-bisnis

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY