Cara Mengurus Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Beserta Prosedurnya
Smartlegal.id -

“Penting mengetahui cara mengurus akta perubahan Anggaran Dasar yayasan agar setiap perubahan tercatat resmi dan yayasan tetap sah di mata hukum.”
Yayasan sebagai badan hukum memiliki peran penting dalam menjalankan kegiatan sosial, pendidikan, dan kemanusiaan yang bermanfaat bagi masyarakat. Dalam praktiknya, yayasan perlu dikelola secara profesional agar seluruh kegiatan dan struktur organisasinya selalu sesuai dengan ketentuan hukum.
Seiring berjalannya waktu, berbagai perubahan dapat terjadi di dalam yayasan, baik dari sisi kepengurusan, domisili, maupun arah kegiatan. Perubahan tersebut perlu disesuaikan secara resmi melalui pembaruan Anggaran Dasar agar tercatat dan diakui oleh instansi berwenang.
Tanpa pembaruan tersebut, yayasan berisiko menghadapi kendala administratif atau hukum dalam menjalankan kegiatan maupun bekerja sama dengan pihak lain. Lantas, bagaimana cara mengurus akta perubahan Anggaran Dasar yayasan secara benar? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.
Baca juga: Simak Perbedaan Perkumpulan Organisasi dan Yayasan Mulai Dari Keanggotaan Hingga dasar Hukumnya
Dasar Hukum Perubahan Anggaran Dasar Yayasan
Perubahan Anggaran Dasar Yayasan diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan berikut ini:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan);
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (PP 2/2013);
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2019 (Permenkumham 13/2019).
Mengapa Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Diperlukan?
Anggaran Dasar menjadi dasar hukum yang mengatur arah, tujuan, dan tata kelola yayasan agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
Seiring waktu, perubahan Anggaran Dasar diperlukan karena yayasan sering mengalami perkembangan, seperti pergantian pengurus, perluasan kegiatan, atau perubahan domisili. Pembaruan ini memastikan agar data yayasan yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM tetap sesuai dengan kondisi aktual.
Namun, tidak semua bagian dalam Anggaran Dasar dapat diubah karena maksud dan tujuan yayasan tidak dapat diubah (Pasal 17 UU Yayasan).
Sementara itu, perubahan terhadap bagian lain diperbolehkan selama dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Nama yayasan, apabila dilakukan penyesuaian atau perubahan identitas lembaga;
- Kegiatan yayasan, jika terjadi penambahan atau perubahan bidang yang dijalankan;
- Domisili atau tempat kedudukan yayasan, jika berpindah alamat;
- Perubahan susunan organ yayasan, seperti pembina, pengurus, atau pengawas; dan
- Ketentuan administratif lainnya, misalnya cara memperoleh atau menggunakan kekayaan yayasan.
Untuk perubahan yang menyangkut nama dan kegiatan yayasan, pengurus wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui notaris yang membuat akta perubahan tersebut (Pasal 16 ayat (1) PP 2/2013).
Sementara perubahan selain nama dan kegiatan yayasan cukup dilakukan dengan pemberitahuan kepada Menteri, agar dicatat dalam daftar yayasan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (Pasal 18 ayat (1) PP 2/2013).
Selain itu, perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan jika yayasan sedang dalam keadaan pailit, kecuali atas persetujuan kurator (Pasal 23 UU Yayasan). Dengan demikian, pembaruan Anggaran Dasar berfungsi menjaga kesesuaian hukum dan memastikan setiap kegiatan yayasan tetap sah serta dipercaya oleh masyarakat.
Baca juga: Apa Saja Isi Anggaran Dasar Yayasan? Ini Hal-Hal yang Perlu Dicantumkan
Syarat Mengurus Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan
Sebelum mengajukan perubahan Anggaran Dasar, yayasan wajib memenuhi sejumlah persyaratan agar prosesnya dapat diterima secara sah oleh Kementerian Hukum dan HAM. Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk mengurus akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan:
- Minuta akta perubahan Anggaran Dasar yang dibuat oleh Notaris.
- Notulen rapat pembina atau keputusan pembina diluar rapat pembina yang menyetujui perubahan Anggaran Dasar.
- Fotokopi kartu identitas (KTP/paspor) organ yayasan yang terlibat dalam perubahan.
- Fotokopi NPWP Yayasan yang telah dilegalisir oleh Notaris.
- Surat pernyataan pengurus bahwa yayasan masih aktif, tidak dalam sengketa, dan tidak pailit.
- Laporan keuangan atau laporan audit dari akuntan publik bagi yayasan yang wajib diaudit.
- Data lengkap organ yayasan, termasuk nama dan jabatan pembina, pengurus, serta pengawas yang diangkat dalam perubahan.
- Fotokopi Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat akta pendirian yayasan atau bukti pendaftaran akta pendirian dan izin kegiatan dari instansi terkait.
- Surat pernyataan tempat kedudukan dan alamat lengkap yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau pengelola gedung.
- Bukti penyetoran biaya persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan pengumumannya.
Baca juga: Contoh Struktur Pengurus Organisasi Yayasan Beserta Tugasnya Lengkap!
Cara Mengurus Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan
Prosedur pengurusan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan harus dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut prosedur mengurus akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang perlu diperhatikan:
1. Rapat Pembina
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan apabila disetujui melalui keputusan rapat pembina (Pasal 18 ayat (1) UU Yayasan). Ketentuan ini menegaskan bahwa perubahan Anggaran Dasar tidak bisa dilakukan sepihak oleh pengurus, karena pembina adalah organ tertinggi dalam struktur yayasan.
Rapat pembina dianggap sah apabila dihadiri paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota pembina yang tercatat (Pasal 18 ayat (2) UU Yayasan). Keputusan yang dihasilkan dari rapat ini menjadi dasar hukum bagi notaris untuk menuangkannya dalam akta perubahan yang sah.
2. Pembuatan Akta Notaris
Keputusan rapat pembina mengenai perubahan Anggaran Dasar wajib dituangkan dalam akta notaris sebagai bentuk pengesahan resmi (Pasal 18 ayat (3) UU Yayasan). Akta tersebut menjadi dokumen hukum yang mencatat setiap perubahan yang telah disetujui oleh pembina yayasan.
Pembuatan akta dilakukan dalam bahasa Indonesia agar sah secara hukum dan mudah diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Akta inilah yang menjadi dasar utama dalam proses pengajuan perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri.
3. Pengajuan Permohonan ke Menteri
Notaris mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar diajukan paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta perubahan ditandatangani (Pasal 18 ayat (4) Permenkumham 13/2019).
Pada proses ini, seluruh dokumen pendukung diunggah secara elektronik sebagai bagian dari permohonan. Dokumen yang dilampirkan mencakup minuta akta perubahan, notulen rapat pembina, NPWP yayasan, serta surat pernyataan tidak dalam sengketa atau pailit.
4. Persetujuan atau Pemberitahuan dari Menteri
Perubahan yang meliputi nama dan kegiatan yayasan wajib memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan HAM (Pasal 16 ayat (1) PP 2/2013). Persetujuan ini menandakan bahwa perubahan tersebut telah diperiksa secara substantif oleh Kementerian.
Sedangkan perubahan lain selain perubahan nama dan kegiatan yayasan cukup diberitahukan kepada Menteri (Pasal 18 ayat (1) PP 2/2013). Pemberitahuan ini kemudian dicatat dalam daftar yayasan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
5. Penerbitan Surat Persetujuan atau Penerimaan Pemberitahuan
Setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap, Menteri akan menerbitkan surat persetujuan atau surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar. Surat ini menjadi bukti hukum bahwa perubahan telah disahkan dan berlaku resmi.
Perubahan yang telah disetujui atau diberitahukan akan diperbaharui dalam daftar yayasan di Kementerian Hukum dan HAM. Dengan diterbitkannya surat tersebut, yayasan dapat menjalankan kegiatan berdasarkan Anggaran Dasar yang baru secara sah.
Bingung mengurus akta perubahan Anggaran Dasar yayasan? Hubungi Smartlegal.id sekarang! Tim kami siap memudahkan semua urusan hukum yayasan Anda agar tetap sah, terpercaya, dan berjalan lancar.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=yayasan



























