OSS Versi PP 28/2025 Perizinan Lingkungan Jadi Syarat Utama Penerbitan NIB

Smartlegal.id -
Perizinan Lingkungan Jadi Syarat Utama Penerbitan NIB
Freepik/author/Pressfoto

“OSS versi PP 28/2025 mewajibkan perizinan lingkungan jadi syarat utama penerbitan NIB termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebelum NIB diterbitkan.”

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), pemerintah memperkuat ketentuan mengenai pemenuhan perizinan dasar sebagai tahapan utama dalam proses perizinan berusaha. 

Ketentuan mengenai kewajiban pemenuhan perizinan dasar ditegaskan dalam Pasal 4 PP 28/2025, yang menyatakan bahwa pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha (PB) sebelum memulai kegiatan usahanya. Namun, izin tersebut hanya dapat diterbitkan apabila seluruh persyaratan dasar telah dipenuhi terlebih dahulu.

Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha yang baru memulai, tetapi juga bagi usaha yang sudah berjalan dan berencana melakukan pengembangan kegiatan usaha. Misalnya, saat pelaku usaha menambahkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada Nomor Induk Berusaha (NIB), mereka wajib memastikan seluruh perizinan dasar telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk koreksi terhadap praktik sebelumnya, di mana penambahan KBLI masih dapat dilakukan tanpa memperbarui izin dasar. Kondisi tersebut berisiko menimbulkan ketidaksesuaian ruang atau potensi dampak lingkungan yang belum diantisipasi. Dengan ketentuan baru ini, setiap kegiatan usaha diharapkan dapat berjalan secara tertib dan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Melalui pembaruan ini, OSS tidak lagi sekadar berfungsi sebagai sistem penerbitan izin, tetapi juga sebagai mekanisme pengawasan terpadu untuk memastikan bahwa setiap usaha yang beroperasi telah memenuhi seluruh prasyarat dasar yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: PP 5 Tahun 2021 Dicabut, Ini Update Sistem Perizinan Berusaha dalam PP 28 Tahun 2025

Perizinan Lingkungan Jadi Syarat Utama Penerbitan NIB

Pemenuhan perizinan dasar kini menjadi tahapan kunci sebelum pelaku usaha dapat memperoleh NIB. Dalam rezim sebelumnya yaitu PP 5/2021, tahapan ini belum sepenuhnya wajib bagi pelaku usaha.

Pelaku usaha masih dapat memperluas kegiatan atau menambah KBLI tanpa harus menyesuaikan kembali perizinan dasar, terutama jika kegiatan usahanya tergolong berisiko rendah. Namun, praktik tersebut kerap menimbulkan ketidaksesuaian dengan rencana tata ruang dan menimbulkan risiko pelanggaran lingkungan.

Dengan hadirnya PP 28/2025, pemerintah menegaskan bahwa pemenuhan perizinan dasar merupakan tahap penting sebelum NIB dapat diterbitkan. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap pelaku usaha hanya bisa mendapatkan Perizinan Berusaha setelah seluruh persyaratan dasar terpenuhi.

Secara umum, pelaksanaan kegiatan usaha terbagi menjadi dua tahapan utama, yaitu memulai usaha dan menjalankan usaha (Pasal 7 PP 28/2025)

Tahap memulai usaha menjadi krusial karena mencakup beberapa sub tahapan penting, termasuk pemenuhan legalitas usaha, pemenuhan persyaratan dasar, serta perolehan atau pengajuan PB sesuai dengan jenis kegiatan usaha (Pasal 8 ayat (2) PP 28/2025).

Adapun menurut Pasal 8 ayat (3) PP 28/2025, terdapat dua komponen utama dalam pemenuhan perizinan dasar, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Lingkungan (PL).

1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

Tahapan pertama yang wajib dipenuhi adalah KKPR, yang berfungsi memastikan kegiatan usaha sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) (Pasal 1 angka 27 PP 28/2025). Instrumen ini menggantikan izin lokasi yang digunakan pada sistem lama. KKPR dapat diterbitkan dalam beberapa bentuk (Pasal 15 ayat (2) PP 28/2025):

  • Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), yang diberikan otomatis melalui sistem OSS untuk kegiatan berisiko rendah.
  • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang diterbitkan setelah dilakukan verifikasi oleh instansi berwenang untuk kegiatan berisiko menengah hingga tinggi.

Melalui KKPR, pemerintah memastikan setiap kegiatan usaha sejalan dengan kebijakan tata ruang nasional maupun daerah, sehingga pemanfaatan ruang tetap terkendali dan berkelanjutan.

2. Persetujuan Lingkungan (PL)

Tahapan berikutnya adalah pemenuhan aspek lingkungan melalui PL, yang menggantikan izin lingkungan pada sistem sebelumnya. PL wajib dimiliki pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha yang memiliki dampak terhadap lingkungan (Pasal 78 ayat (1) PP 28/2025)

PL diterbitkan melalui Amdalnet yang kini terintegrasi penuh dengan sistem OSS. PL diterbitkan setelah dilakukan penapisan lingkungan (screening) untuk menentukan dokumen yang harus disiapkan pelaku usaha, yaitu (Pasal 78 ayat (2) PP 28/2025)

  • AMDAL: Dokumen ini wajib untuk kegiatan berisiko tinggi dan memerlukan analisis mendalam mengenai dampak lingkungan.
  • UKL-UPL: Diperuntukkan bagi kegiatan berisiko menengah, mencakup upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
  • SPPL: Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan untuk kegiatan berskala kecil atau berisiko rendah, sebagai pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan.

Proses penapisan lingkungan (screening) dilakukan mandiri oleh pelaku usaha melalui sistem Amdalnet sebelum KBLI dimasukkan ke NIB. Bahkan jika KKKPR (KKPR secara otomatis) PL tetap wajib dipenuhi untuk menjamin kegiatan usaha sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan.

Baca juga: Memahami Apa Saja Perbedaan KKKPR dengan PKKPR dalam Aturan PP 28/2025

Perbedaan dengan OSS Versi PP 5/2021

Peralihan dari ketentuan yang diatur dalam PP 5/2021 ke PP 28/2025 membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem OSS. Perubahan ini tidak hanya menyentuh prosedur teknis, tetapi juga menegaskan kepastian hukum, keberlanjutan, dan keterpaduan dalam pelaksanaan perizinan berusaha. Berikut adalah beberapa perbedaan utama yang perlu diketahui:

1. Pemenuhan Perizinan Dasar Menjadi Syarat Wajib

Dalam PP 5/2021, pelaku usaha masih dapat menambah KBLI tanpa harus menyesuaikan perizinan dasar, khususnya untuk kegiatan berisiko rendah. 

Sedangkan dalam PP 28/2025 mengubah hal ini dengan menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha, baik baru maupun pengembangan, wajib memenuhi seluruh persyaratan dasar sebelum NIB diterbitkan.

2. Aspek Lingkungan Lebih Diperketat

Dalam PP 5/2021, penapisan lingkungan melalui Amdalnet hanya diwajibkan untuk sektor tertentu yang dikategorikan berisiko menengah hingga tinggi. 

Kini, dalam PP 28/2025 mewajibkan seluruh kegiatan yang membutuhkan persetujuan lingkungan untuk menjalani proses penapisan, sehingga kepatuhan terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi konsisten.

3. Integrasi OSS dan Amdalnet 

Melalui integrasi sistem OSS dan Amdalnet yang diatur dalam PP 28/2025, pelaku usaha kini dapat mengurus dokumen lingkungan melalui satu pintu. Pendekatan ini menyederhanakan proses perizinan sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kepatuhan lingkungan. 

4. Kesesuaian Kegiatan Usaha dengan Tata Ruang

Pada PP 5/2021, kesesuaian dengan rencana tata ruang belum menjadi prasyarat mutlak, sehingga berpotensi menimbulkan konflik lokasi. PP 28/2025 menjadikan kesesuaian tata ruang sebagai bagian dari persyaratan dasar, memastikan kegiatan usaha sejalan dengan kebijakan tata ruang nasional dan daerah.

Ingin mengurus persetujuan lingkungan (izin lingkungan) sebagai legalitas bisnis Anda? Jangan ragu untuk hubungi Smartlegal.id, dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://www.linkedin.com/posts/annisaa-azzahra_%F0%9D%97%A2%F0%9D%97%A6%F0%9D%97%A6-%F0%9D%98%83%F0%9D%97%B2%F0%9D%97%BF%F0%9D%98%80%F0%9D%97%B6-%F0%9D%97%A3%F0%9D%97%A3-%F0%9D%97%A1%F0%9D%97%BC-%F0%9D%9F%AE%F0%9D%9F%B4-%F0%9D%97%A7%F0%9D%97%AE%F0%9D%97%B5%F0%9D%98%82%F0%9D%97%BB-activity-7381915891539574784-85v_/?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAADcIBN8BsI-NATAOOq7loso0e84wRcMMgmE 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY