Syarat Pengajuan Tanda Daftar Gudang dan Prosedurnya, Urus Lebih Cepat Untuk Hindari Sanksi!

Smartlegal.id -
Syarat Pengajuan Tanda Daftar Gudang
Freepik/author/Freepik

“Ketahui syarat pengajuan Tanda Daftar Gudang serta cara mengurusnya melalui OSS RBA agar gudang Anda resmi terdaftar dan terhindar dari sanksi.”

Keberadaan gudang tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang, tetapi menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran distribusi, efisiensi logistik, hingga stabilitas rantai pasok. 

Karena perannya yang krusial, pemerintah mewajibkan setiap pemilik gudang untuk memastikan fasilitas tersebut tercatat secara resmi melalui Tanda Daftar Gudang (TDG).

Kepemilikan TDG bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Dokumen ini merupakan bukti legal bahwa sebuah gudang beroperasi sesuai ketentuan hukum, serta menjadi dasar pengawasan pemerintah terhadap kegiatan pergudangan. 

Dengan memahami persyaratan dan prosedurnya sejak awal, pelaku usaha dapat mengurus TDG secara efektif dan menghindari berbagai risiko hukum di kemudian hari. 

Jika pengurusan ini ditunda, sanksi administratif seperti penghentian kegiatan usaha, penutupan gudang, hingga pencabutan izin dapat menjadi konsekuensi serius yang merugikan operasional bisnis.

Baca Juga: Cara Mengurus Tanda Daftar Gudang di OSS dan Biayanya, Habis Berapa?

Apa Itu Tanda Daftar Gudang (TDG)?

Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah bukti resmi bahwa sebuah gudang telah terdaftar secara sah pada pemerintah. Ketentuan mengenai TDG diatur dalam Pasal 1 angka 43 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021).

Setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi. Kewajiban ini ditegaskan dalam Pasal 61 PP 29/2021 yang menyatakan bahwa pemilik gudang harus melakukan pendaftaran sebelum gudang beroperasi.

Saat ini, seluruh proses pembuatan TDG sudah dilakukan secara online melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach). Melalui OSS RBA, pelaku usaha dapat mengurus perizinan, termasuk pendaftaran gudang, sebagai bagian dari Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). 

Prosesnya menjadi lebih sederhana, cepat, dan transparan sehingga memudahkan pemilik gudang untuk memenuhi kewajibannya.

Syarat Pengajuan Tanda Daftar Gudang

Pendaftaran gudang membutuhkan pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang meliputi:

1. Persyaratan Administratif

Berikut dokumen yang harus disiapkan:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Surat kepemilikan atau perjanjian sewa gudang
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB
  • Denah lokasi gudang
  • NPWP Badan Usaha atau Perorangan

Foto-foto gudang, meliputi:

  • Tampak depan
  • Tampak dalam
  • Tampak samping kanan & kiri
  • Tampak belakang
  • Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
  • Seluruh dokumen ini wajib diunggah dalam format PDF pada OSS.

2. Persyaratan Teknis Gudang

Syarat teknis biasanya disesuaikan dengan jenis gudang, lokasi, serta kapasitas penyimpanan. Persyaratan meliputi:

  • Alamat lengkap gudang
  • Titik koordinat (latitude & longitude)
  • Luas bangunan dan kapasitas penyimpanan
  • Penentuan klasifikasi gudang (A, B, C, atau D)
  • Gudang tidak berada pada kawasan zona terlarang dan sesuai RT/RW setempat

Pemilihan KBLI pergudangan yang sesuai, antara lain:

  • KBLI 52101 – Pergudangan dan Penyimpanan
  • KBLI 52102 – Cold Storage
  • KBLI 52109 – Pergudangan Lainnya

Baca Juga: Tanda Daftar Gudang Adalah: Jenis-Jenis Komoditi yang Diawasi

Jenis dan Klasifikasi Gudang

Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) PP 29/2021, gudang terbagi menjadi dua kategori, yaitu:

1. Gudang Tertutup

Gudang dengan struktur bangunan tertutup dan digunakan untuk menyimpan barang yang membutuhkan perlindungan dengan klasifikasi (Pasal 60 ayat (2) PP 29/2021):

  • Golongan A: 100–1.000 m² atau kapasitas 360–3.600 m³
  • Golongan B: 1.000–2.500 m² atau kapasitas 3.600–9.000 m³
  • Golongan C: di atas 2.500 m² atau kapasitas >9.000 m³
  • Golongan D: silo/tangki minimal 762 m³ atau 400 ton

2. Gudang Terbuka

Gudang tanpa atap atau hanya sebagian terlindungi, digunakan untuk barang tertentu seperti material konstruksi dengan minimal luas 1.000 m² (Pasal 60 ayat (3) PP 29/2021) .

Penggolongan Gudang dapat mengalami perubahan apabila diperlukan, dan perubahan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri. Proses penetapannya dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang bertugas mengoordinasikan dan mengendalikan kebijakan di bidang perekonomian. 

Rapat ini juga melibatkan para menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, atau pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk mewakili mereka dalam pengambilan keputusan (Pasal 60 ayat (4) PP 29/2021).

Cara Mengurus TDG Melalui OSS RBA

Berikut langkah-langkah pengajuan TDG secara online:

  1. Masuk ke Sistem OSS: Pastikan Anda sudah memiliki akun dan NIB.
  2. Lengkapi Profil Usaha: Data perusahaan harus lengkap, termasuk KBLI yang sesuai.
  3. Pilih Perizinan PB-UMKU “Tanda Daftar Gudang” Isi formulir TDG yang mencakup: Lokasi dan titik koordinat; Jenis gudang; Kapasitas dan luas; Status kepemilikan; Jenis barang yang disimpan; Fungsi gudang
  4. Unggah Dokumen Pendukung: Semua dokumen wajib dipindai dalam format PDF.
  5. Verifikasi oleh Pemerintah: Apabila data lengkap, TDG akan diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh langsung dari OSS.

Baca Juga: Ingin Penyimpanan Barang Dengan Sistem Resi Gudang? Ketahui Persyaratannya!

Sanksi Bila Tidak Memiliki TDG

Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran gudang dapat dikenai sejumlah sanksi administratif. Bentuk sanksi tersebut meliputi (Pasal 166 PP 29/2021):

  1. Teguran tertulis, sebagai peringatan awal agar pelaku usaha segera melakukan perbaikan.
  2. Penarikan barang dari distribusi, yaitu penghentian sementara peredaran barang yang disimpan atau dikelola di gudang.
  3. Penghentian sementara kegiatan usaha, yang menghentikan aktivitas operasional hingga kewajiban dipenuhi.
  4. Penutupan gudang, apabila pelanggaran dianggap serius atau tidak diperbaiki.
  5. Denda administratif, yang dikenakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  6. Pencabutan perizinan berusaha, sebagai sanksi paling berat jika pelaku usaha tetap tidak mematuhi ketentuan.

Penerapan sanksi administratif akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku mengenai kewajiban pendaftaran gudang. Pemberian sanksi lainnya dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari sanksi ringan hingga berat, atau langsung tanpa tahapan jika kondisi dianggap mendesak. 

Beberapa sanksi seperti penarikan barang dari distribusi, penutupan gudang, dan pencabutan perizinan berusaha bahkan dapat diterapkan tanpa proses bertahap apabila pelanggaran dinilai cukup serius atau dapat merugikan kepentingan umum.

Mengurus legalitas pergudangan sering memakan waktu dan tidak jarang menghadapi kendala teknis. Melalui layanan profesional Smartlegal.id, Anda dapat mengajukan TDG secara lebih efisien dan aman, dengan pendampingan pakar hukum dan perizinan.

Hubungi tim Smartlegal.id untuk mengetahui detail biaya dan prosedur layanan.

Author : Kunthi Mawar Pratiwi

Editor : Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://prolegal.id/catat-begini-syarat-dan-prosedur-pengajuan-tanda-daftar-gudang/ 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY