Ingin Penyimpanan Barang Dengan Sistem Resi Gudang? Ketahui Persyaratannya!

Smartlegal.id -
Resi Gudang

“Untuk dapat menyimpan barang-barang tertentu dalam sistem resi gudang, pelaku usaha wajib memahami persyaratan penyimpanan barangnya.

UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”) dan PP No. 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang mengamanatkan bahwa diperlukan peraturan pelaksana turunan yang mengatur secara detail persyaratan penyimpanan barang dengan sistem resi gudang, hingga pada akhirnya terbit Permendag No. 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan Dalam Sistem Resi Gudang (“Permendag 33/2020”).

Sistem resi gudang (“SRG”) adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi (Pasal 1 angka 1 Permendag 33/2020). Hal ini sendiri adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang. Resi ini diterbitkan oleh pengelola gudang (Pasal 1 angka 2 Permendag 33/2020).

Baca juga: Wajib Tahu! Pakai Gudang Juga Butuh Legalitas Tanda Daftar Gudang 

Pengelola gudang adalah pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik gudang milik sendiri maupun milik orang lain. Pengelola gudang ini melakukan:

  1. Penyimpanan; 
  2. Pemeliharaan; dan 
  3. Pengawasan barang

Atas barang-barang yang disimpan oleh pemilik barang. Selain itu, pengelola gudang berhak menerbitkan resi gudang (Pasal 1 angka 5 Permendag 33/2020)

Peraturan ini ditujukan kepada pemilik barang usaha serta pengelola gudang, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Permendag 33/2020.

Persyaratan penyimpanan barang

Pertama, resi diterbitkan oleh pengelola gudang untuk setiap barang yang disimpan di gudang SRG. Namun terdapat prioritas barang yang dapat disimpan, yaitu (Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3) Permendag 33/2020):

  1. Barang strategis;
  2. Komoditas unggulan;
  3. Tujuan ekspor, dan/atau
  4. Ketahanan pangan.

Kedua, persyaratan penting mengenai barang yang dapat disimpan di gudang SRG adalah sebagai berikut (Pasal 3 ayat (1) Permendag 33/2020):

  1. memiliki daya simpan paling sedikit 3 (tiga) bulan;
  2. Memenuhi standar mutu tertentu; dan
  3. jumlah minimum barang yang disimpan. 

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, Barang yang dapat disimpan di Gudang SRG juga harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Pasal 3 ayat (2) Permendag 33/2020).

Jenis barang yang dapat disimpan dalam gudang sistem resi gudang

Adapun mengenai barang yang dapat disimpan dalam gudang SRG meliputi gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, garam, gambir, teh, kopra, timah, bawang merah, ikan, pala, dan ayam beku karkas (Pasal 4 ayat (1) Permendag 33/2020). 

Namun, terdapat penambahan jenis komoditas, yakni gula kristal putih dan kedelai yang diatur melalui Pasal 4 ayat (1) Permendag No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permendag No. 33 Tahun 2020 Tentang Barang dan Persyaratan Barang Yang Dapat Disimpan Dalam SRG. Adapun sifat Permendag 14/2021 hanya menambahkan Permendag 33/2020, tidak mencabut keberlakuan Permendag 33/2020.

Anda ingin mendirikan usaha tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Tenang. Serahkan saja kepada kami! Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Athallah Zahran Ellandra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY