Pendaftaran PSE Lingkup Private dan Persyaratannya
Smartlegal.id -

“Pendaftaran PSE Lingkup Privat wajib dilakukan sebelum sistem elektronik digunakan. Ketentuan ini berlaku untuk PSE domestik maupun asing yang mengelola, memproses, dan menyimpan data elektronik menargetkan pengguna di Indonesia.”
Pertumbuhan layanan digital mendorong semakin banyak platform yang menyediakan berbagai layanan berbasis teknologi bagi masyarakat. Pemerintah menempatkan regulasi sebagai instrumen penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban ekosistem digital.
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat memiliki peran strategis dalam menyediakan layanan digital seperti e-commerce, media sosial, komunikasi, dan transaksi keuangan. Pengaturan yang jelas diperlukan agar penyelenggaraan layanan berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu kewajiban utama bagi PSE Lingkup Privat adalah melakukan pendaftaran agar diakui secara legal oleh pemerintah. Pendaftaran tersebut menjadi dasar untuk memastikan perlindungan data pengguna serta keamanan sistem yang digunakan.
PSE Lingkup Privat yang tidak mematuhi kewajiban pendaftaran akan dikenakan sanksi administratif secara tegas. Mekanisme sanksi ini berfungsi untuk menegakkan kepatuhan dan menjamin penyelenggara layanan digital beroperasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Kementerian Komdigi Memberi Peringatan Kepada 36 PSE Privat, Ini Ketentuan yang Wajib Dipatuhi!
Kewajiban Pendaftaran PSE Lingkup Private
PSE Lingkup Privat adalah penyelenggara sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan atau mengoperasikan sistem elektronik untuk kepentingan diri sendiri maupun pihak lain. Kehadiran PSE Lingkup Privat menjadi bagian penting dalam mendukung ekosistem layanan digital yang digunakan oleh masyarakat.
PSE Lingkup Privat diatur sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020).
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) PP 71/2019, PSE Lingkup Privat dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan Sistem Elektronik serta Data Elektronik di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia. Aturan ini menunjukkan bahwa PSE Lingkup Privat mencakup penyelenggara domestik dan asing yang menjalankan layanan digital bagi pengguna di Indonesia.
PSE domestik merupakan penyelenggara yang didirikan dan beroperasi di Indonesia, sedangkan PSE asing adalah penyelenggara yang berdomisili di luar negeri namun tetap memberikan layanan kepada pengguna di Indonesia (Pasal 4 ayat (1) Permenkominfo 5/2020).
Setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik digunakan oleh pengguna (Pasal 2 ayat (3) Permenkominfo 5/2020). Kewajiban ini memastikan bahwa penyelenggara tercatat secara resmi dan berada dalam pengawasan pemerintah dalam penyelenggaraan sistem elektronik.
Jenis PSE Lingkup Privat yang wajib melakukan pendaftaran yaitu (Pasal 2 ayat (2) Permenkominfo 5/2020):
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik;
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau
- Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
Baca juga: Cara Daftar PSE Kominfo, Ini Prosedur, Dasar Hukum dan Persyaratannya
Persyaratan Pengajuan Pendaftaran PSE Lingkup Private
Penyelenggara Sistem Elektronik yang ingin beroperasi di Indonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pendaftaran PSE. Ketentuan ini dibagi menjadi dua kategori berdasarkan asal penyelenggara, yaitu PSE Domestik dan PSE Asing.
PSE Domestik
Penyelenggara wajib menyiapkan dokumen dan informasi berikut (Pasal 3 ayat (3) Permenkominfo 5/2020):
- Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik
- Kewajiban memastikan keamanan informasi
- Kewajiban melakukan perlindungan data pribadi
- Kewajiban melakukan uji kelaikan sistem
PSE Asing
Selain memenuhi seluruh persyaratan untuk PSE Domestik, penyelenggara harus melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut (Pasal 4 ayat (2) Permenkominfo 5/2020):
- Identitas perusahaan dan pimpinan atau penanggung jawab perusahaan
- Keterangan domisili dan/atau akta pendirian perusahaan (certificate of incorporation)
- Jumlah pelanggan atau user dari Indonesia
- Nilai transaksi yang berasal dari Indonesia
Pengajuan pendaftaran PSE dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam proses ini, penyelenggara mengajukan permohonan pendaftaran dengan mengisi informasi terkait penyelenggaraan sistem elektronik sesuai ketentuan (Pasal 3 Permenkominfo 5/2020).
Permohonan tersebut kemudian diverifikasi oleh Kominfo guna memastikan kesesuaian data dan pemenuhan kewajiban regulasi. Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, pemerintah akan menerbitkan Tanda Daftar PSE sebagai bukti legalitas penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 6 Permenkominfo 5/2020).
Dengan diterbitkannya tanda daftar tersebut, penyelenggara dianggap telah memperoleh legitimasi resmi untuk beroperasi dan membangun kepercayaan publik terhadap keamanan data serta kepatuhan terhadap regulasi layanan digital.
Baca juga: Jasa Pengurusan Izin PSE Domestik dan Asing: Cek Syarat dan Biayanya
Sanksi bagi PSE Lingkup Private yang Tidak Mendaftar
PSE Lingkup Privat yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran akan dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking) (Pasal 7 ayat (2) Permenkominfo 5/2020). Pemblokiran dilakukan sebagai tindakan tegas agar seluruh penyelenggara platform digital mematuhi ketentuan legal sebelum beroperasi di Indonesia.
Apabila kemudian PSE melakukan pendaftaran sesuai ketentuan maka Menteri dapat melakukan normalisasi dengan membuka kembali akses sistem yang sebelumnya diblokir (Pasal 7 ayat (4) Permenkominfo 5/2020). Normalisasi menjadi mekanisme pemulihan agar layanan kembali aktif setelah penyelenggara memenuhi kewajiban administratif.
Sanksi atas Ketidakpatuhan terhadap Kewajiban Lainnya
Selain kewajiban pendaftaran, PSE Lingkup Privat yang sudah memiliki tanda daftar juga wajib melaporkan perubahan data dan memberikan informasi secara benar dan akurat. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dapat menimbulkan sanksi bertahap sebagaimana Pasal 7 ayat (3) Permenkominfo 5/2020, yaitu:
- Teguran tertulis melalui email atau media elektronik;
- Penghentian sementara sistem elektronik apabila teguran tidak ditindaklanjuti;
- Pemutusan akses (access blocking) serta pencabutan tanda daftar apabila tidak ada konfirmasi dalam waktu 7 hari setelah penghentian sementara.
Jika PSE kemudian memperbarui data atau memperbaiki informasi yang diberikan sebelumnya, Menteri melakukan normalisasi dengan membuka kembali akses sistem dan mencabut status pencabutan tanda daftar (Pasal 7 ayat (6) Permenkominfo 5/2020).
Belum memiliki Tanda Daftar PSE untuk platform digital Anda? Segera daftarkan PSE Lingkup Privat Anda agar platform dapat beroperasi secara resmi dan tercatat sesuai ketentuan peraturan. Hubungi Smartlegal.id untuk membantu proses pendaftaran dengan cepat, mudah, dan profesional.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://pse.komdigi.go.id/tentang-kami
























