Bisnis Usaha Produk Cat, Izin Apa Saja yang Diperlukan?
Smartlegal.id -

“Sedang mencari ide nama usaha produk cat? Temukan inspirasi nama brand cat sekaligus panduan legalitas, KBLI perdagangan, dan pendaftaran merek agar usaha Anda aman dan berkelanjutan.”
Meningkatnya aktivitas di sektor properti, konstruksi, otomotif, hingga industri kreatif membuat persaingan antar produsen cat semakin ketat, baik dari sisi kualitas produk, inovasi warna, hingga kekuatan merek.
Dalam situasi tersebut, nama usaha produk cat bukan sekadar identitas, melainkan bagian dari strategi bisnis jangka panjang. Nama yang tepat dapat mencerminkan kualitas, ketahanan, keamanan produk, sekaligus membangun persepsi profesional di mata konsumen dan mitra bisnis.
Namun, penting dipahami bahwa memilih nama usaha tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Selain harus unik dan mudah diingat, nama usaha juga harus sejalan dengan klasifikasi usaha, perizinan, serta dapat didaftarkan sebagai merek agar terlindungi secara hukum.
Baca Juga: Cara Mengurus Izin Bahan Kimia Berbahaya (B3) untuk Industri Cat
25+ Ide Nama Usaha Produk Cat
Berikut inspirasi 25 nama usaha produk cat yang dapat disesuaikan dengan karakter bisnis, segmentasi pasar, serta konsep merek yang ingin dibangun:
- Pigmero
- Colovant
- Spectara
- Huesion
- Chromara
- VarioTone
- Spectrumix
- NovaPigment
- Coluxa
- Paintara
- Tintesia
- Layeron
- Opacore
- Coatlux
- Huelab
- WarnaLab
- Chromatica
- ColorNest
- GreenLayer Paint
- NaturaCoat
- Catra
- Paletix
- Warnesia
- Pigmenta
- Tintaro
Sebelum digunakan, pastikan nama usaha tersebut tidak memiliki kesamaan dengan merek terdaftar, tidak menyesatkan konsumen, serta memenuhi ketentuan penamaan badan usaha dan merek dagang sesuai peraturan yang berlaku agar terhindar dari risiko sengketa hukum di kemudian hari.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Sertifikat TKDN Bagi Usaha Cat, Mulai Registrasi hingga Verifikasi
Kewajiban Perizinan Usaha Produk Cat
Dalam menjalankan usaha perdagangan produk cat, pelaku usaha wajib menyesuaikan jenis kegiatan dengan kode KBLI yang tepat. Penentuan KBLI yang sesuai akan menentukan jenis perizinan, kewajiban administratif, serta kelancaran proses perizinan melalui sistem OSS.
1. KBLI 46637 – Perdagangan Besar Cat
KBLI 46637 diperuntukkan bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan besar (grosir) berbagai jenis cat untuk kebutuhan konstruksi dan industri. Ruang lingkup kegiatan meliputi:
- Perdagangan besar cat dasar
- Cat logam
- Cat kayu
- Cat tembok
- Perdagangan email
- Dempul dan plamir
Usaha dengan KBLI ini umumnya berperan sebagai distributor, agen, atau pemasok utama yang menyalurkan produk cat kepada toko bangunan, proyek konstruksi, maupun pelaku usaha lainnya.
Kewajiban perizinan utama:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS
- Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) berupa Surat Tanda Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa
2. KBLI 47527 – Perdagangan Eceran Cat, Pernis, dan Lak
KBLI 47527 ditujukan bagi pelaku usaha yang menjalankan perdagangan eceran khusus produk cat secara langsung kepada konsumen akhir. Ruang lingkup kegiatan mencakup:
- Penjualan eceran cat dasar
- Cat logam
- Cat kayu
- Cat tembok
- Dempul dan plamir
- Pernis dan lak
Jenis usaha ini umumnya dijalankan oleh toko cat, toko bangunan, atau gerai ritel yang melayani pembelian satuan oleh masyarakat.
Kewajiban perizinan utama adalah memiliki NIB melalui OSS. Pemenuhan ketentuan perizinan sesuai tingkat risiko usaha yang ditetapkan dalam sistem OSS. Pemilihan KBLI yang tepat sangat krusial karena berpengaruh pada:
- Keabsahan perizinan usaha
- Kesesuaian data usaha di OSS
- Kemudahan ekspansi usaha (distributor, cabang, atau ritel)
- Kelancaran proses pendaftaran merek dagang
Ketidaksesuaian antara nama usaha, jenis kegiatan, dan KBLI berpotensi menimbulkan kendala administratif, mulai dari penolakan izin hingga hambatan saat mengurus perlindungan merek.
Baca Juga: Cara Mengurus Perizinan Usaha Industri Cat dan Tinta Cetak (Panduan Lengkap)
Standar Teknis yang Wajib Dipenuhi
Beberapa aspek penting yang harus dipenuhi sebelum produksi berjalan, antara lain:
- Dokumen rencana penggunaan bahan baku dan energi
- Daftar serta bukti penguasaan mesin dan peralatan produksi
- Struktur organisasi minimal perusahaan
- Alur proses produksi dan tata letak fasilitas
- Pemenuhan standar lingkungan dan keselamatan kerja
Selain itu, pelaku usaha juga wajib menyediakan fasilitas pengelolaan limbah, termasuk Tempat Penyimpanan Sementara B3 dan Instalasi Pengolahan Air Limbah apabila menggunakan bahan kimia tertentu.
Pentingnya Pendaftaran Merek Usaha Produk Cat
Memiliki nama usaha produk cat yang unik dan menarik merupakan langkah awal membangun identitas bisnis. Namun, keunikan nama saja belum cukup. Tanpa perlindungan hukum, nama brand berisiko digunakan, ditiru, atau bahkan diklaim oleh pihak lain.
Pelaku usaha perlu segera mendaftarkan merek dagang agar brand memiliki kepastian hukum dan perlindungan resmi. Karena hak atas merek baru timbul setelah merek terdaftar secara sah (Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek)).
Permohonan pendaftaran merek diajukan oleh pemilik merek atau kuasanya kepada Menteri melalui (Pasal 4 UU Merek):
- Sistem elektronik (online), atau
- Secara non elektronik
Permohonan wajib diajukan dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya.
Nama Brand yang Tidak Dapat Didaftarkan
Tidak semua nama usaha produk cat dapat didaftarkan sebagai merek. Pendaftaran akan ditolak apabila merek (Pasal 20 UU Merek):
- Bertentangan dengan ideologi negara, hukum, moral, agama, atau ketertiban umum
- Hanya menyebut jenis barang atau jasa yang didaftarkan
- Menyesatkan masyarakat terkait asal, kualitas, fungsi, atau manfaat produk
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas atau kegunaan produk
- Tidak memiliki daya pembeda
- Merupakan nama umum atau lambang milik publik
Oleh karena itu, penting untuk memastikan kembali bahwa ide nama usaha produk cat yang akan digunakan benar-benar memiliki karakter pembeda.
Informasi yang Wajib Dicantumkan dalam Permohonan
Dalam permohonan pendaftaran merek, pemohon harus mencantumkan (Pasal 21 UU Merek):
- Tanggal, bulan, dan tahun permohonan
- Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
- Nama dan alamat kuasa (jika menggunakan kuasa)
- Unsur warna, apabila merek menggunakan warna tertentu
- Klaim hak prioritas (jika ada)
- Kelas barang dan/atau jasa, termasuk uraian jenis produk cat yang didaftarkan
Permohonan juga harus dilampiri dengan:
- Label merek
- Bukti pembayaran biaya pendaftaran
- Surat pernyataan kepemilikan merek
- Biaya pendaftaran ditetapkan per kelas barang dan/atau jasa.
Baca Juga: Dari Ide ke Identitas: Menghadapi Kesulitan dalam Memilih Nama Merek yang Tepat
Tahapan Pemeriksaan Merek
Setelah diumumkan, permohonan merek akan melalui pemeriksaan substantif, yang meliputi (Pasal 23 UU Merek):
- Penilaian kelayakan merek oleh pemeriksa
- Pertimbangan terhadap keberatan atau sanggahan dari pihak lain
- Pemeriksaan dilakukan paling lama 150 hari
Dalam kondisi tertentu, pemeriksaan dapat melibatkan tenaga ahli di luar pemeriksa merek dengan persetujuan Menteri.
Dengan menentukan KBLI yang tepat sejak awal serta mendaftarkan merek usaha, pelaku usaha produk cat dapat menjalankan bisnis secara legal, tertib, dan berkelanjutan, sekaligus menghindari risiko perizinan dan sengketa hukum di kemudian hari.
Untuk memastikan izin usaha dan legalitas bisnis Anda sesuai ketentuan, konsultasikan segera bersama Smartlegal.id.
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://prolegal.id/legalitas-yang-perlu-disiapkan-sebelum-buka-bisnis-industri-cat/
























