Aturan Beneficial Ownership Direvisi, Semua Korporasi Kini Harus Lapor!

Smartlegal.id -
Aturan Beneficial Ownership Direvisi
Freepik/author/Freepik

“Aturan Beneficial Ownership direvisi pemerintah, mewajibkan seluruh korporasi melapor melalui sistem verifikasi terpadu yang menggantikan skema lama self-declaration.”

Transparansi dalam kepemilikan perusahaan menjadi perhatian utama bagi pemerintah dan investor. Kepastian mengenai siapa yang benar-benar mengendalikan suatu korporasi kini menjadi semakin penting untuk mencegah praktik ilegal dan meningkatkan kepercayaan bisnis.

Dalam upaya memperkuat tata kelola perusahaan, pemerintah menerbitkan regulasi baru yang mewajibkan semua korporasi melaporkan beneficial ownership. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi data dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.

Peraturan terbaru mengubah skema pelaporan dari self-declaration menjadi sistem verifikasi terpadu yang lebih terstruktur. Lantas, bagaimana pelaporan beneficial ownership bagi korporasi di Indonesia? Simak lebih lanjut dalam artikel berikut ini.

Baca juga: Cara Melakukan Perubahan Anggaran Dasar Pada CV, Cek Syarat dan Prosedur

Aturan Beneficial Ownership Direvisi, Semua Korporasi Wajib Lapor

Pelaporan beneficial ownership sebelumnya dilakukan secara mandiri (self-declaration) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Perpres 13/2018)

Skema ini dinilai belum optimal karena belum didukung mekanisme verifikasi yang memadai, sehingga Kementerian Hukum menetapkan perubahan melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi (Permenkum 2/2025) dengan sistem verifikasi kolaboratif yang terintegrasi.

Setiap korporasi kini wajib menetapkan beneficial ownership dan memperbarui data secara berkala setiap satu tahun. Guna memeriksa kebenaran laporan, data beneficial ownership yang disampaikan oleh korporasi dan/atau notaris akan dicocokkan dengan kuesioner beneficial ownership, menggunakan NIK dan NPWP sebagai alat validasi utama. 

Untuk mendukung regulasi baru, pemerintah menyiapkan tiga langkah utama. Pertama, meluncurkan aplikasi layanan verifikasi beneficial ownership. Aplikasi ini digunakan untuk memudahkan validasi data secara sistematis. 

Kedua, meluncurkan prototipe Beneficial Ownership Gateway, sistem yang menghubungkan data antara Ditjen AHU, Ditjen Pajak, PPATK, dan instansi terkait lain, sehingga mempermudah penelusuran kepemilikan dan aliran investasi. 

Ketiga, kerja sama Ditjen AHU dengan kementerian dan lembaga terkait untuk tata kelola data pemilik manfaat secara berkesinambungan.

Dengan mekanisme baru ini, pelaporan beneficial ownership menjadi lebih transparan, akurat, dan dapat memberikan kepastian hukum bagi investor. Langkah-langkah pemerintah juga diharapkan dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan struktur kepemilikan perusahaan.

Baca juga: Beneficial Ownership Adalah: Tugas & Kenapa Penting Bagi Perusahaan

Apa itu Beneficial Ownership?

Beneficial ownership atau pemilik manfaat adalah orang perseorangan atau pihak yang memiliki kendali, hak kepemilikan, atau keuntungan akhir dari suatu korporasi, meskipun namanya tidak tercatat secara resmi di dokumen hukum perusahaan. 

Pengaturan mengenai beneficial ownership diatur dalam Perpres 13/2018 dan Permenkum 2/2025. Pihak yang dapat dikategorikan sebagai beneficial ownership jika memenuhi salah satu dari kriteria berikut yaitu (Pasal 4 ayat (1)  Perpres 13/2018):

  1. Memiliki saham lebih dari 25 % pada perusahaan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
  2. Memiliki hak suara lebih dari 25 % pada perusahaan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
  3. Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25 % dari keuntungan atau laba yang diperoleh perusahaan setiap tahun;
  4. Memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
  5. Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perusahaan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak lain;
  6. Menerima manfaat dari perusahaan.
  7. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perusahaan.

Baca juga: Perusahaan Wajib Menyampaikan Informasi Beneficial Owner

Kewajiban Korporasi terhadap Pelaporan Beneficial Ownership

Setiap korporasi wajib menetapkan beneficial ownership dari korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Permenkum 2/2025. Penetapan ini dilakukan melalui penerapan prinsip mengenali beneficial ownership, yang bertujuan memastikan transparansi kepemilikan dan mencegah penyalahgunaan badan hukum.

Lebih lanjut, Pasal 3 Permenkum 2/2025 mengatur bahwa korporasi memiliki tiga kewajiban utama, yaitu:

  1. Melakukan pengkinian informasi beneficial ownership secara berkala setiap satu tahun sekali;
  2. Menatausahakan dokumen beneficial ownership dari korporasi; serta
  3. Mengisi kuesioner terkait beneficial ownership sebagai bagian dari proses verifikasi.

Penerapan prinsip mengenali beneficial ownership dilakukan melalui tiga tahapan yaitu (Pasal 4 Permenkum 2/2025)

  1. Identifikasi dan verifikasi terhadap calon beneficial ownership;
  2. Penetapan beneficial ownership oleh korporasi; dan
  3. Penyampaian informasi beneficial ownership kepada Kementerian Hukum.

Kewajiban ini menunjukkan bahwa pelaporan beneficial ownership kini menekankan proses verifikasi aktif, bukan sekadar pernyataan sepihak. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 18 Perpres 13/2018, penyampaian informasi dilakukan dengan self-declaration melalui surat pernyataan dari korporasi mengenai kebenaran informasi. 

Namun dalam skema baru ini, pemerintah turut melakukan verifikasi untuk memastikan keakuratan dan keabsahan data. Kewajiban pelaporan beneficial ownership berlaku bagi seluruh bentuk korporasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (3) Permenkum 2/2025, meliputi:

  1. Perseroan terbatas,
  2. Yayasan,
  3. Perkumpulan,
  4. Koperasi,
  5. Persekutuan komanditer (CV),
  6. Persekutuan firma, dan
  7. Persekutuan perdata.

Baca juga: Perusahaan Gak Lapor Beneficial Ownership Bakal Kena Blokir!

Mekanisme Pelaporan dan Verifikasi Beneficial Ownership

Pelaporan dan verifikasi beneficial ownership kini dilakukan melalui sistem yang lebih terintegrasi dan berbasis risiko. Perubahan mekanisme ini memperkuat transparansi data kepemilikan korporasi yang sebelumnya hanya dilakukan secara self-declaration dalam Perpres 13/2018.

Pelaksanaan verifikasi dilakukan berdasarkan penilaian risiko yang meliputi risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (Pasal 5 ayat (3) Permenkum 2/2025). Dalam praktiknya, verifikasi dilakukan oleh beberapa pihak, yaitu:

  1. Korporasi, yang wajib memeriksa kesesuaian data pemilik manfaat dengan dokumen pendukung sebelum menyampaikan pelaporan (Pasal 6 Permenkum 2/2025).
  2. Notaris, dilakukan pada saat korporasi menggunakan jasa notaris (Pasal 7 Permenkum 2/2025).
  3. Menteri Hukum dan HAM, melalui pemeriksaan informasi pemilik manfaat dan kuesioner yang diisi korporasi (Pasal 8 Permenkum 2/2025).
  4. Instansi berwenang lainnya, sesuai kewenangan masing-masing (Pasal 9 Permenkum 2/2025).

Verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa data pemilik manfaat telah tervalidasi dengan mencocokkan NIK, NPWP, dan dokumen pendukung lain yang menunjukkan identitas pemilik manfaat (Pasal 12 Permenkum 2/2025).

Verifikasi ini dimulai dari internal korporasi sebelum proses pelaporan dilakukan, di mana perusahaan wajib memastikan kebenaran data yang akan dilaporkan. Setelah itu, verifikasi berlanjut secara kolaboratif oleh notaris, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi berwenang lainnya untuk memvalidasi data yang disampaikan melalui sistem AHU Online.

Tahapan Pelaporan Beneficial Ownership

Pelaporan beneficial ownership dilakukan melalui sistem AHU Online milik Kementerian Hukum. Proses ini dapat dilakukan secara mandiri oleh korporasi atau pihak yang diberi kuasa dengan tahapan berikut:

  1. Registrasi dan Aktivasi Akun: Pelapor membuat akun di situs https://ahu.go.id, mengisi data pemohon, lalu melakukan aktivasi melalui tautan yang dikirimkan ke email terdaftar.
  2. Pemilihan Jenis Korporasi dan Peran Pelapor: Setelah login, pilih jenis korporasi yang akan dilaporkan, seperti PT, yayasan, koperasi, firma, atau CV, serta tentukan peran pelapor, apakah sebagai korporasi atau penanggung jawab pribadi.
  3. Penentuan Jenis Transaksi: Terdapat tiga jenis transaksi, yaitu pelaporan awal, perubahan data, dan pengkinian data. Pelaporan awal dilakukan satu kali, sedangkan perubahan atau pengkinian wajib dilakukan jika terjadi perubahan struktur kepemilikan.
  4. Pengisian Data Pemilik Manfaat: Korporasi wajib mengisi data lengkap pemilik manfaat, seperti nama, NIK/paspor, kewarganegaraan, dan hubungan dengan korporasi. 
  5. Konfirmasi dan Pengiriman Laporan: Pastikan data yang dimasukkan telah benar sebelum mengirimkan laporan. Data tersebut kemudian akan diverifikasi secara berlapis oleh korporasi, notaris, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait.
  6. Pengkinian Data Berkala: Korporasi wajib memperbarui data pemilik manfaat setiap satu tahun sekali atau ketika terjadi perubahan kepemilikan atau identitas pemilik manfaat.

Mekanisme ini memastikan pelaporan beneficial ownership berlangsung efisien, transparan, dan terverifikasi, sehingga mendukung terciptanya tata kelola korporasi yang lebih akuntabel.

Masih bingung dengan kewajiban pelaporan beneficial ownership sesuai Permenkum 2/2025? Konsultasikan bersama tim Smartlegal.id untuk memastikan korporasi Anda patuh terhadap regulasi terbaru. 

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814252/aturan-beneficial-ownership-direvisi-semua-korporasi-kini-harus-lapor 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY